Suaradermayu.com – Polres Indramayu melakukan tindakan tegas terhadap 5 begal yang masih anak dibawah umur. Tiga diantaranya masih berstatus pelajar.
” Mereka para tersangka kita kenakan Pasal 362 ayat (2) ke-2e KUHP. Ancamannya pidana 12 tahun penjara, ” kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, Selasa (7/2/2023).
Fahri menyampaikan pihaknya sengaja tidak menampilkan para pelaku dalam konferensi pers karena statusnya masih anak-anak. Ia menyebut para pelaku merupakan warga Kecamatan Sindang. Kelima tersebut, AKM (15), SPY (15), AGF (17), SZ (17) dan ADR (17).
” Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing yang terbagi menjadi 2 tim. Tim pertama berjumlah 2 orang yang bertugas mengintai calon korban. Tim kedua berjumlah 3 orang yang bertugas mengeksekusi, ” kata dia
Sebelum melakukan aksinya para pelaku melakukan pengintaian mangsa pada tengah malam. Saat beraksi para pelaku membekali dengan senjata tajam berupa 1 bilah golok, 3 bilah celurit dan 1 buah samurai.
” Jika dirasa ada korban yang cocok mereka langsung beraksi melakukan pencurian dengan kekerasan, ” ujarnya.
” Dari hasil keterangan para tersangka pengakuannya baru melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak 1 kali, namun kita tetap dalami, ” lanjutnya.
Setelah melakukan pembegalan, hasil sepeda motor milik korban langsung dijual mereka melalui akun Facebook yang telah dipersiapkan sebelumnya.
” Hasil penjualan uangnya mereka belikan aksesoris motor yang mereka sukai, ” kata dia.
Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor para pelaku dan aksesoris motor yang mereka beli dari hasil pembegalan.


























