Suaradermayu.com – Tak cukup sekadar permohonan maaf lewat unggahan media sosial. Pihak kepolisian kini memberi sinyal jelas akan segera memanggil pengacara Hotman Paris Hutapea untuk dimintai keterangan resmi terkait dugaan penghinaan dan penyepelekan terhadap profesi wartawan.
Langkah ini diambil setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penyidik saat ini sedang menyisir seluruh materi laporan, keterangan pelapor, hingga bukti rekaman yang diserahkan.
“Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor serta barang bukti. Setelah itu, kami akan memanggil terlapor,” ujarnya tegas, Rabu (22/7/2026).
Laporan resmi masuk pada Senin (20/7/2026) malam dengan nomor registrasi LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. PWI melaporkan Hotman Paris atas pernyataan yang dinilai merendahkan martabat, menghina, dan mencoreng nama baik profesi kewartawanan di hadapan publik.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan langkah ini bukan emosi sesaat.
“Kami sudah serahkan bukti rekaman video yang jelas isinya. Penyidik pun sepakat menjeratnya dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.
Banyak yang bertanya, bukankah Hotman sudah meminta maaf? Edison menegaskan: permohonan maaf di media sosial tak otomatis menghapus perbuatan yang sudah masuk ranah pidana.
“Kami terima permintaan maaf itu secara manusiawi. Tapi secara hukum, tindak pidana tetaplah tindak pidana. Maaf baru bisa jadi pertimbangan hakim nanti, bukan alasan menghentikan proses,” tegasnya.
Yang lebih menyakitkan bagi insan pers, hingga kini tak ada satu pun pesan atau panggilan langsung dari Hotman Paris kepada PWI maupun wartawan yang hadir saat pernyataan menghina itu diucapkan.
“Dia tak pernah hubungi kami, tak pernah hubungi wartawan yang ada di lokasi. Cuma bikin video di Instagram, lalu selesai begitu saja? Itu bukan permintaan maaf yang tulus,” kritik Edison.
PWI sebenarnya tak menutup pintu damai. Syaratnya cuma satu: itikad baik yang nyata.
“Kami bukan ingin memenjarakan orang. Kalau dia benar-benar sadar kesalahan dan mau berbicara baik-baik dengan pihak yang dirugikan, kenapa tidak? Tapi jangan cuma tampil di depan kamera seolah sudah berbuat benar,” ujarnya tajam.
PWI pun berharap proses ini berjalan sampai ke meja hijau. “Kasus ini harus terang benderang di pengadilan. Supaya semua orang tahu, profesi wartawan bukan sekadar pelengkap acara yang bisa dihina kapan saja sesuka hati,” tuntutnya.
Edison juga mengajak seluruh insan pers, baik di pusat maupun daerah seperti Indramayu, untuk tak lelah mengawal proses ini.
“Jangan biarkan profesi kita diinjak-injak. Hari ini wartawan Jakarta dihina, besok wartawan daerah bisa jadi sasaran berikutnya jika dibiarkan,” pesannya.
Polisi menyatakan pemanggilan resmi akan dikirimkan dalam waktu dekat. Proses penanganan sendiri diserahkan sepenuhnya ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Kini tinggal menunggu apakah Hotman Paris akan datang menjawab tuduhan, atau justru diam seribu bahasa seperti saat ia menyakiti hati ribuan wartawan di negeri ini. (Moh.Ali/Red)

























