Suaradermayu.com – Unit Reskrim Polsek Juntinyuat Resor Indramayu menangkap pria berinisial DK (28) pelaku penganiayaan dan pengeroyokan.
Pria warga Desa Juntikebon, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu tersebut sempat buron dan masuk daftar pencarian orang selama satu tahun terakhir.
Kapolsek Juntinyuat Iptu Dedi Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kediaman istrinya di Desa Juntiweden, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu pada Kamis (16/3/2023) sekira pukul 21.30 WIB.
“Betul, saya bersama unit Reskrim lakukan penangkapan terhadap DK di rumah istrinya di Desa Juntiweden. Alhamdulillah terduga pelaku kita amankan tanpa perlawanan,” kata Dedi, Jumat (17/3/2023).
Dia menjelaskan, DK (28) bersama 6 orang lainnya diduga terlibat tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban yaitu Alan Maulana Ibrahim (23) di Desa Juntiweden, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu pada 18 Desember 2021 lalu.
Korban mengalami luka-luka akibat tindakan 7 orang pelaku. Alan Maulana mengalami luka memar di bagian kening dan bagian kepala belakang. Korban juga mengalami luka bakar akibat salah satu pelaku menyiramkan bensin ke tubuh korban dan membakarnya. Korban mengalami luka bakar dibagian leher, tangan dan bagian punggung.
“Menurut keterangan pelaku DK tidak mengetahui pasti siapa yang melakukan pembakaran,”ujar Dedi.
Motif para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan latar belakangnya hutang-piutang. Pada saat korban melintas menggunakan sepeda motor, DK bersama pelaku lain sedang nongkrong di pinggir jalan.
Mengetahui korban melintas para pelaku menyetop kendaran korban. Kemudian korban disekap dan dianiaya oleh para pelaku.
“Sempat dilerai oleh warga. Namun, saat korban berada di tempat pemakaman umum disamping saluran irigasi, penganiayaan dan pengeroyokan kembali terjadi,”ungkapnya.
Setelah korban tak berdaya, salah satu pelaku menyiramkan bensin ke tubuh korban hingga korban dibakar. Beruntung korban berlari menceburkan diri di saluran irigasi desa setempat.
“Alhamdulillah nyawa korban selamat. Ia menceburkan diri di sungai atau saluran irigasi,”katanya.
Usai menganiaya korban DK bersama 6 pelaku lain menghilang dan buron. DK buron selama setahun lebih hingg berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Juntinyuat.


























