Home / Terpopuler

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:33 WIB

UMK Indramayu 2025 Rp 2,7 Juta, Tertinggi di Ciayumajakuning

Ilustrasi : Upah Minimum Kabupaten (UMK)

Ilustrasi : Upah Minimum Kabupaten (UMK)

Suaradermayu.com – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Penetapan ini diumumkan pada Selasa, 17 Desember 2024.

Dalam keputusan tersebut, UMK seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp5.690.752,95, sedangkan Kota Banjar memiliki UMK terendah sebesar Rp2.204.754,48. Kota Bandung, sebagai ibu kota provinsi, menetapkan UMK sebesar Rp4.482.914,09. Adapun Kabupaten Indramayu mencatatkan UMK Rp2.794.237,00, tertinggi di wilayah Ciayumajakuning.

Baca juga  Modus Penggandaan Uang, Pengusaha Balikpapan Tertipu Rp 600 Juta di Indramayu

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, menyatakan bahwa penetapan UMK ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. “Seluruh usulan UMK dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota telah memenuhi ketentuan kenaikan 6,5 persen. Prosesnya berjalan tanpa diskusi atau perdebatan,” kata Teppy, Rabu (18/12/2024).

Baca juga  Polisi Tangkap Pria di Indramayu Barat, Diduga Bawa Sabu 1,1 Gram

Ia menambahkan bahwa UMK 2025 berlaku mulai 1 Januari 2025. Pengusaha diwajibkan membayar pekerja sesuai UMK, kecuali bagi usaha mikro dan kecil yang dapat membuat kesepakatan khusus dengan pekerja. Selain itu, pengusaha yang telah membayar upah di atas UMK dilarang menurunkan gaji pekerjanya.

Baca juga  Miris! Anak SD di Indramayu Dicabuli, Pelaku Kabur, Keluarga Minta Polisi Jangan Diam

UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha wajib menetapkan struktur dan skala upah sesuai aturan.

Penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Daftar Pengemplang Kredit Macet BPR Karya Remaja, Ada Anggota DPRD Masuk Daftar

Terpopuler

Pelantikan Kepala Daerah Nonsengketa Mundur, Termasuk Indramayu

Pendidikan

Kemenag RI Usulkan Insentif Guru Honorer Madrasah Naik Jadi Rp400 Ribu per Bulan

Indramayu

Viral! Bupati Indramayu Lucky Hakim Bagi-Bagi Uang Rp105 Juta untuk Korban Puting Beliung, Warga Menangis Haru!

Terpopuler

Wabup Indramayu Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an, Santunan untuk 146 Anak Yatim dan 465 Warga Tidak Mampu

Terpopuler

BPC HIPMI Indramayu Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Terpopuler

“Hidup H Muhaemin!” Menggema di PN Indramayu, Zulhelpi Ngamuk Saat Diteriaki Mabok Warisan Korban Pembunuhan Satu Keluarga

Indramayu

Gembong Mafia Minyak Terungkap: MAKI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi di SKK Migas dan Petral