Home / Terpopuler

Jumat, 19 April 2024 - 00:14 WIB

Terbuka untuk Umum, PKB Indramayu Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil

DPC PKB Indramayu membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu pada Pilkada 2024.

DPC PKB Indramayu membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu pada Pilkada 2024.

Suaradermayu.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Indramayu membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah sebagai langkah konkret dalam menyikapi tahapan Pilkada pada 27 Nopember 2024 mendatang.

Pendaftaran dan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Indramayu terhitung mulai 17 April hingga 27 April 2024.

Ketua DPC PKB Kabupaten Indramayu Amroni, mengatakan sebagai langkah keseriusan partai mengundang  putra putri terbaik Indramayu untuk mendaftar calon bupati dan wakil bupati melalui PKB.

Baca juga  Petugas Damkar Indramayu Bantu Warga Pasang Tabung Gas Elpiji yang Tak Menyala

Dia menegaskan semua kalangan dari internal partai maupun diluar partai boleh mendaftar calon bupati.

“Lewat momen pilkada ini siapapun boleh mendaftar baik dari kalangan internal partai maupun masyarakat umum, birokrat, pengusaha kaum milineal semua kita undang,” kata Amroni, Rabu (17/4/2024).

Baca juga  Toni RM Kawal Laporan Penggelapan Rp5,6 M di LPK Himawari, Polda Jatim Bakal Naikkan Tahap Penyidikan

Amroni menyampaikan di momen pilkada menjadi agenda sangat penting bagi partainya. Dia berharap PKB mendapatkan calon terbaik untuk bisa memajukan Kabupaten Indramayu yang arah lebih baik.

Diketahui pada Pemilu 2024 lalu, PKB mendapatkan perolehan 10 kursi atau 20 persen di DPRD Indramayu. Dalam perolehan kursi ini PKB dapat mengusung calon bupati dan wakil bupati Indramayu sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lain.

Baca juga  LBH Ghazanfar Desak Jamwas dan Komjak Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Memanipulasi Barang Bukti HP Terdakwa di Sidang Paoman Indramayu

Hal ini sebagaimana sesuai dengan Pasal 40 ayat 1 Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah, yang menyebutkan, “Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

KPU Indramayu: Tidak Ada Sengketa Pemilu, Hasil Pilbup 2024 Resmi Ditetapkan

Terpopuler

Sambut HUT RI – 78, Ratusan Pelajar Yayasan Assalafiyah Singajaya Pawai Kemerdekaan

Indramayu

Polisi Jadi Saksi “Sapu Jagat” di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: CCTV & HP Bumerang Mematikan Bagi Jaksa

Terpopuler

LBH Ghazanfar Bongkar “Konspirasi Jahat” Jaksa dan Oknum Polisi yang Sembunyikan Hasil LAB: 6663/FKF/2025 di Sidang Paoman

Hukum

Dituduh Jual Es Spons, Pedagang Dipaksa Makan Dagangannya: Babinsa Akhirnya Ditahan

Terpopuler

VIRAL! DPRD Indramayu Desak Pemda Segera Perbaiki Jalan Rusak di Perbatasan Indramayu–Majalengka

Terpopuler

Tiga Polisi Dipecat dalam Kasus Pemerasan AKBP Bintoro, Dua Dapat Sanksi Demosi

Indramayu

LBH Ghazanfar: Pimpinan DPRD Indramayu Tutupi Bobrok Manajemen PDAM dan Skandal Rekening Gelap Rp2 Miliar