Home / Indramayu

Sabtu, 7 Desember 2024 - 22:58 WIB

Masyarakat Desa Anjatan Utara Audiensi dengan Kuwu Juhaeni, Sepakati Poin Perbaikan Tata Kelola Desa

Suaradermayu.com – Perwakilan masyarakat Desa Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menggelar audiensi dengan Kuwu Hj. Juhaeni di Kantor Desa pada Jumat (6/12/2024).

Audiensi ini disaksikan oleh Forkopimcam, perwakilan DPMD Indramayu, BPD, dan tokoh masyarakat setempat. Awalnya direncanakan sebagai aksi damai, kegiatan berubah menjadi dialog yang berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan anggota TNI.

Juhaeni sebelumnya dinonaktifkan sebagai Kuwu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu No. 100.3.3.2/Kep.149/DPMD/2024 tertanggal 4 April 2024 akibat dugaan tindak kekerasan terhadap seorang anak SD. Namun, pada awal Desember 2024, ia kembali aktif menjabat Kuwu setelah mendapat keputusan dari Bupati Indramayu.

Baca juga  Program MBG Disorot, Ketua BEM UGM Sebut “Maling Berkedok Gizi”

Dalam audiensi tersebut sempat terjadi ketegangan antara perwakilan masyarakat dan pihak Kuwu, tetapi situasi kembali kondusif setelah kedua belah pihak saling menahan diri.

Audiensi menghasilkan beberapa poin kesepakatan yang dibacakan dan ditandatangani langsung oleh Hj. Juhaeni. Beberapa poin utama yang disepakati antara lain:

Baca juga  Polres Indramayu Tegaskan Komitmen Perangi Praktik Perjudian

1. Kuwu berjanji akan melibatkan semua elemen masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan desa.

2. Tidak akan ada intervensi dari pihak mana pun dalam pengelolaan desa.

3. Transparansi dalam pengelolaan dana desa dan sumber dana lainnya.

4. Mendorong keterlibatan aktif Karang Taruna, Pamong Desa, dan lapisan masyarakat dalam kegiatan desa.

Juhaeni menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kekurangan selama menjabat.

“Saya berjanji untuk menindaklanjuti semua masukan masyarakat terkait kebijakan yang berjalan selama ini dengan berfokus pada perbaikan tata kelola pemerintahan desa,” katanya.

Baca juga  Jaksa Gagal Bawa Ahli dan BAP Forensik di Sidang Paoman 11 Juni, LBH Ghazanfar: Skak Mat

Renza, salah satu perwakilan masyarakat, berharap poin-poin kesepakatan yang telah dituangkan dalam surat pernyataan dapat dilaksanakan dengan penuh komitmen.

“Jika ke depannya Kuwu kembali bertindak semena-mena, surat ini akan menjadi dasar pembuktian untuk mengajukan gugatan pengunduran diri Kuwu Anjatan Utara,” tegasnya

Audiensi tersebut diharapkan menjadi awal perubahan positif bagi Desa Anjatan Utara dalam meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa.

 

Share :

Baca Juga

Ekonomi

PDAM Indramayu Ungkap Penyebab Air Keruh dan Tak Mengalir, Kapasitas Produksi Overload

Indramayu

Sang Perantau dari Jateng Ditemukan Meninggal di BDI Indramayu

Indramayu

Indramayu Tembus Rekor Investasi Rp2,3 Triliun, Daya Tarik Investor Meningkat Pesat

Indramayu

Imbas Cabup Nina Agustina Marah-marah ke Warga, Ketua Bawaslu Indramayu Dilaporkan ke DKPP

Terpopuler

Pengacara Toni RM Tegaskan Surat Pernyataan (Supriyanto) Warga Karangampel Tak Berkekuatan Hukum

Indramayu

Kuitansi Janggal Rp2 Miliar di PDAM: Perintah Transfer Berubah di Bank, Dokumen Justru Tersimpan di BSI

Indramayu

Gubernur Ridwan Kamil Restui Pengunduran Diri Lucky Hakim Sebagai Wabup Indramayu

Indramayu

Dana Rp2 Miliar di PDAM Indramayu Jadi Sorotan, DPRD: Direksi Jangan Main-Main dengan Uang Publik