Home / Terpopuler

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:53 WIB

DPC PKB Indramayu Soroti Perda Pesantren yang Belum Terimplementasi

Suaradermayu.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Indramayu menyoroti belum terealisasinya Peraturan Daerah (Perda) Pesantren di Kabupaten Indramayu. Dalam forum diskusi Indramayu Roadmap Center, mereka membahas kendala utama dalam implementasi Perda tersebut, terutama terkait belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi teknis.

Ketua DPC PKB Indramayu, Amroni, menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu lebih proaktif dalam mendukung pondok pesantren.

“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah agar pemerintah daerah benar-benar hadir untuk mendukung dan memfasilitasi pondok pesantren,” ujar Amroni, Jumat (28/2/2025).

Baca juga  Putri Apriyani Dibunuh dan Dibakar? Kapolres Indramayu: Penyelidikan Masih Berlangsung

Menurut Amroni, diskusi ini merupakan respons terhadap aspirasi pesantren yang menunggu kepastian regulasi. Ia menekankan bahwa Perda Pesantren harus segera mendapatkan kepastian, baik dari segi anggaran maupun bentuk dukungan lainnya.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui Indramayu Roadmap Center, sebuah forum diskusi yang bertujuan menampung aspirasi masyarakat dan membahas isu-isu strategis.

“Pemerintah daerah perlu menentukan di aspek mana mereka bisa hadir. Apakah membantu santri, tenaga pengajar, atau infrastrukturnya? Kita ingin regulasi ini benar-benar bermanfaat bagi pesantren, mengingat peran besar mereka dalam membangun akhlak dan karakter pendidikan di Indramayu,” jelas Amroni.

Baca juga  Underpass BH.421 Jatibarang Akan Ditingkatkan, Proyek Strategis Atasi Kemacetan dan Banjir di Indramayu

Ketua Forum Pesantren Kabupaten Indramayu, KH Azun Mauzun, turut menekankan pentingnya percepatan penerbitan Perbup Pesantren. Ia berharap Bupati Indramayu segera mengeluarkan regulasi tersebut dalam seratus hari pertama kepemimpinannya, sesuai dengan visi Indramayu REANG.

“Kami berharap bupati terpilih segera mengeluarkan Perbup Pesantren dalam seratus hari kerja, sesuai dengan visi religius yang diusung,” kata KH Azun Mauzun.

Baca juga  Rakyat Terendam Rob, Lucky Hakim Sibuk Shooting — Suara Luka dari Pesisir Eretan Wetan

Senada dengan itu, Ketua Pansus Perda Pesantren DPRD Indramayu dari Fraksi PKB menambahkan bahwa visi Bupati Indramayu saat ini, yaitu REANG (Religius, Ekonomi, Amanah, Nyaman, Gotong-royong), harus segera diwujudkan dengan penerbitan Perbup Pesantren.

“Visi religius dalam REANG harus benar-benar terealisasi. Kami berharap Bupati segera menerbitkan Perbup Pesantren agar aturan ini tidak sekadar wacana,” tutupnya.

Dengan dorongan dari berbagai pihak, diharapkan implementasi Perda Pesantren dapat segera berjalan dan memberikan manfaat nyata bagi pendidikan berbasis pesantren di Indramayu.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Kuwu Amin Desa Sendang Ajukan Audit APBDes Selama Menjabat ke Inspektorat Indramayu

Terpopuler

MUI Indramayu Gelar Bahtsul Masail: Bahas Bansos, Masjid, dan Khodam

Terpopuler

Foto Bupati Indramayu Bersama Tersangka KPK Viral, Ono Surono Ikut Dipanggil Penyidik

Ekonomi

LBH Ghazanfar Sebut Bupati Lucky Jangan “Omon-Omon”, Harus Bertindak Nyata Atasi Kelangkaan Gas di Indramayu Barat

Terpopuler

Peringati Hari Santri 2022, Ketua PCNU Indramayu : Tugas Utama NU Wajib Bimbing Umat Soal Keagamaan

Terpopuler

VIRAL! Penguburan Jenazah Tertahan di Sampang, Warga Ungkit Utang Almarhumah

Terpopuler

PC GP Ansor Indramayu Buka 4 Posko Mudik Lebaran 2025 di Jalur Pantura

Terpopuler

Toni RM Laporkan Oknum Penyidik Polres Kutai Timur ke Mabes Polri atas Dugaan Rekayasa Barang Bukti