Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Senin, 22 Juni 2026 - 20:35 WIB

Terungkap Sosok “Aman Yani CS” di Sidang Paoman — LBH Ghazanfar: Amar Putusan Majelis Hakim Perintahkan Tangkap dan Proses Hukum

Suaradermayu.com – Persidangan kasus pembunuhan berencana yang merenggut nyawa satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terus menjadi perhatian publik.

Di tengah proses pengadilan yang berlangsung, terungkap fakta penting bahwa terdapat pihak lain yang diduga berperan sebagai pelaku utama, di luar dua orang yang selama ini ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana yang berat, Terdakwa Ririn Rifanto dituntut dengan hukuman mati, sedangkan Terdakwa Priyo Bagus Setiawan dituntut menjalani pidana penjara selama 20 tahun dengan dakwaan bertindak bersama-sama dalam perbuatan pembunuhan berencana.

Namun, menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini pasti jeli dan objektif menemukan sejumlah kejanggalan mendasar.

Pembuktian yang diajukan oleh penuntut umum dinilai banyak mengandung unsur rekayasa, tidak lengkap, dan bertentangan dengan kaidah hukum serta prinsip keilmuan forensik yang berlaku. Hal ini menjadi catatan penting dalam mempertimbangkan keadilan yang sesungguhnya.

Pahmi Alamsah, menjelaskan bahwa seluruh penilaian yang diambil oleh majelis hakim teentunya didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pengamatan hakim diakui sebagai alat bukti yang sah, berdiri sendiri, dan memiliki nilai pembuktian yang tinggi. Penilaian ini juga disusun berpedoman pada kaidah penyelidikan kejahatan secara ilmiah dan doktrin forensik yang diakui secara universal,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengamatan yang dilakukan majelis hakim berlangsung secara independen, objektif, cermat, dan menyeluruh mulai dari tahap pembacaan dakwaan, pembuktian, pembacaan putusan. Hasil pengamatan tersebut kemudian melahirkan keputusan hukum yang tegas dan bertujuan mengembalikan kebenaran materiil.

Keberadaan sosok bernama Aman Yani beserta kelompoknya yang disebut-sebut sebagai “Aman Yani CS” pertama kali terungkap secara jelas melalui keterangan Terdakwa Priyo Bagus Setiawan pada sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada tanggal 28 Februari 2026.

Saat itu, Priyo terlihat mengalami guncangan emosional yang mendalam di hadapan persidangan. Sambil menangis ia menyangkal dakwaan yang menyatukan dirinya dengan Terdakwa Ririn Rifanto dalam satu perbuatan pidana. Melalui tulisan tangannya yang disampaikan di muka sidang, ia merinci secara sistematis anatomi perbuatan pidana serta pembagian peran masing-masing orang yang terlibat di dalam rumah utama korban di rumah H.Sahroni.

“Priyo menjelaskan bahwa pelaku utama yang melakukan eksekusi terhadap lima nyawa korban adalah Aman Yani beserta kelompoknya. Ia menyebut Hardi bertugas mengeksekusi Budi Awaludin di ruang tamu, sedangkan Yoga bertindak menghabisi H. Sahroni di dalam kamar, kemudian membantai istri Budi beserta anak berusia tujuh tahun. Yoga juga disebut menenggelamkan bayi balita berusia sepuluh bulan yang masih hidup ke dalam bak mandi karena menangis saat aksi berlangsung. Priyo menegaskan bahwa dirinya dan Joko membantu mengangkat, memindahkan, dan menguburkan kelima jenazah di area samping rumah. Ia juga memastikan bahwa Ririn Rifanto sama sekali tidak terlibat dan tidak mengetahui rencana kejahatan tersebut,” jelas Pahmi Alamsah.

Baca juga  Waspada Beli Kendaraan Bekas! Polisi Bongkar Sindikat STNK–BPKB Palsu Lintas Provinsi

Lebih lanjut dijelaskan Pahmi, konstruksi hukum mengenai istilah bersama-sama yang digunakan dalam tuntutan jaksa terhadap Priyo merujuk pada ketentuan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ia mengungkapkan menurut pasal tersebut, seseorang dapat dinyatakan turut serta dalam perbuatan pidana meskipun tidak melakukan tindakan utama pembunuhan secara langsung, asalkan terdapat kesatuan tujuan dan tindakan yang saling mendukung.

“Artinya, unsur bersama-sama tidak mengharuskan melakukan perbuatan yang sama persis, melainkan diakui apabila seseorang memberikan bantuan, memfasilitasi, atau menyembunyikan jejak kejahatan sehingga perbuatan tersebut dapat berjalan lancar dan terhindar dari penemuan. Dalam konteks ini, Majelis Hakim menegaskan bahwa pihak yang dimaksud sebagai mitra dalam unsur bersama-sama tersebut adalah Aman Yani dan kelompoknya, bukan Ririn Rifanto,” jelasnya.

Keterangan yang disampaikan oleh Priyo kemudian diperkuat dan memiliki kesesuaian dengan pernyataan yang disampaikan oleh Terdakwa Ririn Rifanto di muka persidangan. Ririn Rifanto memberikan kesaksian yang membongkar identitas bahwa Aman Yani adalah mantan pamannya sendiri.

Lebih rinci lagi, Ririn menceritakan kronologi peristiwa sebelum pembunuhan terjadi. Ia mengaku saat masuk bersama Priyo ke dalam rumah korban pada tanggal 28Agustus 2025, ia melihat secara langsung Aman Yani dan Joko sedang berada di ruang tamu dan berbincang santai mengenai masalah bisnis bersama korban Budi Awaludin. Bahkan, Ririn sempat disuguhi minuman kopi oleh korban.

Ketika Joko meminta izin untuk keluar menuju Asrama Penganjang dan Aman Yani menyuruh Ririn untuk ikut pergi bersama Joko, sedangkan Priyo berada di rumah korban bersama Aman Yani dan almarhum Budi, maka secara hukum acara Ririn telah terputus dari konteks peristiwa pidana.

“Kepergiannya ke lokasi lain secara ilmiah membuktikan bahwa ia tidak memiliki unsur kesengajaan maupun keterlibatan dalam pelaksanaan pembunuhan berencana tersebut, sehingga tidak dapat dimasukkan dalam unsur bersama-sama. Sepeninggal Ririn dan Joko, barulah Hardi dan Yoga masuk ke dalam rumah untuk melakukan eksekusi,” ungkap Pahmi.

Skenario pembersihan tempat kejadian perkara pun turut terungkap oleh pengakuan Priyo, Aman Yani memerintahkan Priyo untuk membersihkan seluruh bercak darah korban dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp 100 juta dan diberikan sejumlah uang Rp 8 juta dan perhiasan milik istri dan anak Budi.

Fakta inilah yang menjadi dasar penilaian hakim, di mana tindakan Priyo membersihkan darah, membantu menguburkan jenazah, serta membawa alat palu godam untuk dipotong di bengkel sebelum eksekusi berjalan. Hal itu terungkap di persidangan kesaksian dibawah sumpah bahwa Priyo yang membawa Palu. Ini dinilai sebagai bentuk bantuan yang membuatnya terikat secara hukum sebagai pihak yang bertindak bersama-sama dengan Aman Yani CS.

Baca juga  Gubernur Jawa Barat Minta Sekolah Serahkan Ijazah Siswa Tertahan, Masalah Tunggakan Akan Ditangani

Pahmi juga menyampaikan tentunya pengamatan hakim sangat objektif melihat itu semua. Pengamatan hakim juga menemukan sejumlah kejanggalan serius yang dinilai mencolok dalam proses penyidikan.

Salah satunya adalah laporan sidik jari (daktiloskopi) dari INAFIS Polres Indramayu yang tidakempunyai sertifikasi keahlian, yang menyatakan tidak ditemukan satu pun sidik jari milik lima anggota keluarga korban maupun pelaku lain, dan hanya menemukan sidik jari Ririn Rifanto yang utuh. Hal ini dinilai sebagai kemustahilan dalam ilmu forensik.

“Secara ilmiah, sebuah rumah yang telah dihuni secara aktif oleh satu keluarga anggota keluarga dalam waktu lama tidak mungkin bersih sepenuhnya dari sidik jari laten mereka sendiri pada perabotan, gagang pintu, atau benda lainnya. Padahal rumah itu pada 1 September 2025 didobrak puluhan kerabat korban masuk ke dalam. Kondisi demikian hanya bisa terjadi jika dilakukan pembersihan total terhadap tempat kejadian atau terdapat kesengajaan melakukan manipulasi hasil pemeriksaan,” tegas Pahmi.

Selain itu, terungkap bahwa petugas INAFIS yang membuat laporan tersebut tidak memiliki sertifikat kompetensi daktiloskopi yang diakui secara resmi. Padahal Pusident Bareskrim Polri dan INAFIS Polda Jabar belum selesai bekerja sudah ada laporan sidik jari yang dibuat Polres Indrmaayu.

“Akibatnya, keterangan yang disampaikan tidak dapat diakui sebagai keterangan ahli sesuai Pasal 184 KUHAP, melainkan hanya berupa pendapat administrasi yang memiliki kelemahan secara keilmuan,” jelasnya.

Kerusakan tempat kejadian semakin parah setelah jenazah ditemukan pada tanggal 1 September 2025. Sebelum tim forensik dan Puslabfor tiba, pintu rumah telah didobrak oleh kerabat dan warga, sehingga puluhan orang masuk ke dalam dan merusak keaslian lokasi.

Hal ini menyebabkan seluruh jejak sidik jari, bekas kaki, dan materi DNA yang ada menjadi terkontaminasi dan tidak dapat diuji secara akurat. Adanya sidik jari Ririn yang ditemukan pun dinilai tidak memiliki kekuatan pembuktian, karena ia memang mengakui sempat bertamu dan memegang bagian pintu saat disuguhi minuman.

Meskipun pada sidang tanggal 18 Mei 2026 Priyo mengubah keterangannya secara drastis setelah diduga mendapatkan intervensi dari oknum kepolisian dan di iming-imingi keringanan huluman, perubahan tersebut tidak dapat menghapus fakta-fakta hukum yang telah terungkap sebelumnya.

“Keterangan baru yang disampaikan juga tidak diucapkan di bawah sumpah, sehingga sesuai Pasal 185 Ayat (7) KUHAP Baru Tahun 2025, nilai pembuktiannya menjadi sangat lemah dan hanya berstatus sebagai petunjuk sekunder,” ujarnya.

Hal ini diperkuat pula dengan kondisi fisik Ririn Rifanto yang mengalami patah kaki akibat perlakuan yang diterima selama proses penyidikan. Sangat sulit dibenarkan secara logika bahwa seorang tahanan yang mengalami cacat fisik dan berada di bawah pengawasan ketat dapat memaksa orang lain untuk membuat keterangan palsu dengan rincian sedemikian lengkap.

Baca juga  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Minta Wisuda TK-SMP Dihapus

Memasuki tahap pertimbangan akhir setelah pembacaan tuntutan pada tanggal 18 Juni 2026, majelis hakim memisahkan penilaian hukum terhadap kedua terdakwa secara jelas dan adil.

Terhadap Priyo Bagus Setiawan, tuntutan 20 tahun penjara dipertahankan. Hal ini didasarkan pada logika hukum bahwa ia terbukti bertindak bersama-sama dengan Aman Yani CS, didukung oleh kesaksian di bawah sumpah dari tukang bengkel mengenai keberadaan palu godam, serta sikapnya yang membenarkan seluruh barang bukti fisik yang diajukan jaksa.

“Statusnya sebagai saksi yang bekerja sama juga ditolak oleh LPSK karena dinilai memiliki kredibilitas yang diragukan,” kata Pahmi.

Sebaliknya, terhadap Ririn Rifanto, seluruh alat bukti yang diajukan dinilai memiliki cacat prosedur yang berat. Mulai dari rekaman CCTV yang terpotong durasinya, buram tanpa melalui pengujian forensik digital, data telepon yang telah dihapus oleh penyidik, hingga dokumen hasil pemeriksaan DNA yang hanya berupa fotokopi dan tidak disertai bukti asli, (buatan Polres Indrmaayu)

“Berdasarkan asas hukum in dubio pro reo — di mana segala keraguan harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa — majelis hakim memiliki landasan hukum yang kuat untuk menolak tuntutan pidana mati dan memutuskan pembebasan mutlak bagi Ririn Rifanto,” ujarnya.

Pahmi Alamsah menegaskan bahwa hilangnya nama Aman Yani beserta kelompoknya dalam draf dakwaan awal merupakan bentuk penyederhanaan administrasi yang dilakukan untuk menutupi ketidakmampuan mengungkap dan menangkap pelaku sesungguhnya, serta akibat rusaknya tempat kejadian.

“Agar putusan hukum tidak mengandung kekurangan logika, majelis hakim kemudian memperjelas rujukan keterlibatan bersama kepada pihak-pihak yang keberadaannya terbukti dalam fakta persidangan,” ucapnya.

Oleh karena itu, dalam amar putusannya, Majelis Hakim secara tegas dan imperatif mengeluarkan perintah yang bersifat mengikat.

“Majelis Hakim memerintahkan secara tegas kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk segera membuka kembali penyidikan baru, melakukan pengejaran, penangkapan, dan memproses hukum terhadap Aman Yani, Yoga, Hardi, dan Joko sebagai pelaku materiil yang sesungguhnya dalam peristiwa pembunuhan berencana tersebut. Hingga saat ini, mereka masih belum tertangkap dan berkeliaran bebas di masyarakat,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Pahmi berharap putusan ini dapat menjadi landasan bagi penegakan hukum yang adil dan menyeluruh.

“Semoga pengamatan hakim bisa membuktikan bahwa keadilan tidak hanya ditujukan bagi korban dan keluarga, tetapi juga bagi mereka yang menjadi korban dari proses hukum yang tidak benar. Dengan adanya perintah ini, diharapkan aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan, sehingga pelaku yang sesungguhnya dapat segera dipertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas Pahmi Alamsah. (Tim Redaksi)

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Dedi Mulyadi Janji Tindak Tegas Oknum Wartawan dan LSM Kerap Peras Kepala Sekolah

Terpopuler

Kejari Indramayu Jangan Masuk Angin! Operator Bukan Penentu Pencairan, LBH Ghazanfar Bongkar Alur Korupsi Dana PKBM

Terpopuler

Kunjungi KPK, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Dapat Arahan Efisiensi Anggaran untuk Prioritas Rakyat

Indramayu

Puting Beliung Hantam Rumah Warga di Indramayu

Indramayu

Toni RM: Masa Petinggi Polda dan Polres Kalah Strategi dengan Bripda Alvian?

Indramayu

Bupati Indramayu Lucky Hakim Resmi Lantik 4 Direksi Baru PT Bumi Wiralodra, Siap Bawa Gebrakan Baru!

Hukum

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil: Harus Mundur atau Pensiun

Indramayu

LBH Ghazanfar Sebut CCTV “Sampah” Diputar Tanpa Labfor & Izin Resmi di Sidang Paoman