Home / Edukasi

Selasa, 26 November 2024 - 06:12 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Curanmor Biasa Beraksi di Indramayu

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan saat menggelar konferensi pers kasus curanmor di Mapolres Indramayu,

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan saat menggelar konferensi pers kasus curanmor di Mapolres Indramayu,

Suaradermayu.com –Polisi berhasil meringkus komplotan pencurian sepeda motor yang biasa beraksi di wilayah Kabupaten Indramayu. Pelaku tersebut sudah 20 kali beraksi sepanjang November 2024.

“Ada enam teraangka yang terlibat aksi pencurian tersebut. Satu diantaranya residivis yang pernah ditangkap atas kasus yang sama,” kata Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, Senin (25/11/2024).

Menurut Ari, residivis tersebut berperan sebagai eksekutor yang berinisial M (21) warga Kecamatan Patrol. Sedangkan dua tersangka lainnya berperan sebagai joki atau pengawas berinisial D (16) warga Kabupaten Subang dan S (27) warga Kecamatan Bongas.

Baca juga  Polisi Ringkus Komplotan Maling Motor Milik Roben Unsu di Indramayu

“Kami juga mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai penadah. Mereka berinisial N (41), R (28) dan B (48) warga Kecamatan Haurgeulis,” ujar dia.

Ari mengatakan, polisi juga turut mengamankan barang bukti yang diduga hasil curian berupa delapan unit sepeda motor.

Baca juga  Mengaku Minta Sumbangan, Pria Ini Tega Jambret Kalung Emas Anak Kecil di Indramayu, Nyaris Kabur!

“Mereka dalam menjalankan aksinya mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah. Tersangka mengintai terlebih dahulu dari malam hingga pagi,” kata Ari.

Para pelaku yang berperan sebagai joki atau pengawas, setelah menemukan sasaran mengamati situasi sekitar untuk memastikan tidak ada gangguan saat menjalankan aksinya.

“Tersangka mencongkel jendela rumah korban untuk mengambil kunci sepeda motor kemudian dibawa lalu dijual ke penadah, dengan harga berkisar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per unit sepeda motor,”ungkapnya.

Baca juga  H. Saprudin Ditunjuk sebagai Penasihat Hukum Tersangka Curanmor Asal Indramayu di Magelang

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya penjara 9 tahun. Sedangkan tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Penadahan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara,”tambahnya.

Ari mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian motor, serta melaporkan segera jika terjadi tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Ini Cara Resmi OJK

Edukasi

Cuma Modal HP dan Ide Kreatif, Warga Indramayu Ini Raup Jutaan dari Facebook Tiap Bulan

Edukasi

Anak Bunuh Ayah Kandung di Indramayu, Mayat Dikubur di Pekarangan Rumah

Edukasi

Polisi Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Petasan Asal Indramayu

Edukasi

Tiga Orang Geng Motor Pembacok Polisi di Indramayu Ditetapkan Tersangka

Edukasi

Polres Indramayu Tegaskan Komitmen Perangi Praktik Perjudian

Edukasi

Miris! Anak SD di Indramayu Dicabuli, Pelaku Kabur, Keluarga Minta Polisi Jangan Diam

Edukasi

BPOM Bongkar Kopi Berkhasiat Kejantanan Mengandung Sildenafil, Picu Risiko Gagal Jantung