Suaradermayu.com — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, KH Ahmad Syaerozi Bilal, menegaskan bahwa penetapan status ajaran yang disebarkan sosok bernama Desi dengan sebutan “4S” belum bisa diputuskan saat ini.
Penilaian apakah ajaran itu menyimpang atau tidak tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan harus melalui proses kajian mendalam yang diselenggarakan khusus oleh Komisi Fatwa MUI Kabupaten Indramayu.
“Untuk penetapan sesat atau menyimpang nanti menyusul melalui komisi fatwa di MUI Kabupaten,” ujar Syaerozi kepada awak media, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan lengkap hasil klarifikasi yang digelar sebelumnya, dan mengedepankan prinsip tabayyun atau memeriksa kebenaran secara teliti untuk mendalami isi ajaran yang disingkat Silaturahmi, Sedekah, Sholat, dan Sabar itu.
Saat ini tim kajian masih membutuhkan waktu untuk membahas seluruh temuan secara menyeluruh sebelum mengeluarkan keputusan yang mengikat.
Ksebelumnya keresahan warga sendiri mulai meluap di Kecamatan Kroya dan sekitarnya, lantaran ajaran itu dinilai membahayakan keselamatan nyawa masyarakat yang mengikutinya.
Polemik bermula dari praktik pengobatan alternatif yang digalakkan kelompok tersebut: warga yang mengeluh sakit justru diarahkan untuk tidak berobat ke dokter dan meninggalkan pengobatan medis, melainkan cukup menekuni empat amalan itu saja.
Penyebarannya berlangsung sangat masif. Kelompok berkeliling menyambangi kerabat, tetangga, dan kenalan untuk mengajak bergabung. Kini dugaan penyebarannya bahkan telah meluas ke sejumlah kecamatan lain di Indramayu, seperti Sukra, Anjatan, hingga Kandanghaur.
Merespons kekhawatiran yang meluas, MUI Kecamatan Kroya akhirnya menggelar audiensi dan klarifikasi langsung dengan pihak yang diduga terkait ajaran tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kroya pada Selasa (21/7/2026). Namun pernyataan yang disampaikan justru memunculkan tanda tanya besar.
“Kami MUI di kecamatan tidak memiliki hak untuk menentukan fatwa apakah sesat atau tidak,” tegas Ketua MUI Kecamatan Kroya, Suyatno. Seluruh hasil klarifikasi akan diserahkan ke tingkat kabupaten, sebab penetapan sah mengenai status ajaran sepenuhnya menjadi wewenang Komisi Fatwa di sana.
Kapolsek Kroya, Iptu Khaerudin Zuhri, membenarkan pembagian wewenang tersebut. “MUI kecamatan hanya bisa merekomendasikan, keputusan akhir ada di tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya seraya mengimbau warga tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif.
Lebih lanjut KH Ahmad Syaerozi Bilal juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, sekaligus membagikan patokan resmi MUI untuk mengenali ciri ajaran yang menyimpang dari akidah Islam:
Pertama, Mengingkari Rukun Iman: Tidak meyakini salah satu dari enam rukun iman;
Kedua, Akidah Menyimpang: Mengikuti keyakinan yang tidak bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi;
Ketiga, Wahyu Baru: Meyakini masih adanya wahyu yang turun setelah Nabi Muhammad SAW;
Keempat, Mengingkari Al-Qur’an: Meragukan keaslian atau isi kandungan Al-Qur’an;
Kelima, Penafsiran Sembarangan: Menafsirkan ayat suci tanpa kaidah ilmu tafsir yang sah;
Keenam, Mengingkari Hadis: Menolak kedudukan hadis dan sunah sebagai sumber ajaran;
Ketujuh, Melecehkan Nabi: Menghina atau mendustakan para nabi dan rasul Allah;
Kedelapan, Nabi Terakhir: Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai penutup seluruh nabi;
Kesembilan, Mengubah Syariat: Mengubah, mengurangi, atau menambah pokok ibadah yang telah ditetapkan agama;
Kesepuluh, Mengkafirkan Muslim: Mengkafirkan sesama umat Islam tanpa dalil syar’i yang kuat dan sah.
MUI Kecamatan Kroya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak terburu-buru menghakimi, mencela, atau menyebarkan kabar yang belum pasti kebenarannya.
Warga diharapkan mendalami agama dengan bimbingan guru yang memiliki kapasitas keilmuan memadai, serta menunggu hasil kajian resmi MUI agar tidak menimbulkan kegaduhan yang lebih luas di tengah masyarakat. (Waryadi/Red)























