Suaradermayu.com – Seorang pria berinisial EC (30) ditangkap Satres Narkoba Polres Indramayu lantaran mengedarkan obat keras atau pil koplo. EC diringkus di pinggir jalan Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan 710 obat berbagai jenis siap edar.
Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya.
“Dari informasi itu tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di pinggir jalan Desa Singajaya,” kata Otong, Kamis (23/3/2023).
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti 710 obat berbagai jenis yang disembunyikan dalam plastik hitam.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.670.000 hasil penjualan obat haram tersebut. Pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang kini dalam pencarian polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
“Pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Indramayu guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.


























