Suaradermayu.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menyoroti serangkaian kejanggalan mendasar dan pelanggaran prosedur hukum yang sangat serius dalam penanganan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu.
Menurutnya, penggunaan palu sebagai barang bukti utama yang diajukan ke persidangan merupakan puncak dari kelemahan berkas perkara awal yang sangat minim bukti materiil yang kuat, sehingga memicu upaya rekayasa untuk tetap bisa menjerat para terdakwa.
Kondisi ini semakin terlihat jelas ketika Terdakwa Priyo Bagus Setiawan tiba-tiba mengubah keterangannya di tengah jalannya persidangan demi dijanjikan keringanan hukuman, lalu melimpahkan seluruh kesalahan dan tanggung jawab pelaksanaan pembunuhan kepada Terdakwa Ririn Rifanto — yang berkas perkaranya telah dipisah melalui mekanisme splitsing.
Berdasarkan pengakuan yang berubah itu, penyidik baru kemudian mengambil palu dari dalam selokan berlumpur pada tanggal 19 Mei 2026. Hanya dalam beberapa hari, tanpa melalui proses pemeriksaan apa pun, Jaksa Penuntut Umum langsung menghadirkan benda tersebut ke ruang sidang pada tanggal 25 Mei 2026.
“Sesuai ketentuan ketat dalam KUHAP Baru, seluruh barang bukti yang akan dipergunakan di persidangan wajib disita pada tahap penyidikan awal, sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan. Jika ditemukan benda atau bukti fisik baru di tengah proses persidangan, maka penyidik wajib menerbitkan Surat Perintah Penyitaan yang baru, membuat Berita Acara Penyitaan resmi yang ditandatangani saksi lingkungan, serta wajib mendapatkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Khusus tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri Indramayu,” jelas Pahmi.
Pahmi menambahkan dengan tegas: “Ada tidak surat penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Indramayu? Secara sains kriminalistik tetap tidak memiliki makna apa pun dan gagal total membuktikan bahwa Terdakwa Ririn pernah menggunakan palu itu. Sebab JPU justru menerapkan metode pembuktian yang keliru dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang disebut sebagai sampah ilmiah “junk science.”
Langkah ini dinilai sengaja dilakukan untuk menghindari proses pengujian ilmiah di laboratorium forensik yang memakan waktu lama dan ketat.
Peristiwa pembunuhan terhadap lima orang dalam satu keluarga di Paoman terjadi pada tanggal 28 Agustus 2025, sedangkan palu baru ditemukan hampir sembilan bulan kemudian — tepatnya 19 Mei 2026 — setelah terendam di dalam air dan lumpur asam selokan selama 264 hari.
Pahmi Alamsah menjelaskan berdasarkan prinsip forensik dan Scientific Crime Investigation (SCI) atau penyelidikan secara ilmiah, sidik jari laten serta jejak biologis lainnya terbentuk dari zat organik yang sangat rapuh, yaitu 99% terdiri dari air, asam amino, dan minyak alami kulit.
Ketika terendam di lingkungan selokan selama berbulan-bulan, zat asam dan bakteri yang terkandung dalam lumpur akan secara otomatis melarutkan seluruh komponen tersebut hingga musnah tanpa sisa hanya dalam hitungan minggu.
“Jeda waktu yang hanya beberapa hari sejak ditemukan hingga diajukan ke sidang, ditambah adanya hari libur nasional dan akhir pekan, secara matematika forensik mustahil cukup bagi Puslabfor Bareskrim Polri di Jakarta untuk menyelesaikan pengujian yang sah dan lengkap,” kata Pahmi Alamsah.
Menurut Pahmi, Laboratorium memerlukan waktu berminggu-minggu untuk proses pengeringan terkontrol, pemisahan partikel lumpur mikro, teknik memperkuat untaian DNA yang sudah rusak, hingga visualisasi sidik jari menggunakan uap gas khusus.
” Jaksa langsung menghadirkannya tanpa melampirkan Laporan Resmi Hasil Uji Kriminalistik atau BAP Ahli Puslabfor, jelas untuk menutupi fakta bahwa benda itu sudah mandul secara sains dan tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan luka kematian para korban,” tegas Pahmi.
Kejanggalan makin terlihat mencolok dari perubahan kondisi fisik palu serta cara penanganannya di ruang sidang.
“Berdasarkan fakta di lapangan, saat diambil dari selokan pada 19 Mei 2026, palu itu berada dalam keadaan penuh lumpur hitam. Namun, hanya berselang beberapa hari saat dihadirkan JPU ke persidangan pada 25 Mei 2026, kondisinya tiba-tiba sudah bersih mengkilap,” kata Pahmi Alamsah.
“Lebih parah lagi, terlihat jelas Jaksa memegang langsung palu tersebut tanpa menggunakan sarung tangan, padahal seharusnya barang bukti berada dalam keadaan tersegel rapat dan tidak boleh disentuh secara langsung dengan tangan telanjang,” ungkap Pahmi Alamsah.
Pahmi menambahkan, dalam standar Scientifik Crime Investigation tindakan mengubah bentuk fisik atau membersihkan barang bukti di luar lingkungan laboratorium forensik dikategorikan sebagai Perusakan Barang Bukti (Tampering / Destruction of Evidence).
Demikian pula memegang barang bukti tanpa perlengkapan pelindung merupakan pelanggaran fatal terhadap Chain of Custody atau rantai penjagaan keabsahan barang bukti.
Lumpur yang melekat selama sembilan bulan bukanlah sekadar kotoran biasa, melainkan berfungsi sebagai lapisan pelindung alami yang mengunci sisa-sisa jejak biologis seperti sel kulit, rambut, jaringan tubuh, hingga serat kain yang mungkin terbawa dari lokasi kejadian.
Tindakan mencuci, menggosok, atau membersihkan palu secara manual di tingkat kepolisian atau kejaksaan telah secara mekanis menyapu bersih dan menghapus 100% kemungkinan ditemukannya jejak asli.
“Oleh sebab itu, jika ada klaim mendadak dari jaksa bahwa sidik jariTerdakwa tiba-tiba ditemukan ada di gagang palu yang sudah dicuci bersih tersebut, maka secara ilmu daktiloskopi dipastikan merupakan sidik jari palsu hasil rekayasa penempelan atau Evidence Planting. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa palu tersebut adalah hasil rekayasa oknum penyidik dan jaksa semata, hanya untuk memenuhi tuntutan dakwaan yang diajukan,” jelasnya.
Palu itu juga dinilai gagal membuktikan hubungan sebab-akibat atau kausalitas antara alat tersebut dengan tubuh korban.
“Seluruh jenazah korban pembunuhan di Paoman sudah dikubur sejak September 2025 dan telah mengalami pembusukan alami atau dekomposisi total selama lebih dari delapan bulan di dalam tanah,” ujar Pahmi.
Secara ilmu kedokteran forensik, untuk membuktikan bahwa palu itu benar-benar alat yang digunakan untuk meremukkan kepala korban, wajib dilakukan proses Ekshumasi atau pembongkaran makam guna mengambil sampel jaringan tubuh atau DNA jenazah asli, lalu dicocokkan dengan residu sel darah atau jaringan yang menempel pada kepala palu di laboratorium biokimia.
“Fakta bahwa Jaksa langsung meletakkan palu yang sudah bersih itu di atas meja persidangan tanpa pernah melakukan proses pembongkaran makam, membuktikan bahwa mereka hanya mengandalkan asumsi tanpa dasar ilmiah sama sekali. Palu itu tidak memiliki arti atau nilai pembuktian apa pun bahwa Terdakwa Ririn pernah menggunakannya, karena tidak ada satu pun data empiris laboratorium yang menghubungkannya dengan tubuh korban H. Sahroni dan keluarganya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pahmi Alamsah menegaskan analisis Scientifik Crime Investigation menegaskan bahwa nilai pembuktian palu itu sudah hancur total. Menurutnya, dalam pendekatan Environmental Forensic atau forensik lingkungan, ahli laboratorium seharusnya membandingkan kandungan mineral, mikroorganisme, dan tingkat keasaman lumpur yang menempel pada benda dengan sampel lumpur dari lokasi penemuan.
Jika hasilnya identik, baru dapat dibuktikan bahwa palu itu memang berada di tempat tersebut selama jangka waktu yang diklaim. Namun karena sudah dicuci bersih, hubungan ilmiah itu terputus seketika.
Demikian pula untuk Tool Mark Analysis, yaitu pencocokan pola karat dan bentuk permukaan palu dengan pola retakan pada tulang tengkorak korban melalui simulasi komputer tiga dimensi.
Proses ini membutuhkan lapisan karat alami yang terbentuk selama terendam air. Pembersihan kasar telah merusak struktur mikro tersebut, sehingga hasil pencocokan menjadi tidak valid.
Selain itu, terputusnya rantai penjagaan barang bukti menimbulkan apa yang disebut sebagai black box period — kekosongan catatan yang tidak menjelaskan siapa yang membersihkan palu, metode apa yang digunakan, dan apakah benda yang dibawa ke sidang benar-benar identik dengan yang ditemukan di selokan.
Secara prosedur, waktu beberapa hari pun tidak cukup untuk mengurus pengiriman, registrasi, dan seluruh tahapan pemeriksaan laboratorium yang standarnya memakan waktu minimal 3–5 hari kerja, belum termasuk hari libur. Berdasarkan seluruh fakta kronologis, pelanggaran prosedur, dan kaidah ilmiah yang berlaku,
LBH Ghazanfar menarik kesimpulan paling tegas:
“Maka, palu ini secara hukum menjadi batal demi hukum (Null and Void) menurut KUHAP dan kaidah Scientific Crime Investigation. Benda itu bernilai NOL sebagai bukti bahwa Terdakwa pernah menggunakannya. Lebih dari itu, cara penanganan perkara ini membuktikan bahwa apa yang dilakukan oknum penyidik dan jaksa dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu adalah penyidikan terburuk yang pernah ada di Indonesia — penuh rekayasa, melanggar seluruh aturan hukum dan standar ilmiah, serta sangat jauh dari prinsip keadilan yang sesungguhnya”.
(Tim Redaksi)
























