Home / Edukasi

Rabu, 13 Maret 2024 - 21:43 WIB

Perampok Sadis Habisi Pemilik Agen BRI Link di Indramayu Ditembak Polisi

Suaradermayu.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu Polda Jabar bersama petugas gabungan meringkus pelaku ditempat persembunyiannya di Desa Jatimulya Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (9/3/2025) sekira pukul 03.00 WIB.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Senin (5/3/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengapresiasi kesigapan dan kerja keras Kapolres Indramayu Polda Jabar sehingga pelaku pembunuhan terhadap pemilik agen BRI Link berhasil diamankan.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, dalam keterangan menyebutkan bahwa ada 4 tersangka laki-laki yang berhasil diamankan.

Mereka adalah AS (53) warga Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, yang merupakan pelaku utama tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan terhadap pemilik agen BRI Link.

Baca juga  Skema “Proyek Keluarga” Terbongkar! KPK Ungkap Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan, Dana Kontrak Tembus Rp46 Miliar

Selain itu, tersangka lainnya adalah DR (48) dan RZ (24) warga Kecamatan Kesambi, serta W (35) warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, yang terlibat dalam tindak pidana pertolongan jahat atau tadah terhadap hasil kejahatan yang dilakukan oleh AS

“Pelaku AS terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan terhadap petugas,” kata AKBP M. Fahri Siregar

Kapolres Indramayu juga menjelaskan, kronologis kejadian ketika korban sedang berjemur di halaman rumahnya. Kemudian pelaku datang ke rumah korban dengan maksud membeli rokok.

Selanjutnya pelaku mengatakan pada korban NYILI DUIT NING ENDI RON ? (PINJAM UANG DIMANA, RON?)”

Baca juga  Geng Motor di Indramayu, 3 Remaja Ditangkap Saat Konvoi Bersenjata Tajam

Terus korban menjawab NGUTANG NING BRI BAE (SANA HUTANG DI BANK BRI SAJA)

Terus pelaku menjawab KITA WIS DUE UTANG NING BRI (SAYA SUDAH PUNYA HUTANG DI BANK BRI)

Kemudian saat korban berbalik badan membelakangi Pelaku, pelaku langsung mengambil sehelai kain dan langsung menjeratkanya ke leher korban, kemudian pelaku langsung menyeret korban ke ruang tengah rumah dan langsung membenturkan kepala korban ke lantai berkali-kali sampai korban lemas dan meninggal dunia.

Setelah itu, lanjut Kapolres Indramayu Polda Jabar, pelaku mengambil DVR CCTV dengan tujuan kegiatan yang dilakukan olehnya tidak terekam CCTV rumah korban, setelah itu pelaku mengambil sejumlah uang dan barang berharga milik korban.

Baca juga  3 Hektare Tebu Dirusak di Sukamulya Indramayu, Petani Desak Polisi Bertindak

“Pelaku berhasil ditangkap berkat kerja keras antara Tim Resmob Polres Indramayu Polda Jabar dengan Tim Opsnal Polda Jabar,” terang AKBP M. Fahri Siregar.

Mereka juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang hasil pencurian.

Motif dari perbuatan pelaku adalah masalah ekonomi, di mana pelaku terdesak oleh hutang yang harus segera dilunasi.

Pelaku dikenakan hukuman sesuai Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Pelaku dengan inisial D R, R Z, dan W dikenakan pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun,” katanya.

Share :

Baca Juga

Edukasi

4 Jajanan Favorit Anak yang Ternyata Mengandung Kolesterol Tinggi, Orang Tua Wajib Waspada!

Edukasi

Kejati Jabar Jebloskan Dirut BPR Karya Remaja Indramayu ke Rutan Kebonwaru

Edukasi

Tiga Pengedar Ganja di Indramayu Ditangkap, Polisi Amankan 582 Gram Barang Bukti

Edukasi

Waspada! Kuasai Rumah Orang Bisa Masuk Penjara

Edukasi

Toni RM Tegaskan Penarikan Kendaraan Kredit oleh Debt Collector Tak Boleh Sembarangan

Edukasi

Kejari Indramayu Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,8 Triliun Sepanjang 2024

Edukasi

Ganti Kepala Desa (Kuwu), Langsung Sapu Bersih Pamong Desa? Ini Aturan Hukumnya

Edukasi

Sepanjang 2022, Ada 85 Kasus Narkoba di Indramayu, 102 Orang Jadi Tersangka