Home / Hukum / Sorotan / Terpopuler

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:50 WIB

Ketika Antar Penegak Hukum Saling Serang: Siapa yang Sebenarnya Tutupi Jejak Kejahatan?

Suaradermayu.com — Di tengah harapan yang perlahan tumbuh bahwa keadilan mulai berani menatap siapa saja tanpa pandang bulu, tiba-tiba dunia penegakan hukum di negeri ini berguncang hebat.

Dua kekuatan yang seharusnya berjalan beriringan, saling menguatkan, dan sama-sama memegang sumpah menjaga kebenaran, kini berhadapan tajam seolah tak lagi berada di pihak yang sama.

Satu pihak menunjuk perwira tinggi lawan diduga sebagai pelaku kejahatan, sementara pihak lain membongkar rahasia harta ratusan miliar yang tersembunyi rapi, dan perlahan mengarahkan sorotan ke arah lingkaran teratas pimpinan pihak lawan.

Pertarungan ini bukan sekadar urusan sidang atau penyidikan. Ini adalah pertarungan tentang siapa yang berani menyibakkan kebenaran, dan siapa yang mati-matian berusaha menutupi jejak kejahatan yang sesungguhnya.

Semuanya bermula pada Kamis, 2 Juli 2026, saat Kejaksaan Agung mengumumkan langkah yang mengguncang lingkungan kepolisian. Secara resmi, mereka menetapkan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.

Perwira tinggi yang kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN itu sebelumnya pernah memegang posisi krusial sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas lembaga tersebut sejak Maret 2025.

Dalam pengumuman pers di kantornya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan:

“Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional.”

Baca juga  Viral, Stiker Keluarga Miskin Penerima Bansos Ditempel di Rumah-rumah Mewah di Indramayu

Ia kemudian merinci dugaan skema yang disusun tersangka:

“LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan satu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh LMI. Dalam harga tersebut itu ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu.”

Atas dugaan perbuatan itu, lanjut Syarief:

“Terhadap LMI telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Kepada yang bersangkutan disangkakan pasal 12 huruf A dan huruf B dan huruf E UU Tipikor juncto UU 1 Tahun 2023.”

Kini namanya tercatat sebagai tersangka ketujuh dalam kasus ini, menyusul Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Menanggapi langkah yang menunjuk salah satu perwiranya itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir menyatakan sikap resmi namun tegas:

“Polri mendukung dan melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung. Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.”

Baca juga  Berani Akui Salah dan Kembali Bekerja, Lucky Hakim Dapat Dukungan Mengejutkan dari Dedi Mulyadi!

Belum sempat publik mencerna guncangan pertama, kurang dari seminggu kemudian giliran kepolisian yang melancarkan langkah mengejutkan.

Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan serentak di 12 lokasi, menyasar dugaan korupsi penanganan perkara besar—mulai dari kasus batu bara PLN, PT Asabri, Jiwasraya, Krakatau Steel, hingga dugaan pencucian uang yang meluas.

Salah satu temuan yang paling menggetarkan hati terjadi di sebuah hunian di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, pada Rabu 8 Juli 2026. Di sana, di balik dinding kayu yang tampak polos dan tak mencurigakan, penyidik menemukan pintu rahasia yang menyembunyikan brankas besi berat.

Ketika berhasil dibuka, terungkaplah tumpukan emas batangan murni seberat 74 kilogram, disertai uang tunai dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura yang nilainya diperkirakan ratusan miliar rupiah—sebagian tersimpan rapi di dalam tas bermerek mewah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan temuan itu singkat namun tegas:

“Iya betul, ditemukan emas dan uang. Perkiraan ratusan miliar rupiah.”

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto pun memastikan detail penemuan brankas tersembunyi tersebut:

“Betul, kembali ditemukan brankas saat menggeledah rumah di kawasan Sentul, Bogor. Belum merinci seluruh isi brankas karena proses inventarisasi barang bukti masih berlangsung.”

Penggeledahan di Sentul menyusul langkah serupa di Kafe de’CLAN Signature, Cipete—jejak yang perlahan mengarah ke lingkaran teratas Kejaksaan Agung. Dan di tengah gemparnya berita itu, muncul fakta lain yang menambah kekhawatiran publik: kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Jalan Radio I Nomor 5, Keramat Pela, Kebayoran Baru, kini dijaga ketat personel tambahan TNI.

Baca juga  PDAM Indramayu Gelar Ikrar Komitmen Pelayanan Pelanggan dan Pencanangan Zona Integritas

Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengapa pejabat yang memegang kendali perkara korupsi justru membutuhkan perlindungan militer seketat itu.

Kini rakyat berdiri dalam kebingungan yang menyakitkan. Di satu sisi ada tuduhan bahwa amanah dirobek demi keuntungan pribadi; di sisi lain ada harta tak terbayar yang disembunyikan seolah menyadari dosa yang tak pantas diketahui dunia. Antar penegak hukum saling serang, saling menunjuk siapa yang bersalah, saling menyodorkan bukti yang memojokkan.

Namun satu pertanyaan terus bergaung kian keras: apakah ini upaya bersama membersihkan negeri, atau justru pertarungan saling menutupi jejak kejahatan yang lebih besar? Apakah yang ditampilkan di muka adalah fakta utuh, atau sekadar pengalih perhatian agar pelaku utama tetap aman di balik bayang-bayang kekuasaan?

Kita tidak boleh membiarkan pertarungan ini berakhir dengan kemenangan salah satu pihak sementara kebenaran tetap terkunci. Proses hukum harus berjalan sampai ke akar, tak boleh berhenti di jabatan, tak boleh berhenti di nama besar.

Siapa pun yang benar-benar bersalah—siapa pun dia—harus menjawab. Dan rakyat berhak tahu dengan pasti: siapa yang sebenarnya mencari keadilan, dan siapa yang sebenarnya menutupi jejak kejahatan?

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Partai Nasdem Indramayu Gelar Syukuran untuk Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Indramayu

LBH Ghazanfar Bongkar Persekongkolan: HP Terdakwa Dimanipulasi, Laporan Digital Forensik Disembunyikan di Sidang Paoman

Terpopuler

9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina Terungkap, Termasuk Eks Pejabat dan Pengusaha Migas

Daerah

Dedi Mulyadi Siapkan Rp 10 Juta untuk Relokasi Warga Eretan, Tangani Banjir Rob Puluhan Tahun

Terpopuler

66 Saksi Diperiksa, Kejari Indramayu Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi PKBM

Indramayu

Bandar Miras Diduga Sudah Kuasai Pemda Indramayu: Bupati Lucky Hakim Lindungi dan Perpanjang Jabatan Komandan Satpol PP

Daerah

Dedi Mulyadi Kaget, PMI Indramayu Depresi 5 Tahun Tanpa Pengobatan Meski Sudah Dilaporkan ke BP3MI

Terpopuler

Indramayu Berzakat, Yayasan Griya Aswaja Salurkan Zakat Mall untuk Kaum Dhuafa