Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:06 WIB

LBH Ghazanfar: Skenario Jaksa Tuntut Mati Terdakwa di Sidang Paoman — Pembunuhan Berencana Sampai Habisi Anak di Bawah Umur

Suaradermayu.com – Persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, dijadwalkan digelar pada, Rabu, 17 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Indramayu.

Sidang nanti mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Ririn Rifanto.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menyampaikan bahwa dalam pembacaan tuntutan nanti, JPU akan menerapkan ketentuan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka tuntutan dengan menetapkan motif ekonomi dan dendam sebagai penggerak utama pembantaian keji terhadap lima korban di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.

Niat jahat atau mens rea pada diri Terdakwa Ririn Rifanto telah terbentuk jauh sebelum malam eksekusi pada 29 Agustus 2025, dipelihara secara dingin, terstruktur, dan penuh kalkulasi akibat dendam keekonomian yang mendalam terhadap korban Budi.

Akar dari seluruh pnunhan massal ini adalah urusan keuangan yang terkesan sepele, namun direspon dengan ego yang destruktif dan rasa sakit hati yang membara. Terdakwa Ririn Rifanto menyimpan kekecewaan mendalam setelah uang sewa mobil sebesar Rp750.000 hangus karena kendaraan milik Budi mogok, sementara korban menolak mengembalikan dana tersebut. Dendam itu kian menumpuk ketika Budi juga enggan melunasi utang pribadinya kepada Terdakwa Ririn Rifanto sebesar Rp900.000.

Bagi Terdakwa Ririn Rifanto, kerugian total sebesar Rp1.650.000 itu dianggap sebagai bentuk pelecehan harga diri. Di sinilah terlihat sifat jahat Terdakwa Ririn Rifanto. Sebagai orang dewasa yang memiliki kemampuan berpikir matang, Terdakwa Ririn Rifanto tidak memilih jalur hukum, melainkan mengambil jalan kegelapan: merencanakan pemusnahan total terhadap Budi beserta seluruh keluarganya tanpa menyisakan seorang pun.

Terdakwa Ririn Rifanto bertindak sebagai otak dan pelaku utama atau intellectual mastermind. Terdakwa Ririn Rifanto sadar bahwa mengeksekusi satu keluarga membutuhkan perencanaan matang dan pembagian peran yang rapi.

Oleh karena itu, Terdakwa Ririn Rifanto memengaruhi, mengondisikan, dan mengajak Terdakwa Priyo Bagus Setiawan masuk ke dalam persekongkolan maut ini. Melalui dominasi psikologis, bujukan, dan janji pembagian harta setelah kejahatan dilakukan, Terdakwa Ririn Rifanto berhasil mendikte Priyo untuk mematuhi satu perintah utama: membantai Budi dan seluruh keluarganya.

Sifat perencanaan yang matang atau deliberate plan dari Terdakwa Ririn Rifanto teruji di persidangan melalui kesaksian independen dibawah sumpah Saksi Daryanto, seorang tukang bengkel.

Sebagai perancang taktik, Terdakwa Ririn Rifanto berpikir rinci: senjata yang digunakan harus efektif, memiliki daya mematikan tinggi, namun tetap ringkas dan mudah disembunyikan di balik pakaian. Terdakwa Ririn Rifanto kemudian memerintahkan Terdakwa Priyo Bagus Setiawan untuk menyiapkan sebuah palu besi sebagai alat eksekusi utama.

Baca juga  Tampang Mahasiswa Penusuk Nenti di Indramayu Terbongkar! Begini Kronologi Sadisnya

Keterangan Daryanto di bawah sumpah menguatkan fakta bahwa sebelum malam kejadian, Terdakwa Priyo Bagus Setiawan datang ke bengkelnya membawa palu besi itu dengan permintaan khusus: memotong gagangnya hingga menjadi pendek.

JPU menegaskan bahwa pemotongan ini adalah desain operasional dari Terdakwa Ririn Rifanto. Gagang yang dipendekkan membuat senjata lebih ringkas, mudah disembunyikan di saku atau balik baju saat bergerak di malam hari, namun tetap mempertahankan bobot kepala palu yang cukup untuk meremukkan tengkorak dalam sekali ayunan.

Kesaksian ini menjadi bukti nyata adanya tenggang waktu bagi Terdakwa Ririn Rifanto untuk merenungkan, merancang, dan memodifikasi alat kejahatan sebelum nyawa korban direnggut.

” Jaksa nanti merangkai secara komprehensif, runtut, dan jelas seluruh bukti fisik, digital, serta keterangan saksi untuk menggambarkan bagaimana skenario yang disusun Terdakwa Ririn Rifanto dijalankan secara kejam melalui lima fase tindakan nyata,” ungkap Pahmi Alamsah.

 
Fase 1: Pembantaian Korban Budi di Toko dan Validasi Ilmiah DNA Darah

Malam 29 Agustus 2025 menjadi awal dari rangkaian pembunuhan berantai. Terdakwa Ririn Rifanto mengajak Terdakwa Priyo Bagus Setiawan mendatangi toko milik Budi sebagai sasaran utama.

Karena sudah saling kenal, Budi tidak menaruh curiga itu terekam kamera CCTV korban Budi sedang berbincang dengan Terdakwa Ririn Rifanto.

Di dalam toko itu, kesaksian Terdakwa Priyo Bagus Setiawan, bahwa Terdakwa Ririn Rifanto mengambil peran sebagai eksekutor utama yang agresif. Menggunakan palu besi pendek yang sudah dimodifikasi, Terdakwa Ririn Rifanto melampiaskan seluruh amarahnya dengan menghantamkan senjata itu berkali-kali ke kepala Budi.

Pukulan dilakukan dengan kekuatan penuh hingga tengkorak korban pecah dan darah menyembur ke dinding ke lantai, menyebabkan kematian seketika.

Fase ini dibuktikan secara mutlak melalui hasil uji laboratorium forensik, yang menyatakan bahwa seluruh bercak darah yang ditemukan di lantai toko secara ilmiah identik dengan struktur DNA milik Budi.

Fase 2: Skenario Pemindahan Jasad Melalui Rekaman CCTV

Setelah memastikan Budi tewas, Terdakwa Ririn Rifanto menunjukkan ketenangan layaknya penjahat profesional. Terdakwa Ririn Rifanto segera memerintahkan Terdakwa Priyo Bagus Setiawan mengambil terpal dan sebilah bambu yang sudah disiapkan.

Jasad Budi kemudian dibungkus rapat dan diikat menggunakan bambu. Bentuk kerja sama atau deelneming antara kedua terdakwa terlihat jelas dalam rekaman kamera pengawas, yang menangkap momen Terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo bersama-sama mengangkat serta memasukkan jenazah ke dalam kabin depan mobil pikap milik Budi.

Pengakuan Terdakwa Ririn Rifanto di persidangan yang membenarkan bahwa sosok yang terlihat dalam rekaman adalah dirinya sendiri, menjadi bukti utama kehadirannya di lokasi saat pemindahan jasad dilakukan. Kendaraan yang berisi mayat itu kemudian dikemudikan menuju rumah utama keluarga korban di Paoman untuk melanjutkan tahap pembunuhan berikutnya.

Baca juga  Sosialisasi Raperbup Pemilihan Kuwu Serentak 2025, Pemkab Indramayu Targetkan Pilwu Kondusif dan Transparan

Fase 3: Pembantaian Massal di Kamar Tidur dan Pelanggaran UU Perlindungan Anak

Sesampainya di rumah korban, Terdakwa Ririn Rifanto memimpin masuk ke dalam bangunan. Keberadaan mereka terekam kamera CCTV saat melewati area luar, lalu membuka pintu geser tengah dan menyusup masuk hingga ke kamar tidur utama — ruang paling pribadi bagi keluarga itu.

Di dalam kamar itulah Terdakwa Ririn Rifanto melakukan pembantaian massal dengan sangat keji menggunakan palu besi yang masih berlumuran darah. Terdakwa Ririn Rifanto menghantam kepala Haji Syahroni dan istri Budi yang sedang beristirahat hingga keduanya tewas seketika di tempat tidur, disaksikan langsung oleh Terdakwa Priyo Bagus Setiawan.

Tingkat kebiadaban Terdakwa Ririn Rifanto mencapai puncaknya ketika Terdakwa Ririn Rifanto melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan menyerang anak-anak yang tidak berdaya.

Terdakwa Ririn Rifanto menghantamkan palu itu ke kepala anak Budi yang baru berusia 7 tahun hingga korban mengalami luka robek parah dan meninggal dunia. Belum cukup sampai di situ, untuk memastikan tidak ada saksi yang tersisa, Terdakwa Ririn Rifanto mengambil bayi laki-laki yang baru berusia 10 bulan, lalu menenggelamkannya ke dalam bak penampungan air hingga bayi itu mati lemas.

Fase ini diperkuat secara ilmiah melalui pemeriksaan daktiloskopi oleh Tim INAFIS Polres Indramayu, yang menemukan sidik jari laten milik Terdakwa Ririn Rifanto menempel dengan jelas pada pintu geser sebagai jalur masuk, serta pada botol obat nyamuk merek Vape yang berada di dalam kamar tidur utama.

Mengingat ruangan itu bersifat sangat pribadi, keberadaan sidik jari Terdakwa Ririn Rifanto di sana membuktikan secara mutlak bahwa Terdakwa Ririn Rifanto berada dan berinteraksi langsung di lokasi saat pembantaian berlangsung.

Fase 4: Penguburan Massal dan Pembuangan Alat Kejahatan

Setelah memastikan kelima korban tewas, Terdakwa Ririn Rifanto memerintahkan Priyo mengambil cangkul dan sekop. Keduanya bersama-sama menggali sebuah lubang besar di halaman belakang rumah. Seluruh jenazah — mulai dari Haji Syahroni, Budi, istrinya, anak berusia 7 tahun, hingga bayi berusia 10 bulan — ditumpuk dan ditimbun dalam satu lubang yang sama untuk menghapus jejak kejahatan.

Setelah penguburan selesai, Terdakwa Ririn Rifanto menyuruh Terdakwa Priyo Bagus Setiawan membawa palu besi yang digunakan untuk membunuh dan membuangnya ke dalam selokan yang tidak jauh dari lokasi rumah korban.

Baca juga  Disangka Sudah Meninggal di Suriah, TKW Indramayu Kini Pulang

Keabsahan tahap ini terbukti ketika Priyo menunjukkan lokasi pembuangan kepada penyidik, dan Tim INAFIS berhasil menemukan palu besi berukuran pendek itu di dalam selokan, sesuai dengan keterangan yang disampaikan Saksi Daryanto.

Fase 5: Penjarahan dan Pelarian Menggunakan Kendaraan Korban

Rangkaian tindakan ini disempurnakan dengan perampokan harta atau post-factum robbery. Terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo menguras seluruh isi rumah, mengambil perhiasan emas milik keluarga, serta membawa ponsel milik Budi untuk menguasai akses ke akun aplikasi Dana milik korban. Setelah itu, Terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo melarikan diri menggunakan mobil Toyota Corolla milik Budi menuju wilayah Jatibarang, Indramayu.

Tindakan penjarahan dan pelarian ini terbukti secara jelas melalui rekaman kamera CCTV di dua lokasi Agen BRILink di Jatibarang. Kamera menangkap wajah Terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo saat turun dari mobil milik korban, lalu mendatangi loket untuk mencairkan uang tunai dengan cara memindahkan saldo dari akun Dana yang sudah dikuasai.

” Secara analisa Yuridis dan AmarTuntutan Jaksa adalah hukuman mati,” kata Pahmi Alamsah

Pahmi Alamsah menjelaskan, nanti Jaksa menyimpulkan bahwa seluruh rangkaian perbuatan Terdakwa Ririn Rifanto — mulai dari terbentuknya motif dendam atas kerugian Rp1.650.000, memerintahkan pemotongan palu di bengkel Daryanto, melakukan pembunuhan terhadap lima nyawa termasuk anak dan bayi yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga menguras harta serta mencairkan uang di BRILink Jatibarang — telah memenuhi seluruh unsur pidana secara sempurna.

Perbuatan Terdakwa Ririn Rifanto terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP tentang keterlibatan dalam kejahatan. Keseluruhan pembuktian itu dinilai memenuhi asas negatief wettelijk, yaitu adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti sah yang menimbulkan keyakinan hakim bahwa Terdakwa Ririn Rifanto-lah yang bersalah.

Menueut Pahmi Alamsah, nanti Jaksa mnyampaikan bahwa Terdakwa Ririn Rifanto terbukti secara sah dan meyakinkan bertindak sebagai otak dan pelaku utama atau mastermind yang menggerakkan Terdakwa Priyo Bagus Setiawan dalam pembunuhansatu keluarga itu.

Mengingat sifat perbuatan Terdakwa Ririn Rifanto yang sangat sadis, keji, melanggar rasa kemanusiaan, bertujuan memusnahkan seluruh garis keturunan korban, dan tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan sedikit pun, maka tidak terdapat satu pun alasan yang dapat meringankan pertanggungjawaban Terdakwa Ririn Rifanto.

Pahmi Alamsah mengungkapkan nanti Jaksa menyampaikan, oleh karena itu semua perbuatan Terdakwa Ririn Rifanto, maka Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan putusan:
Menghukum Terdakwa Ririn Rifanto dengan PIDANA MATI. (Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Asep Kurniawan: Robiin Eks Anggota DPRD Indramayu Masih Disekap di Myanmar, Pemerintah Bekerja Keras untuk Penyelamatan

Indramayu

Haji Suwarjo Imbau Masyarakat Menjaga Persatuan Usai Pilkada Indramayu

Indramayu

PCNU Indramayu Tekankan Teladan dan Kekompakan: KH Mustofa Ajak Pengurus NU Jadi Contoh Bagi Umat

Indramayu

Taktik Jitu Hakim: Tanya Rekaman Budi Masuk Ruko? LBH Ghazanfar Sebut Bungkam ‘Dongeng’ Saksi Polisi

Indramayu

Kejari Indramayu Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 3,7 Miliar Sepanjang 2024

Hukum

Toni RM Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Oknum Polres Kutai Timur dalam Kasus Narkoba Feri

Indramayu

Butuh 600 Miliar untuk Perbaiki Jalan di Indramayu, Bupati Lucky : Kita Hanya Punya 50 M

Indramayu

Pemkab Indramayu dan Pemprov DKI Jakarta Bahas Kerja Sama Strategis Antar Daerah: Fokus Pertanian hingga Digitalisasi Pelayanan