Suaradermayu.com – Sebuah dugaan skema terstruktur yang menyatukan kekuasaan publik dan keuntungan pribadi terbongkar tuntas di Desa Singaraja, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dampaknya diduga meluas hingga wilayah Desa Singajaya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar membongkar benang merah kasus ini terjalin rapi di tangan aktor,yakni Ahmad Fauzi, yang menjabat sebagai perangkat desa/Raksa Bumi sekaligus pemilik Kios Resmi penyalur pupuk “FERAL”.
Posisi ganda ini diduga bukan kebetulan semata, melainkan menjadi poros utama dugaan modus operandi: menguasai penuh data perencanaan di desa, berkoordinasi erat dengan oknum Pendamping Penyuluh Lapangan (PPL), lalu meloloskan dokumen yang diduga cacat hukum tanpa hambatan berarti melewati pemeriksaan teknis Koordinator PPL dan Kepala BPP, hingga akhirnya berlanjut di tingkat paling tinggi kecamatan.
“Dugaan pola ini berjalan tertutup dan berulang terus‑menerus diduga sejak tahun 2020 hingga tahun berjalan 2026, yang menguatkan dugaan adanya sistem perlindungan kuat di balik kelancaran alurnya,” kata Ketua LBH Gahzanfar, Pahmi Alamsah kepada suaradermayu.com
Menurutnya cacat mendasar terlihat gamblang sejak akar perencanaan. Dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi untuk petani disusun tanpa tanda tangan asli ketua kelompok yang berwenang—hanya mengandalkan cap stempel yang dibubuhkan secara sepihak—sejak awal mengisyaratkan dugaan rekayasa tertutup yang disengaja.
“Kami memegang bukti fisik yang nyata: RDKK itu kosong persetujuannya, hanya ditutup stempel semata. Ini bukan sekadar lupa administrasi, melainkan dugaan cara agar kendali tetap utuh di tangan oknum Raksa Bumi beserta rekannya, sehingga mudah diubah dan dimanipulasi sekehendak hati,” tegas Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah.
“Modus operandi utama diduga dibangun di atas tiga dugaan rekayasa yang saling mengunci erat, dengan dugaan motif tunggal yang jelas, menggelembungkan kuota subsidi negara demi keuntungan sepihak yang besar,”ungkap Pahmi.
Pahmi menegaskan uoaya menciptakan kenyataan semu di atas kertas yang jauh berbeda dari fakta lapangan, data resmi ATR/BPN menetapkan Luas Baku Sawah (LBS) di Desa Singaraja hanya 270 hektar, namun angka itu dipaksa melonjak tajam menjadi 491 hektar (2020 dan 2021) dan 549 hektar (2022).
“Ratusan hektar lahan hantu ini yang diduga tidak pernah ada secara fisik ini menjadi alasan resmi meminta pasokan pupuk berlebihan,” ujarnya.
Pahmi menjelaskan memanipulasi hak kependudukan warga, diduga mencatut Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik PNE, Guru, Nelayan, buruh, pedagang, Bahakan warga yang sudah meninggal dicatut dimasukan ke dalam usulan e—RDKK.
“Sebanyak 85 orang di 2021 dan 66 orang di 2022—dijadikan daftar penyeimbang semu agar kejanggalan jumlah tidak tercium,” katanyam
Pahmi menyebut adanya memutarbalikkan fakta jenis tanaman,status petani hortikultura diduga diubah secara sepihak menjadi petani padi, agar lolos syarat kategori penerima subsidi dengan nilai alokasi lebih besar.
Terkait kelancaran berkas yang penuh kejanggalan itu, muncul pernyataan dari Kepala UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Indramayu, Lia Fitriyani kepada Ketua LBH Ghazanfar Pahmi Alamsah.
“Ia berulang kali membela diri dan menyatakan tidak pernah menyetujui usulan e‑RDKK tersebut saat ditanya,”ungkapnya.
“Soal RDKK itu bukan wewenang saya, itu urusan koordinator PPL atau kepala BPP,” kata Lia beralih tanggung jawab ke pihak lain
Namun menurut penegasan Pahmi Alamsah, alasan tersebut terbantah tegas secara aturan main, tanggung jawab berjenjang dan alur pertanggungjawaban birokrasi yang berlaku. Pemeriksaan di tingkat bawah hanyalah tahap teknis pendahuluan yang bersifat persiapan, sedangkan Kepala UPTD memegang kendali penuh serta tanggung jawab akhir atas kebenaran dan keabsahan seluruh data wilayah kerjanya sebelum berkas dipertanggungjawabkan dan dikirim naik ke jenjang Dinas Ketahanan Pangan tingkat Kabupaten.
“Kepala UPTD tidak dapat melepaskan diri begitu saja hanya dengan meneruskan dokumen dari satu tangan ke tangan lain; fungsinya secara jelas adalah benteng pemilah dan pengesahan terakhir di kecamatan yang wajib menolak ketidakcocokan fakta lapangan maupun kelengkapan administrasi yang cacat,” jelasnya.
“Mengalihkan beban kesalahan atau keteledoran ke bawah justru menegaskan dugaan adanya kelalaian sengaja atau pembiaran yang disengaja demi kelancaran alur yang dicurigai tersebut berjalan mulus tanpa hambatan,” sambungnya.
Menurut Pahmi, Kepala UPTD Lia, menyatakan bahwa perangkat desa aktif sekaligus pemilik kios resmi penyalur pupuk bersubsidi tidak masalah karena tidak ada aturan yang melarangnya.
“Terkait kedudukan rangkap yang dinilai “tidak masalah”, argumen itu runtuh di hadapan prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Posisi Ahmad Fauzi diduga mencederai asas keadilan dan netralitas, sebagai perangkat desa ia mengatur data, warga serta pengawasan; sebagai pemilik kios sekaligus pihak yang menerima alokasi dan menentukan harga jual akhir,”tegas Pahmi.
Pahmi menegaskan hal ini bertentangan dengan jiwa Undang‑Undang Desa, Peraturan Mendagri tentang waktu kerja penuh dan larangan benturan kepentingan, serta pedoman teknis pertanian yang mewajibkan pemisahan tegas antara pihak yang mengelola data perencanaan dan pihak yang berperan sebagai penyalur barang bersubsidi.
“Dugaan motifnya sangat gamblang, satu tangan menguasai hulu hingga hilir agar tak ada pengawasan silang yang efektif, mudah memanipulasi harga, serta memblokir potensi keluhan dari dalam lingkungan desa,” jelasnya.
Akibat berantai yang menyakitkan dirasakan langsung oleh para petani. Tim investigasi mengantongi kesaksian nyata bahwa Ahmad Fauzi menjual pupuk subsidi ilegal hasil manipulasi dan rekayasa tersebut justru dijual ke luar desa dengan harga yang diduga jauh melampaui batas patokan Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi pemerintah.
Keuntungan berlipat yang diduga mengalir dari lahan fiktif dan kuota berlebih di hulu, ditambah praktik pemerasan harga di hilir, semuanya berputar kembali ke jalur kepemilikan yang sama tanpa celah bocor.
Selain itu kesaksian para petani Desa Singaraja dan Desa Singajaya, bahwa mereka menebus pupuk bersubsidi ke Kios Feral milik perangkat desa aktif tersebut diluar harga Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi pemerintah
“Seluruh bukti dugaan mata rantai kegagalan pengawasan dan perlindungan oknum di lingkungan UPTD telah disusun rapi dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk pengusutan tuntas,” tegas Pahmi.
Sementara itu, suaradermayu.com terus berupaya meminta tanggapan serta klarifikasi langsung kepada Ahmad Fauzi maupun pihak‑pihak terkait lainnya, namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan penjelasan yang memadai.

























