Home / Indramayu / Terpopuler

Selasa, 29 Agustus 2023 - 15:34 WIB

Carkaya Sebut Kasus Pencemaran Nama Baik Dihentikan, Polisi : Proses Penyidikan Masih Berlangsung

Suaradermayu.com – Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Carkaya mengklaim kasus yang menjeratnya soal dugaan pencemaran nama baik Bupati Indramayu Nina Agustina dihentikan polisi.

Dalam akun Tiktok-nya, Carkaya mengakui kasus yang menjeratnya sudah masuk tahap penyidikan. Dia juga mengetahui penyidik Reskrim Polres Indramayu sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Indramayu.

“Ya benar (kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Indramayu) sudah SPDP, tetapi kasusnya sudah dihentikan. Karena ada telegram dari Kapolri untuk tidak memproses kasus-kasus terkait UU ITE menyangkut calon legislatif (caleg) atau tokoh-tokoh politik. Karena ini sudah (ngomongin) kontestasi politik, jangan sampai mempolitisasi orang dengan hukum,” ucap Carkaya di salah satu dari akun @kawalcarkaya, Minggu (27/8/2023).

Suaradermayu.com telah menghubungi Carkaya untuk meminta tanggapan soal penghentian kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Indramayu. Disinggung sudah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari pihak kepolisian, Carkaya meminta suaradermayu.com menanyakan langsung ke polisi.

“Tanya polisi aja,” ujar Carkaya singkat, Senin (28/8/2023).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah saat dihubungi menjelaskan kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Indramayu masih berproses dan sudah masuk tahap proses penyidikan.

“Masih dalam proses penyidikan,” kata AKP Hafid, Senin (28/8/2023).

Meski demikian proses penyidikan kasus tersebut ditunda sementara sampai dengan tahapan selesai atau pengucapan sumpah janji peserta pemilu atau pemilihan. Sebab karena adanya telegram Kapolri Nomor : ST / 1160 / V / Res.1.24./ 2023 tertanggal 31 Mei 2023 tentang Netralitas Pemilu.

Diketahui telegram Kapolri tersebut tentang netralitas Polri di Pemilu 2024. Bahwa untuk bakal calon peserta pemilu atau pemilihan, baik perseorangan atau partai politik (parpol), gabungan parpol yang telah mendaftarkan atau didaftarkan sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.

Baca juga  Toni RM Tantang Kapolres Indramayu: Buka Motif dan Modus Sadis Pembunuhan Putri Apriyani

Selain itu yang mendaftar atau didaftarkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, calon Walikota dan calon Wakil Walikota ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Maka Polri menunda proses penyelidikan maupun penyidikan yang diduga melakukan tindak pidana serta tidak ada upaya pemanggilan dan upaya proses hukum lain yang mengarah pada persepsi mendukung salah satu peserta pemilu atau pemilihan sampai tahapan selesai atau pengucapan sumpah janji.

Carkaya saat ini bakal calon legislatif yang diusung PDI Perjuangan sebagai bakal calon DPRD Provinsi Jawa Barat. Hal ini diketahui berdasarkan Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor : 794 / KPTS / DPP / V / 2023.

Sebelumnya Bupati Indramayu Nina Agustina melaporkan akun Facebook bernama Suryadi Carkaya ke Polres Indramayu atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan di media sosial.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/99/II/2023/SPKT/Polres Indramayu/Polda Jawa Barat, tertanggal 23 Februari 2023. Dalam laporan itu, terlapor disebut bernama Carkaya, warga Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.

Kuasa hukum Bupati Indramayu, Toni RM, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah hukum diambil karena adanya unggahan di media sosial yang dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya.

“Laporannya tentang penghinaan atau pencemaran nama baik,” ujar Toni RM saat dikonfirmasi, Sabtu (4/3/2023).

Toni menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Ia menyebut unggahan akun Facebook tersebut memuat narasi yang menyinggung Bupati Indramayu, termasuk tudingan terkait pembagian bantuan sosial dari APBD serta dugaan praktik relasi kepentingan dalam pengelolaan proyek.

Baca juga  Polisi Simpulkan Jenazah Korban Budi dari CCTV: Hakim Tolak Kesimpulan, Perintahkan Jaksa Hadirkan Ahli Digital Forensik

Menurut Toni, pelaporan ini bertujuan agar pihak terlapor dapat membuktikan tuduhan tersebut secara hukum di hadapan penyidik kepolisian.

“Tujuannya agar terlapor bisa membuktikan tuduhannya di kepolisian. Kalau tidak bisa dibuktikan, maka itu masuk kategori fitnah dan pencemaran nama baik,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak menerima tuduhan yang dinilai menyerang kehormatan kliennya, terlebih disampaikan melalui media sosial yang dapat diakses publik luas.

“Siapapun kalau dituduh melakukan hal tercela tanpa bukti pasti tidak terima. Karena itu kami tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Toni mengatakan apabila pihak akun Facebook Suryadi Carkaya mampu membuktikan tuduhannya, maka hal tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum. Namun jika tidak, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum atas dugaan fitnah.

“Kalau tidak bisa membuktikan berarti itu fitnah, penghinaan, atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya.

Toni juga menegaskan bahwa proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait unggahan tersebut, apakah termasuk tindak pidana atau tidak.

Ia menilai unggahan akun tersebut berulang kali memuat kalimat yang dianggap tidak pantas dan ditujukan kepada kepala daerah.

“Makanya dilaporkan supaya jelas, jangan terus-menerus menyerang kehormatan klien saya di media sosial,” katanya.

Sementara itu, Suaradermayu.com telah berupaya meminta tanggapan kepada Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Indramayu, Sirojudin dan Ali Sahali, terkait laporan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan jawaban.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pemilik akun Facebook Suryadi Carkaya, namun hingga kini belum mendapat respons baik melalui telepon maupun pesan singkat.

Baca juga  Cegah Kecurangan, Polres Indramayu Sidak SPBU

Sebagai informasi, unggahan yang menjadi dasar laporan tersebut diposting pada 7 Agustus 2022.

Berikut isi unggahan akun Facebook Suryadi Carkaya:
“Roti Dan Sirkus Atau Sembako Dan Paket Proyek; Kerja Inspiratif Atau Inspiratif Dobol”

Dalam unggahan tersebut, akun itu menyinggung istilah “roti dan sirkus” (bread and circus) yang merupakan konsep pengalihan perhatian publik dari persoalan utama melalui hiburan dan pemenuhan kebutuhan dasar secara instan sejak era Romawi kuno.

Tulisan itu juga membandingkan program sembako dan proyek pembangunan yang disebut sebagai bentuk relasi kepentingan antara kekuasaan dan pihak tertentu.

Selain itu, unggahan tersebut menyinggung adanya dugaan praktik “fee rente” dalam distribusi proyek serta penilaian bahwa pola tersebut dapat melemahkan daya kritis masyarakat.

Tulisan itu kemudian ditutup dengan ajakan agar masyarakat lebih kritis dan berpikir terbuka terhadap kebijakan pemerintah serta tidak hanya bergantung pada bantuan sesaat.

Nina melapor ke polisi pada 23 Februari 2023 lalu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/99/II/2023/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT.

Carkaya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus tersebut terus berjalan hingga penyidik Reskrim Polres Indramayu melakukan gelar perkara. Pada 15 April 2023 lalu, bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Indramayu Nina Agustina dengan terlapor Carkaya prosesnya naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Penyidik juga melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Indramayu dengan Nomor : SPDP / 91 / IV / RES.IMY / 2023 / Reskrim. (Waryadi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Viral! Warga Sukawera Indramayu Ramai-ramai Perbaiki Jalan Rusak: Murni Swadaya Tanpa Bantuan Pemerintah

Indramayu

TKW Indramayu Hilang Kontak 11 Tahun di Arab Saudi

Hukum

LPS Bongkar Dugaan Korupsi Rp139 Miliar di BPR Karya Remaja, Benarkah Dana Mengalir ke Lingkaran Pendopo?

Terpopuler

LBH Ghazanfar: Kejati Jabar Masuk Angin? 16 Koordinator Debitur BPR KR Belum Juga Ditetapkan Tersangka

Terpopuler

NasDem Resmi Usung Anies Baswedan Capres 2024

Terpopuler

Hari Pers Nasional 2025: Peran Strategis Media dalam Ketahanan Pangan

Indramayu

SMSI Indramayu Minta BPK Audit Bawaslu Indramayu

Terpopuler

Bupati Lucky Hakim Akhirnya Buka Suara Soal Tak Temui Aksi Demo KOMPI