Suaradermayu.com — Di dinding rumah sakit maupun puskesmas se-Indramayu terpampang tegas papan larangan: “Dilarang Mengambil Gambar, Foto, atau Rekaman di Area Pelayanan.”
Alasannya tertulis mulia: menjaga privasi pasien, melindungi data kesehatan, dan menghormati hak setiap orang yang sedang berjuang melawan sakit. Dasar hukum pun dikutip lengkap, seolah aturan itu berlaku tegas dan adil bagi siapa pun tanpa pandang bulu.
Namun kenyataan di lapangan mematahkan kemuliaan tulisan di papan itu. Warga biasa yang mengeluarkan ponsel sekadar untuk mengabadikan kerabat yang sedang berbaring lemah, langsung ditegur dengan nada tinggi, diancam pasal demi pasal, bahkan diusir petugas seakan-akan telah melakukan kejahatan berat. Larangan ditegakkan dengan ketegasan yang tiada ampun — tetapi hanya kepada rakyat kecil.
Saat Bupati, Wakil Bupati, pejabat Pemerintah Kabupaten, maupun Ketua dan Anggota DPRD datang menjenguk pasien atau melakukan inspeksi mendadak, papan larangan itu seketika seakan lenyap. Kamera berputar, awak media berkerumun, lampu sorot menyala terang, dan setiap gerak-gerik pejabat terekam rapi lalu disebarluaskan ke seluruh penjuru daerah demi pencitraan.
Ketimpangan mencolok ini menuai kritik tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar. Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menilai praktik tersebut adalah kemunafikan resmi yang mencederai rasa keadilan dan mencoreng wibawa aturan di mata masyarakat.
“Aturan itu tampaknya memiliki dua wajah: tajam dan galak ketika menghadapi rakyat kecil, namun tumpul dan tunduk patuh di hadapan kekuasaan. Jika privasi pasien benar-benar wajib dilindungi, larangan itu harus berlaku sama untuk siapa pun — termasuk Bupati, Wakil Bupati, pejabat Pemkab, maupun anggota DPRD. Tidak boleh ada pengecualian, sekalipun demi pencitraan,” tegas Pahmi.
Ia mempertanyakan logika perlindungan yang dikumandangkan pemerintah daerah. “Di mana privasi pasien yang dijaga saat rombongan pejabat beserta kamera masuk ke ruang perawatan? Apakah hak privasi itu hilang begitu saja saat penguasa melangkah masuk? Atau aturan itu memang dibuat hanya untuk membungkam warga, sementara penguasa bebas melanggarnya sesuka hati?”
LBH Ghazanfar pun menuntut penegasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Indramayu. Apakah larangan pengambilan gambar di area pelayanan rumah sakit dan puskesmas berlaku tanpa kecuali bagi siapa pun yang masuk — termasuk pejabat beserta rombongan dan awak media — atau aturan itu memang hanya berlaku bagi warga yang tak memiliki kuasa?
“Jika aturan bisa dilanggar begitu saja demi foto dan berita pejabat, maka lebih baik semua papan larangan itu diturunkan saja. Rakyat tidak butuh aturan yang hanya berani menindak yang lemah, namun tak berdaya menghadap yang berkuasa,” tegas Pahmi menutup pernyataannya. (Red/Mashadi)
























