Suaradermayu.com – Langkah hukum tegas dan tak terelakkan akhirnya diambil Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar guna membongkar penjarahan aset negara di Bumi Wiralodra. Menolak berkompromi dengan sandiwara birokrasi yang merugikan keuangan rakyat, lembaga ini secara resmi menyerahkan laporan dugaan penyelewengan besar ke Kejaksaan Negeri Indramayu pada Senin. 7/9/2026) kemarin.
Kasus ini mengemuka berkat bocornya dokumen paling krusial: lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai resmi yang ditandatangani langsung oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
Dua bukti otentik saling mengunci menjadi landasan yang tak terbantahkan. Pertama, Buku I Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indramayu bernomor 45A/T/LHP/DJPKN‑V.BDG/PPD.01/05/2026.
Kedua, surat pertanggungjawaban kepala daerah tertanggal 28 Mei 2026 tersebut, yang secara hukum menegaskan seluruh aset dan pengelolaan kekayaan daerah berada di bawah kendali serta tanggung jawab mutlak pimpinan eksekutif.
Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, memaparkan sesuai Undang‑Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah sejatinya diberi tenggat waktu 60 hari setelah laporan audit terbit untuk menelusuri dan memulihkan aset yang bermasalah.
“LHP telah dirilis akhir Mei lalu, namun batas itu kini kedaluwarsa sepenuhnya tanpa iktikad baik pemulihan maupun keterangan yang masuk akal. Akibatnya, persoalan ini bukan lagi sekadar kekurangan administrasi, melainkan telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi. Kejaksaan wajib segera membuka penyidikan mendalam,” ujarnya kepada Suaradermayu.com.
Kehadiran tanda tangan bermeterai Bupati menutup segala celah pembelaan yang berusaha melempar kesalahan ke bawahannya.
“Dalam lembar yang dibocorkan dan kami buktikan keasliannya itu, kepala daerah mengakui memegang kendali penuh. Maka ketika terbukti ada sembilan unit kendaraan penting yang lenyap tak berbekas, mustahil bagi bupati mencuci tangan seolah tak tahu apa‑apa. Ini soal amanah rakyat yang dirampas dan tanggung jawab jabatan yang harus dipikul,” tegas Pahmi.
Dari gabungan data audit dan pengungkapan dokumen, terkuak skandal besar di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu. Tercatat sebanyak 9 unit kendaraan operasional mewah berstatus resmi “tidak diketahui keberadaannya”, seolah berubah menjadi hantu, namun tetap dicatat dalam pembukaan lengkap beserta beban biaya penyusutannya.
Rincian kendaraan bernilai tinggi itu meliputi: empat unit Toyota Fortuner, satu unit Corolla Altis, dua unit Toyota New Rush, serta dua unit Toyota New Avanza Veloz.
Kenyataan makin mencurigakan dan mempertajam kecurigaan berkat temuan yang kontradiktif. Di saat sembilan kendaraan dinas itu diklaim hilang tak terlacak, justru terungkap keberadaan tiga unit Toyota Avanza Veloz lain yang beroperasi aktif dan diketahui fisiknya, namun sengaja disembunyikan dari daftar Kartu Inventaris Barang (KIB) resmi.
Kendaraan‑kendaraan ini tercatat nomor rangka dan mesinnya dalam dokumen pemeriksaan, namun ditiadakan secara administrasi demi kepentingan yang tak sah. Fakta ini memperjelas adanya rekayasa terstruktur dan manajemen ganda yang merugikan negara.
Kombinasi hilangnya aset besar serta praktik penyembunyian kendaraan lain membuktikan pengelolaan yang rusak parah dan ketiadaan pengawasan efektif. Lembar pertanggungjawaban bermeterai yang bocor itu kian menjadi bukti kunci yang tak dapat dibantah.
LBH Ghazanfar mendesak Kejaksaan Negeri bertindak berani dan mandiri.
“Bagaimana mungkin kendaraan berukuran besar bisa hilang lama tanpa ada yang bertanggung jawab? Bagaimana pula yang ada justru disembunyikan? Ini bukan kebetulan, melainkan tanda pengkhianatan sistemik. Kami mendesak aparat segera periksa pihak pengelola anggaran, lacak lokasi fisik kendaraan, serta amankan seluruh bukti sisa kekayaan rakyat,” pungkas Pahmi.
LBH Ghazanfar berkomitmen terus melengkapi data dan mengawal proses hukum tanpa jeda agar kasus tak meredup di tengah jalan. Seluruh pihak yang terlibat maupun mengetahui kebenaran diminta memberikan keterangan yang jelas demi tegaknya keadilan.

























