Home / Indramayu

Senin, 9 Desember 2024 - 23:25 WIB

Kejari Indramayu Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 3,7 Miliar Sepanjang 2024

Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu

Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu

Suaradermayu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun 2024 dengan menyelamatkan uang negara sebesar lebih dari Rp 3,7 miliar melalui penanganan kasus tindak pidana khusus.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) yang berlangsung pada Senin (9/12/2024), mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2024, pihaknya telah menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang signifikan.

Pencapaian dalam Penegakan Hukum
Selama periode tersebut, Kejari Indramayu menerima laporan tiga kasus pada tahap penyelidikan dan tiga kasus lainnya yang masuk tahap penyidikan. Penuntutan juga dilakukan terhadap lima terdakwa dari tiga kasus korupsi serta satu terdakwa dalam perkara tindak pidana cukai. Dua terpidana telah dieksekusi badan berupa hukuman penjara.

Baca juga  Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim, Jawab Tuduhan Skandal dengan Lisa Mariana

“Kami telah melakukan berbagai langkah untuk mengungkap dan menindak pelaku tindak pidana korupsi, termasuk eksekusi terhadap dua terpidana,” kata Arief.

Beberapa kasus yang sedang ditangani di tahap penyelidikan meliputi dugaan korupsi pada:

1. Pengelolaan bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023.

2. Penyalahgunaan dana kredit di Bank BUMN Cabang Jatibarang, Unit Gabus Kulon.

Baca juga  Tak Disangka, Inilah Curhatan Penyuluh Pertanian Indramayu yang Bikin Wabup Tersentak

3. Penyaluran dana kredit yang tidak sesuai aturan di BUMN sektor keuangan, Unit Pelayanan Cabang Gabus Wetan (2022-2023).

Pada tahap penyidikan, terdapat kasus dugaan korupsi terkait:

1. Pengelolaan bantuan PKBM Tahun Anggaran 2023.

2. Pembuatan sarana tebing air terjun buatan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Indramayu tahun 2019.

3. Kegiatan padat karya penanaman mangrove tahun 2020.

Dua kasus terakhir telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung untuk pembuktian.

Baca juga  Hotman Paris Bantu Pendampingan Hukum Bagi Bocah SD Diperkosa Gerombolan Anak Punk di Indramayu

Selain itu, Arief menjelaskan bahwa pihaknya juga mengelola barang rampasan yang memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk tanah, bangunan, dan kendaraan yang akan digunakan untuk mengurangi kerugian negara. Barang rampasan tersebut mencakup tanah seluas 960 m² di Desa Bojongsari dan 16.700 m² di Desa Pabean Udik, serta satu unit kendaraan dan satu ponsel.

Kejari Indramayu juga bekerja sama dengan bidang Intelijen untuk melacak aset pelaku korupsi. “Dukungan masyarakat sangat penting bagi kami dalam melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Arief.

Dengan pencapaian ini, Kejari Indramayu menegaskan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara dan memberantas korupsi di Kabupaten Indramayu.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Teriakan Warga Pecah Sore Hari, Terduga Maling Motor Babak Belur Diamankan Polisi di Singajaya

Indramayu

Aliansi Rakyat Indramayu Tuntut Hak Angket, Ratusan Massa Desak DPRD Evaluasi Bupati

Indramayu

Buronan Berpakaian Dinas: Jejak Hitam Bripda Alvian yang Diburu Polisi

Indramayu

Bupati Indramayu Respon Permintaan dan Keluhan Warga Soal Banyak Jalan Rusak

Indramayu

Kirab dan Karnaval Budaya Ramaikan Hari Jadi ke-495 Indramayu, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Jalan

Indramayu

Bupati Lucky Hakim: Uji Kompetensi ASN Bukan Formalitas!

Indramayu

Dukung Visi “Aman dan Nyaman”, Dishub Indramayu Prioritaskan PJU di Titik Rawan Kriminalitas

Indramayu

Dua Petugas KPPS di Indramayu Meninggal Akibat Kelelahan