Suaradermayu.com — Tata kelola anggaran pusat yang dikucurkan melalui skema bantuan pemerintah ke wilayah perdesaan Kabupaten Indramayu diduga kembali terpuruk dalam kubangan penyimpangan yang merugikan hak-hak konstitusional masyarakat.
Kali ini, pembangunan infrastruktur jalan rabat beton dalam program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) senilai Rp500.000.000,00 yang membentang di wilayah perbatasan antara Desa Singaraja dan Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, menuai kecaman luas dari berbagai elemen sipil.
LBH Ghazanfar bergerak secara resmi setelah menerima aduan dan keluhan mendalam dari warga setempat yang merasa hak-haknya dikelabui oleh pelaksana proyek. Langkah advokasi ini diambil guna membongkar adanya dugaan rekayasa kelembagaan yang terstruktur serta manipulasi spesifikasi teknis bangunan yang terlihat kasat mata di lapangan.
Proyek strategis nasional dengan Nomor Kontrak Swakelola HK0201/T/Bpbpk10.8.3/2026/010 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 105 hari kalender, terhitung sejak 20 Agustus hingga berakhir pada 3 Desember 2026.
Di tengah pusaran dinamika sosial masyarakat, proyek padat karya ini santer diduga merupakan program aspirasi dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Golongan Karya, Daniel Mutaqien.
Redaksi Suaradermayu.com hingga kini masih terus berupaya melayangkan konfirmasi meminta klarifikasi secara resmi kepada pihak legislator pusat tersebut. Namun, kegaduhan di tingkat bawah sudah terlanjur meluas akibat adanya indikasi kuat bahwa proyek kemaslahatan publik ini diduga telah dibajak oleh kepentingan segelintir oknum kelompok tertentu.
Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menegaskan bahwa investigasi riil yang dilakukan oleh paralegal di lapangan murni bertolak dari laporan serta keresahan masyarakat lokal.
Warga yang saban hari menyaksikan proses pengerjaan merasa ada kejanggalan besar dan langsung mengadukan persoalan tersebut ke kantor LBH Ghazanfar.
Menindaklanjuti jeritan masyarakat, tim langsung turun melakukan konfirmasi fisik. Dengan menggunakan parameter teknik sipil dasar serta mengacu pada petunjuk teknis baku Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, LBH Ghazanfar menemukan runtutan penyimpangan metode kerja dan malapraktik pengerjaan beton struktural yang dinilai sangat fatal bagi umur rencana jalan.
Penuangan dan perataan beton struktural di lokasi dilaporkan sengaja dilakukan pada malam hari dalam kondisi gelap gulita tanpa adanya fasilitas lampu menara yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Secara ilmu teknik sipil, proses pengecoran beton cair tanpa pencahayaan yang merata berintensitas tinggi sangat merusak kerataan permukaan, mengganggu homogenitas adukan material, dan memicu terjadinya pemisahan butiran agregat atau segregasi beton.
LBH Ghazanfar menduga kuat metode kerja yang terkesan sembunyi-sembunyi di bawah kegelapan malam ini sengaja dipilih sebagai modus operandi untuk menghindari pengawasan visual mata publik, mengelabui pengurangan dimensi ketebalan, serta menyembunyikan buruknya kualitas material campuran.
Berdasarkan dokumentasi video yang diserahkan warga dalam aduannya, pekerja lapangan hanya mengandalkan sorotan lampu sepeda motor milik warga yang sengaja diparkir menghadap ke badan jalan.
Warga yang menyaksikan langsung di lokasi mengungkapkan kekesalan mendalam mereka kepada LBH Ghazanfar: “Seolah-olah pengerjaan ini sengaja dilakukan dalam kegelapan malam agar tidak ada satu pun warga yang melihat bagaimana tipisnya ketebalan jalan dan seberapa buruk kualitas beton yang mereka pakai,”kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat melakukan inspeksi visual pada penampang samping di area papan bekisting yang belum diuruk tanah, tim investigasi LBH Ghazanfar mendokumentasikan ketebalan beton yang menyusut secara ekstrem dan sama sekali tidak seragam.
Struktur fondasi bawah jalan diduga kuat tidak melalui tahapan pemadatan mekanis menggunakan mesin gilas yang memadai. Sebaliknya, ruang dasar jalan justru diisi secara acak dengan bongkahan batu belah berukuran besar dan batu padas liar bercampur tanah lepas.
Modus manipulatif ini secara drastis menyusutkan kebutuhan volume adukan beton cair yang seharusnya dituang. Dampaknya, bagian tengah badan jalan dipastikan tipis dan berongga, sementara sisi luar sengaja dibuat tampak tebal menipu mata hanya karena terjepit papan bekisting luar.
Adanya rongga udara di bawah fondasi ini dipastikan akan memicu penurunan tanah tidak merata, sehingga beton akan mengalami patah struktural, retak labil, hingga ambles total dalam waktu singkat saat dilalui kendaraan bermuatan.
Temuan fisik lain yang mencoreng standar kelayakan konstruksi adalah pemasangan lembaran plastik cor yang berfungsi sebagai lapisan penahan air terlihat dihamparkan secara asal-asalan, robek di banyak titik, saling bergeser, dan sama sekali tidak menutup permukaan tanah dasar secara rapat sebelum beton dituang.
Kegagalan fungsi plastik cor ini menyebabkan pori-pori tanah di bawahnya menyedot kadar air semen secara masif saat adukan beton cair dituang. Karena kehilangan cairan pengikat esensial tersebut, proses hidrasi kimiawi antara semen dan air dipastikan gagal total. Hal inilah yang memicu timbulnya keretakan dini serta menurunkan kuat tekan karakteristik maupun mutu beton secara drastis dari rencana semula.
Kualitas fisik hasil akhir pengecoran memperlihatkan indikasi runtuhnya kekuatan struktural semen yang sangat memprihatinkan. Bagian tepi jalan tampak rompal, rapuh, keropos parah, dan langsung hancur berkeping-keping menjadi serpihan kerikil lepas hanya dengan sentuhan tangan kosong. Kondisi ini membuktikan bahwa takaran air dan semen tidak terkontrol, di mana adukan diduga terlalu encer dan kekurangan porsi pasir bermutu.
Kehancuran ini diperparah dengan ditemukannya benda asing berupa jalinan tali rafia biru dan potongan sisa plastik terpal robek yang tertanam di dalam badan beton.
Selain itu, permukaan jalan mulai memunculkan debu putih tebal, sebuah indikasi kuat bahwa pihak pelaksana mengabaikan total proses perawatan beton berupa penyiraman air secara berkala untuk menjaga kelembapan pasca-pengerasan.
Kehancuran fisik di lapangan diduga kuat merupakan dampak dari tata kelola administrasi tingkat desa yang sarat rekayasa. Kelompok Masyarakat Setra Jaya yang dicantumkan secara resmi pada papan informasi proyek sebagai pelaksana Swakelola Tipe IV justru terkesan misterius, asing, dan diduga fiktif di mata birokrasi desa setempat.
Saat dimintai konfirmasi suaradermayu.com, Kuwu Singajaya, Khaerul Anam, menyatakan: “Saya sama sekali tidak tahu-menahu siapa sebenarnya sosok atau individu yang masuk di dalam susunan kepengurusan Pokmas Setra Jaya tersebut,” katanya.
Anehnya, di balik klaim ketidaktahuannya, Kuwu Anam justru mengakui telah terlibat sejak dini dalam rapat-rapat pengkondisian awal, bahkan sempat bertolak melakukan perjalanan dinas khusus ke Kota Bandung demi memuluskan jalannya proyek tersebut agar dialokasikan ke wilayahnya.
Dualisme pengakuan yang saling bertolak belakang ini memicu dugaan kuat bahwa pembentukan kelompok pelaksana diduga hanyalah rekayasa dokumen di atas kertas semata demi memenuhi syarat pencairan dana negara.
Tabir kongkalikong ini semakin terbuka lebar saat tim gabungan melakukan investigasi mendalam di titik pengerjaan. Fungsi pengawasan harian yang seharusnya melekat pada keterwakilan masyarakat sipil secara independen diduga tidak berfungsi sama sekali.
Kendali pengawasan di lapangan diduga telah dimonopoli penuh oleh perangkat Desa Singaraja. Saat dikonfirmasi di tempat, salah seorang perangkat desa setempat menyatakan: “Seluruh kendali operasional, pembagian material, dan kebijakan teknis proyek di lapangan digerakkan secara mutlak oleh pimpinan desa kami, yaitu Kuwu Singaraja, Suhendi.” Kuwu Singaraja, Suhendi.
Saat dikonfirmasi berulang kali melalui pesan WhatsApp memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi apa pun hingga berita ini diturunkan. Sikap tersebut dinilai publik sebagai bentuk konfirmasi atas pengakuan bawahannya, sekaligus menegaskan adanya intervensi terorganisir yang mendistorsi esensi Swakelola Tipe IV sesuai Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021, di mana proyek wajib direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tanpa boleh diambil alih oleh perangkat desa.
Carut-marut ini diperparah dengan adanya tindakan manipulasi data pada papan informasi proyek. Kolom spesifikasi volume fisik — panjang, lebar, ketebalan jalan — diduga sengaja dibiarkan kosong tanpa data numerik. Pengosongan dimensi ini dinilai sebagai langkah sistematis untuk mengaburkan pengawasan publik serta mempermudah pengurangan material secara bebas.
Praktik ini diduga menabrak asas keterbukaan dan akuntabilitas pengadaan, serta melanggar Pasal 15 huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain kerugian materiil bangunan, warga juga mengeluhkan hilangnya hak ekonomi mereka: “Kami warga setempat hanya dijadikan penonton di kampung sendiri. Seluruh tenaga kerja kasar justru didatangkan dari luar daerah, padahal kami sangat membutuhkan pekerjaan itu untuk menyambung hidup,”ujar warga Desa Singaraja saat mengadu ke LBH Ghazanfar.
Merespons seluruh rangkaian penyimpangan tersebut, Ketua LBH Ghazanfar Pahmi Alamsah menegaskan:
“Kami bergerak murni karena adanya aduan resmi dari warga yang merasa dirugikan. Program PISEW mewajibkan keterlibatan aktif, adil, transparan, dan setara antara kedua desa. Anggaran negara ini tidak boleh dikuasai sepihak oleh oknum tertentu melalui kelompok yang keberadaannya samar. Jika terbukti terjadi manipulasi spesifikasi serta penyusutan volume secara terstruktur, maka perkara ini telah bertransformasi menjadi dugaan pidana korupsi yang memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.”
Aliansi masyarakat lintas desa bersama LBH Ghazanfar kini mendesak Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat segera menghentikan pencairan sisa dana proyek dan menurunkan tim audit independen guna melakukan pengujian sampel inti beton sebelum masa pelaksanaan berakhir pada 3 Desember 2026. Jika hasil uji laboratorium membuktikan mutu di bawah standar, seluruh berkas bukti akan diserahkan ke ranah hukum pidana korupsi melalui Kejaksaan maupun Polda Jabar serta dilaporkan melalui portal nasional SP4N-LAPOR! (Tim Redaksi)



























