Home / Terpopuler

Rabu, 1 Januari 2025 - 23:31 WIB

Pemerintah Salurkan Pupuk Bersubsidi Mulai 1 Januari 2025, Ini Mekanisme dan Harganya

Ilustrasi pupuk bersubsidi

Ilustrasi pupuk bersubsidi

Suaradermayu.com – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mulai menyalurkan pupuk bersubsidi untuk petani pada hari ini. Penyaluran ini berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun 2025.

Alokasi Pupuk Bersubsidi
Pada tahun 2025, alokasi pupuk bersubsidi mencapai 9,5 juta ton dengan rincian:

Urea: 4,6 juta ton

NPK: 4,2 juta ton

NPK Kakao: 147.000 ton

Organik: 500.000 ton

HET untuk masing-masing jenis pupuk juga ditetapkan:

Baca juga  Pelantikan Ketua dan Anggota DPRD PAW Indramayu, Lucky Hakim Ingatkan Dewan Jadi Mitra Strategis

Pupuk urea: Rp 2.250/kg

Pupuk NPK: Rp 2.300/kg

Pupuk NPK Kakao: Rp 3.300/kg

Pupuk organik: Rp 800/kg

Pupuk bersubsidi ditujukan bagi petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam sistem e-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Petani yang berhak menerima adalah mereka yang memiliki lahan maksimal 2 hektare dan mengelola tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), atau perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi).

Baca juga  Dugaan Timses No.1 Kumpulkan C6 Pilwu Singajaya, Warga Diiming-Imingi Rp100 Ribu

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Andi Nur Alam Syah, menjelaskan bahwa data petani penerima akan diperbarui setiap empat bulan melalui e-RDKK.

Petani dapat menebus pupuk bersubsidi di kios resmi dengan menunjukkan kartu tani atau KTP. Untuk situasi tertentu, seperti pembelian melalui perwakilan, akan diberlakukan aturan khusus sesuai regulasi.

Provinsi dengan alokasi pupuk subsidi terbesar antara lain Jawa Timur (1,88 juta ton), Jawa Tengah (1,38 juta ton), dan Jawa Barat (1,1 juta ton).

Baca juga  Wabup Indramayu : Jalan dan Jembatan Rusak serta PJU Mati, Segera Kita Perbaiki

Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) untuk menyederhanakan regulasi dan mempercepat distribusi pupuk bersubsidi. Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, Jekvy Hendra, memastikan alokasi pupuk sudah ditetapkan hingga tingkat kecamatan.

“Saat ini stok nasional mencapai 1,4 juta ton, ditambah 400.000 ton di distributor dan kios. Infrastruktur pendukung terus disiapkan agar program ini berjalan lancar,” ungkap Tri Wahyudi Saleh, Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia.

Pemerintah berharap langkah ini akan meningkatkan efisiensi penyaluran pupuk bersubsidi dan mendukung peningkatan produktivitas pertanian di Indonesia.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Ade Syaekudin, Putra Indramayu, Ukir Sejarah: Terima Brevet Kehormatan TNI AL di Atas KRI Bontang-907

Terpopuler

Viral! Aksi Kakak-Beradik Ingin Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu di Polres Tangsel, Kini Berakhir Haru

Terpopuler

Jadwal Libur Sekolah Ramadhan 2025 Sesuai SEB 3 Menteri

Terpopuler

KPK Buka Peluang Panggil Cak Imin dan Hanif Dhakiri Terkait Dugaan Pemerasan RPTKA di Kemenaker

Hukum

LBH Ghazanfar: Wakil Ketua DPRD Indramayu Ikut Paraf Tunjangan Perumahan, Siap-siap Masuk Bui

Terpopuler

Dedi Mulyadi Sebut Dudu Subarto Bisa Jadi Tersangka: Palsukan KTP Aman Yani

Terpopuler

Hotman Paris: Tes DNA Jadi Kunci Lisa Mariana Dapatkan Hak Anak dari Ridwan Kamil

Indramayu

KOMPI Sebut Dibohongi Bupati Lucky Hakim: Ngaku ke Subang Ternyata Ada di Pendopo