Home / Terpopuler

Senin, 27 Januari 2025 - 03:31 WIB

Sekolah di Jawa Barat Wajib Serahkan Ijazah yang Ditahan Paling Lambat 3 Februari 2025

Surat Edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat

Surat Edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat

Suaradermayu.com – Dinas Pendidikan Jawa Barat mengimbau seluruh sekolah di wilayahnya untuk menyerahkan ijazah kepada lulusan paling lambat tanggal 3 Februari 2025. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE, yang diterbitkan pada 23 Januari 2025.

Penyerahan ijazah tepat waktu menjadi kewajiban sekolah untuk memastikan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran terpenuhi. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sekolah, termasuk dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi, tidak diperkenankan menahan ijazah dengan alasan apa pun.

Baca juga  Rafik Alias Ganden Mangkir Dua Kali, Polisi Siapkan Gelar Perkara Atas Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Wahyu Mijaya, menyebut kebijakan ini mengacu pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 3 Tahun 2022. “Kami meminta sekolah segera mempercepat penyerahan ijazah SMA, SMK, dan SLB kepada lulusan yang berhak,” ujar Wahyu.

Sekolah wajib:

  1. Mendata dan Melaporkan: Semua ijazah tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya yang belum diserahkan kepada lulusan.
  2. Menyerahkan Ijazah: Paling lambat pada 3 Februari 2025.
  3. Koordinasi: Bersama cabang dinas pendidikan wilayah untuk menyelesaikan penyerahan ijazah yang tertunda.

Baca juga  Syaefudin Sidak PDAM Indramayu: Kebocoran, Metering, hingga Isu Transfer Dana Disorot

Jika hingga batas waktu yang ditentukan ijazah belum diserahkan, sekolah diwajibkan menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikan setempat. Proses ini harus disertai berita acara resmi dari pihak sekolah.

Baca juga  Polemik Penahanan Ijazah: Ketua Fraksi PKB Indramayu Soroti Kebijakan Gubernur Jabar Terpilih

Kebijakan ini bertujuan memastikan lulusan di Jawa Barat menerima dokumen penting tersebut tepat waktu, tanpa kendala administratif. Ijazah merupakan dokumen krusial untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan, sehingga penundaan penyerahan dapat merugikan lulusan.

Untuk informasi lebih lanjut, sekolah diimbau berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan setempat. Dengan langkah ini, diharapkan hak pendidikan lulusan dapat terpenuhi secara adil dan transparan.

Share :

Baca Juga

Hukum

Sudah Tahap Penyidikan, Pengeroyokan Anak Bawah Umur Tak Tuntas, Penyidik Polres Indramayu Dinilai Tak Profesional

Daerah

KOMPI Tolak Revitalisasi Tambak Pantura di Perhutani: Abaikan Keadilan Petambak dan Ancam Lingkungan

Edukasi

Toni RM: Ujaran YouTuber Resbob terhadap Viking dan Sunda Bisa Dijerat UU ITE

Pendidikan

TK Cendekia Bumi Patra Indramayu Raih Penghargaan TARA Paripurna Tingkat Nasional

Kesehatan

Pemkab Indramayu Berikan Dana Hibah Rp 4 Miliar Untuk RS Bhayangkara Losarang

Terpopuler

Buku Tahunan SMA Mahal, Dedi Mulyadi Minta Beralih ke Digital: Lebih Murah dan Efisien

Indramayu

Penyidik Akan Jemput Paksa: Erpandi Alias Bayu Diduga Kabur Setelah Dua Kali Mangkir

Ekonomi

Bupati Indramayu Sampaikan Aspirasi KOMPI ke Pemerintah Pusat Soal Penolakan Revitalisasi Tambak