Home / Terpopuler

Jumat, 31 Januari 2025 - 16:18 WIB

Pelantikan Kepala Daerah Nonsengketa Mundur, Termasuk Indramayu

Ilustrasi kepala daerah

Ilustrasi kepala daerah

Suaradermayu.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak mengalami sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengalami perubahan jadwal. Pelantikan yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 dibatalkan dan akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

Dalam konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat (31/1/2025), Tito menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan karena adanya percepatan putusan dismissal oleh MK. Keputusan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar pelantikan dilakukan secara lebih efisien.

“Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal,” ujar Tito dikutip detik.co.

Perubahan jadwal ini juga berdampak pada pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu terpilih, Lucky Hakim dan Syaefudin, yang seharusnya dilantik pada tanggal yang sama.

Sebelumnya, MK menjadwalkan pembacaan putusan dismissal pada 11-13 Februari 2025, tetapi dipercepat menjadi 4-5 Februari 2025. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menggabungkan pelantikan kepala daerah nonsengketa dengan yang diputus melalui mekanisme dismissal.

Meski sudah dipastikan mundur dari jadwal semula, Tito Karnavian belum memberikan tanggal pasti untuk pelantikan kepala daerah. Pemerintah akan menggelar rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (3/2/2025) untuk membahas waktu pelantikan yang lebih besar dan efisien.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi dari MK terkait percepatan putusan sengketa Pilkada.

“Mahkamah Konstitusi akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak. Pembacaan keputusan lebih tepat dilakukan antara tanggal 4 atau 5 Februari,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Perubahan jadwal pelantikan ini berdampak pada beberapa aspek pemerintahan di daerah, di antaranya:

1. Tertundanya Kebijakan Strategis

Kepala daerah definitif belum bisa menjalankan program-program unggulan yang telah direncanakan.

2. Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Sementara (Pj)

Kepala daerah sementara harus tetap menjabat hingga pelantikan definitif dilakukan.

3. Efisiensi Penyelenggaraan Pemerintahan

Dengan menggabungkan pelantikan dalam satu tahap, pemerintah dapat mengurangi biaya dan meningkatkan efektivitas transisi kepemimpinan.

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak mengalami sengketa di MK dipastikan mengalami penundaan dari jadwal semula. Pemerintah masih membahas jadwal baru untuk menggabungkan pelantikan kepala daerah nonsengketa dengan yang diputus melalui mekanisme dismissal.

Keputusan resmi mengenai jadwal pelantikan diperkirakan akan diumumkan setelah rapat pemerintah dengan Komisi II DPR pada 3 Februari 2025.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Menkum Supratman: Ormas yang Bikin Onar Terancam Dibekukan Badan Hukumnya

Terpopuler

PWI Pusat Bekukan Pengurus PWI Jawa Barat, Tunjuk Plt Baru

Terpopuler

PWI Serahkan Bukti Tambahan Gugat Dewan Pers, Sidang Makin Panas

Terpopuler

Dedi Mulyadi Tawarkan Pilihan ke Sekolah Swasta : Bantuan 600 M Dihentikan atau Serahkan Ijazah 

Terpopuler

Wabup Indramayu Syaefudin Hadiri Panen Raya Bersama Presiden Prabowo di Majalengka

Terpopuler

Bupati Indramayu Jangan Lindungi Anak Buah, LBH Ghazanfar Bongkar Celah Korupsi Rp1,4 Miliar Dana PKBM
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil (baju putih) menyambut Asesor Lisensi Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Ade Syaekudin, S.H, M.M (baju abu-abu)

Terpopuler

Putra Daerah Indramayu Diundang Kabareskrim Polri, Bahas Sertifikasi Penyidik di Mabes Polri

Terpopuler

SMSI Bentuk Tim Kajian Kedaulatan Digital Indonesia