Suaradermayu.com – Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak ditipu adanya aksi penipuan surat tilang via WhatsApp yang marak terjadi.
Polisi meminta masyarakat agar tidak menginstal aplikasi yang diterima. Link unduhan aplikasi itu dikirim bersama pesan yang isinya:
“Selamat siang pak/ibu kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu melakukan pelanggaran, silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya.”
“Jika suratnya sudah dibaca silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat,” lanjut pengirim pesan aplikasi.
Pihak kepolisian memastikan pesan yang dikirim itu merupakan aksi penipuan yang mengatasnamakan penindakan penilangan. Polisi mewanti-wanti agar masyarakat jangan menginstal atau mengunduh aplikasi tersebut.
Polisi memberikan peringatan ini karena imbas banyaknya keluhan dari masyarakat.
“Jangan coba-coba mengunduh atau menginstal aplikasi tersebut karena bisa jadi itu kejahatan Siber atau aksi penipuan,” kata Kepala Korp Lalu Lintas Polri Irjen Firman Shantyabudi, Sabtu (18/3/2023).
Untuk meyakinkan masyarakat bahwa pesan tersebut dikirim daei kepolisian, pelaku menggunakan akun WahatsApp berlogo Polri. Hal ini merupakan percobaan penipuan dengan mengatasnamakan penindakan tilang.
“Pihak kepolisian melakukan penindakan tilang melalui pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE,” ujarnya.
Prosesnya, surat konfirmasi pelanggaran diantarkan oleh petugas atau kurir ke alamat sesuai data kendaraan yang terekam.
“Masyarakat diimbau waspada terhadap modus penipuan seperti ini, karena tidak ada surat konfirmasi penilangan melalui WhatsApp,” katanya.



























