Home / Terpopuler

Senin, 27 Januari 2025 - 03:31 WIB

Sekolah di Jawa Barat Wajib Serahkan Ijazah yang Ditahan Paling Lambat 3 Februari 2025

Surat Edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat

Surat Edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat

Suaradermayu.com – Dinas Pendidikan Jawa Barat mengimbau seluruh sekolah di wilayahnya untuk menyerahkan ijazah kepada lulusan paling lambat tanggal 3 Februari 2025. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE, yang diterbitkan pada 23 Januari 2025.

Penyerahan ijazah tepat waktu menjadi kewajiban sekolah untuk memastikan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran terpenuhi. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sekolah, termasuk dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi, tidak diperkenankan menahan ijazah dengan alasan apa pun.

Baca juga  Khotibul Umam Klaim Dapen Aman Yani Pencairan di Bandung, Dudu Subarto Ungkap di BRI Kepandean Indramayu – Siapa Berbohong?

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Wahyu Mijaya, menyebut kebijakan ini mengacu pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 3 Tahun 2022. “Kami meminta sekolah segera mempercepat penyerahan ijazah SMA, SMK, dan SLB kepada lulusan yang berhak,” ujar Wahyu.

Sekolah wajib:

  1. Mendata dan Melaporkan: Semua ijazah tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya yang belum diserahkan kepada lulusan.
  2. Menyerahkan Ijazah: Paling lambat pada 3 Februari 2025.
  3. Koordinasi: Bersama cabang dinas pendidikan wilayah untuk menyelesaikan penyerahan ijazah yang tertunda.

Baca juga  Esports Indramayu Bakal Meledak! Bupati Lucky Hakim Siap Guyur Dukungan Penuh

Jika hingga batas waktu yang ditentukan ijazah belum diserahkan, sekolah diwajibkan menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikan setempat. Proses ini harus disertai berita acara resmi dari pihak sekolah.

Baca juga  Gubernur Jawa Barat Minta Sekolah Serahkan Ijazah Siswa Tertahan, Masalah Tunggakan Akan Ditangani

Kebijakan ini bertujuan memastikan lulusan di Jawa Barat menerima dokumen penting tersebut tepat waktu, tanpa kendala administratif. Ijazah merupakan dokumen krusial untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan, sehingga penundaan penyerahan dapat merugikan lulusan.

Untuk informasi lebih lanjut, sekolah diimbau berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan setempat. Dengan langkah ini, diharapkan hak pendidikan lulusan dapat terpenuhi secara adil dan transparan.

Share :

Baca Juga

Teknologi

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Hangus Meski Belum Habis Digunakan, Operator Wajib Berikan Pilihan Perlindungan

Terpopuler

Viral! Oknum Guru di Indramayu Diduga Bully Murid Karena Tunggakan LKS, Pihak Sekolah Minta Maaf

Indramayu

Kasus Rumah Tangga Berujung Etik, Anggi Noviah Dilaporkan ke BK DPRD Indramayu

Terpopuler

Kepala Bapanas Tinjau Lumbung Padi Indramayu, Pastikan Stok Beras Aman Jelang Musim Kemarau

Terpopuler

JHQ-NU Indramayu Gelar Ijazah Munajat Qur’ani

Indramayu

Toni RM Rilis Foto Aman Yani, Sosok yang Disebut-sebut Jadi Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Terpopuler

LSP POLRI Gandeng BNSP Tingkatkan Sertifikasi: Menuju Standar Kompetensi Terbaik di Polri

Hukum

MK Putuskan Negara Wajib Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta