Home / Terpopuler / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:08 WIB

Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara bagi Terdakwa Priyo Bagus Setiawan di Sidang Paoman — LBH Ghazanfar: Alat Bukti Terkunci

Suaradermayu.com – Persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengungkapkan dinamika hukum yang mendalam terkait penilaian kekuatan pembuktian.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pengamatan langsung Majelis Hakim kini diakui secara resmi sebagai alat bukti yang sah dan berdiri sendiri, sehingga penilaian dapat disusun secara objektif dan terlepas dari pengaruh di luar ruang pengadilan.

Menanggapi seluruh proses persidangan tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menegaskan bahwa meskipun ditemukan adanya indikasi maladministrasi dan rekayasa dalam proses penyidikan, alat bukti yang mengunci keterlibatan Terdakwa Priyo Bagus Setiawan tetap kuat dan tidak tergoyahkan.

“Awalnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa Priyo Bagus Setiawan bersama-sama dengan Terdakwa Ririn Rifanto berdasarkan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana terhadap lima orang anggota keluarga,” jelas Pahmi Alamsah.

Pada sidang pembacaan dakwaan tanggal 28 Februari 2026, Majelis Hakim mencatat secara langsung kondisi emosional Terdakwa Priyo Bagus Setiawan yang menangis. Sambil memegang kertas tulisan tangan, ia menyangkal dakwaan dan menegaskan bahwa Terdakwa Ririn Rifanto sama sekali tidak terlibat serta tidak mengetahui rencana kejahatan tersebut. Ia merinci bahwa seluruh eksekusi terjadi secara serentak di rumah korban di Jl Siliwangi Paoman oleh komplotan pembunuh sesungguhnya Aman Yani, Hardi, Yoga dan Joko yang dikenal sebagai Aman Yani CS.

“Disamping pengakuan dari Terdakwa Priyo Bagus Setiawan, keterangan yang konsisten juga disampaikan oleh Terdakwa Ririn Rifanto. Dari awal sidang hingga pembacaan tuntutan, ia secara berulang dan tegas menyebut nama Aman Yani dan Joko sebagai pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Bahkan secara khusus, Terdakwa Ririn Rifanto mengakui bahwa Aman Yani memiliki hubungan keluarga sebagai bekas pamannya,” ungkap Pahmi Alamsah menambahkan.

Terdakwa Priyo Bagus Setiawan mengatakan dihadapan Majelis Hakim, bahwa Hardi bertindak menghabisi nyawa korban Budi Awaludin di ruang tamu, sedangkan Yoga mengeksekusi H. Sahroni di dalam kamar, kemudian menghabisi istri Budi dan anaknya yang berusia tujuh tahun. Bahkan Yoga melakukan tindakan tragis menenggelamkan bayi berusia sepuluh bulan bernama Bela secara hidup-hidup di dalam bak mandi karena anak tersebut menangis saat aksi berlangsung. Terdakwa Priyo Bagus Setiawan mengaku dirinya bersama Joko hanya bertindak membantu mengangkat, memindahkan, dan menguburkan kelima jenazah.

Baca juga  Terbongkar! Kasus Dugaan Penipuan Rumah di Singaraja Indramayu, Pelaku Diduga Jual Rumah Milik Orang Lain dan Mangkir dari Polisi

“Dalam psikologi hukum acara pidana, pernyataan yang disampaikan secara emosional menangis sebelum adanya campur tangan pihak luar memiliki kadar kebenaran materiil yang tinggi. Apalagi keterangan tersebut saling menguatkan dan konsisten disampaikan oleh dua orang, menjadi catatan penting dalam pengamatan Majelis Hakim sebagai spontaneous statement yang sulit direkayasa,” katanya.

Namun situasi berubah drastis setelah jaksa memutuskan melakukan pemisahan berkas perkara atau splitsing. Pada sidang tanggal 18 Mei 2026, Terdakwa Priyo Bagus Setiawan mencabut kuasa hukumnya dari Advokat Toni RM dan membalikkan seluruh keterangannya hingga 180 derajat, membantah keberadaan Aman Yani CS dan menuduh Terdakwa Ririn Rifanto sebagai otak sekaligus pelaku tunggal yang beraksi di dua tempat kejadian perkara.

“Melalui sesi tanya jawab, akhirnya terungkap fakta bahwa perubahan keterangan ini bukanlah kebenaran. Terdakwa Priyo Bagus Setiawan sendiri mengakui bahwa surat pencabutan kuasa tersebut disusun, didiktekan, dan disodorkan langsung oleh oknum anggota kepolisian bernama Anggarani, dengan iming-iming mendapatkan status saksi kerja sama atau Justice Collaborator untuk meringankan hukuman. Hakim telah mengunci fakta bahwa perubahan ini lahir dari intervensi dan rekayasa,” ungkap Pahmi.

Meskipun terdapat bukti jelas adanya maladministrasi dan manipulasi dalam proses penyidikan, Pahmi Alamsah menjelaskan bahwa keterlibatan materiil Terdakwa Priyo Bagus Setiawan tetap dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan melalui dua kelompok alat bukti yang objektif.

“Pertama, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi independen berupa seorang tukang bengkel yang bersaksi di bawah sumpah. Saksi tersebut menyatakan melihat Terdakwa Priyo Bagus Setiawan datang sendiri membawa palu godam besi dan meminta agar bagian ujungnya dipotong. Secara sains rekonstruksi kejahatan, kesaksian ini membangun hubungan sebab-akibat yang kuat, membuktikan ia menguasai instrumen kejahatan sebelum atau sesudah peristiwa terjadi” papar Pahmi.

Baca juga  Kilang Balongan Gelar Berbagai Lomba Seru dalam Perayaan HUT RI ke-79

“Kedua, ketika jaksa memaparkan barang bukti berupa palu yang ditemukan di selokan berlumpur, rekaman CCTV, dan dokumen kecocokan bercak darah, Terdakwa Priyo Bagus Setiawan bersikap pasrah dan tidak mengajukan keberatan apa pun, bahkan membenarkan seluruh barang bukti tersebut,” sambungnya.

Pahmi menyebut menurut kaidah KUHAP Baru, jika terdakwa membenarkan alat bukti tanpa perselisihan, maka hal itu bernilai sebagai pengakuan materiil yang sah. Oleh karena itu, unsur keterlibatan pidana Terdakwa Priyo Bagus Setiawan dinilai telah terpenuhi tanpa menyisakan keraguan yang beralasan.

Memasuki sidang pembacaan tuntutan pada 18 Juni 2026, seluruh strategi hukum yang dirancang mengalami kegagalan total. Permohonan status saksi kerja sama (JC) Terdakwa Priyo Bagus Setiawan ditolak sepenuhnya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pahami menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang, rekomendasi LPSK adalah syarat mutlak keabsahan status tersebut. LPSK menolak karena menilai Terdakwa Priyo Bagus Setiawan tidak konsisten dan tidak beritikad baik, terbukti dari dua keterangan yang saling bertolak belakang. Penolakan ini secara otomatis meruntuhkan kredibilitas kesaksiannya dan menghilangkan haknya atas keringanan hukuman.

“Akibatnya, Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki dasar hukum lain dan mengajukan tuntutan maksimal untuk kategori penyertaan, yaitu 20 tahun penjara. Jaksa tidak menuntut mati semata karena sikap kooperatif Terdakwa Priyo Bagus Setiawan yang membantu menunjukkan lokasi pembuangan barang bukti,” jelasnya.

Dalam merumuskan konstruksi hukum putusan, Pahmi Alamsah menegaskan bahwa Majelis Hakim harus menghindari kekosongan hukum. Tuntutan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP mensyaratkan adanya pihak lain yang terlibat.

Namun, terhadap Terdakwa Ririn Rifanto, pembuktian gagal total karena hasil sidik jari Terdakwa Ririn pabrikasi INAFIS Polres Indramayu yang tidak mempunyai sertifikasi keahlian, CCTV terpotong-potonh penuh rekayasa tanpa pengujian ahli dan laboratorium digital forensik, perangkat komunikasi HP sengaja di manipulasi isinya, laporan DNA hanya berupa fotokopi pabrikasi Polres Indramayu, serta adanya indikasi penyiksaan yang menyebabkan kondisi fisiknya mengalami patah kaki. Oleh karena itu, Terdakwa Ririn Rifanto wajib divonis bebas.

Baca juga  Dukung Visi “Aman dan Nyaman”, Dishub Indramayu Prioritaskan PJU di Titik Rawan Kriminalitas

“Dengan dibebaskannya Terdakwa Ririn Rifanto, maka unsur kebersamaan dalam dakwaan kembali merujuk pada keterangan awal yang menyebutkan kelompok Aman Yani CS. Oleh sebab itu, dalam amar putusannya, Majelis Hakim secara tegas memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia untuk membuka penyidikan baru, melakukan pengejaran, penangkapan, dan memproses secara hukum Aman Yani, Joko, Hardi serta Yoga yang hingga saat ini masih berkeliaran bebas,” katanya.

Pahmi Alamsah menambahkan bahwa penyidik dan jaksa dinilai telah melakukan jalan pintas administrasi dengan menghilangkan nama-nama tersebut dari berkas perkara . Oleh sebab itu, dalam pertimbangan hukumnya,Majelis Hakim menyatakan dakwaan yang menempatkan Terdakwa Ririn Rifanto sebagai otak adalah keliru dan dipaksakan.

Menutup penjelasannya, Pahmi Alamsah menegaskan bahwa analisa ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Secara hukum acara KUHAP Baru 2025, pengamatan hakim diakui sebagai alat bukti yang sah. Logika hukum tidak membenarkan adanya kontradiksi, sehingga jika Terdakwa Ririn Rifanto dibebaskan maka unsur kebersamaan harus merujuk pada pelaku sesungguhnya,” kata Pahmi.

Secara kriminalistik, pengakuan lisan bisa berubah namun bukti fisik tidak dapat berbohong. Apalagi keterangan mengenai Aman Yani dan Joko didukung oleh dua pihak yang konsisten, sehingga menjadi fakta yang sulit dibantah. Selain itu, secara sains juga mustahil pembunuhan terhadap lima orang dilakukan oleh satu atau dua orang saja, sehingga adanya komplotan adalah satu-satunya penjelasan yang logis.

“Kesimpulannya, posisi hukum Terdakwa Priyo Bagus Setiawan telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Ia dinyatakan bersalah dan dihukum 20 tahun penjara karena terbukti ikut serta memfasilitasi kejahatan. Sementara Terdakwa Ririn Rifanto divonis bebas karena terbukti menjadi korban rekayasa. Melalui putusan ini, hakim secara tegas memaksa aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan menangkap dan mengejar Aman Yani CS pelaku sebenarnya agar keadilan benar-benar terwujud,” tutup Pahmi Alamsah.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

7.891 Penari Topeng Kelana Pecahkan Rekor MURI, Hari Jadi Indramayu ke-495 Pecah Semangat Budaya!

Terpopuler

Putra Daerah Indramayu Tampil di KPK, Ade Syaekudin Jadi Narasumber Utama Sertifikasi Antikorupsi

Indramayu

Polisi Tangkap 1 Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Indramayu

Indramayu

Tak Punya Kaki Usai Kecelakaan, Pria di Indramayu Ini Mendadak Didatangi Polisi Bawa Ranjang dan Sembako!

Indramayu

Elektabilitas Lucky Hakim-Syaefudin Lebih Unggul dari Dua Paslon Lain

Terpopuler

Bupati Indramayu Jangan Lindungi Anak Buah, LBH Ghazanfar Bongkar Celah Korupsi Rp1,4 Miliar Dana PKBM

Indramayu

Kementan Kirim 28 Alsintan ke Indramayu, Dorong Percepatan Musim Tanam dan Modernisasi Pertanian

Terpopuler

Genjot PAD, Bapenda Indramayu Masifkan Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah