Home / Kriminalitas / Indramayu / Sorotan / Terpopuler

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:40 WIB

LBH Ghazanfar: Taktik Licik! Jaksa Pakai INAFIS Jelaskan CCTV Paoman, Sengaja Menyesatkan Proses Hukum

Kolase Foto: Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah (kiri) Saksi Verbal INAFIS saat terangkan isi rekaman CCTV (kanan)

Kolase Foto: Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah (kiri) Saksi Verbal INAFIS saat terangkan isi rekaman CCTV (kanan)

Suaradermayu.com – Ketua LBH Ghazanfar Pahmi Alamsah menyoroti tindakan Saksi Verbal dari INAFIS memutar rekaman CCTV yang disebut-sebut berkaitan dengan pembunuhan sadis satu keluarga di Paoman, langsung di laptop Hakim dan menjelaskan isinya lewat pengeras suara (speaker) merupakan cacat forensik mutlak dan penyesatan hukum pembuktian.

“Meskipun administrasi kertas penyitaannya diklaim lengkap, secara sains dan hukum acara terbaru, penayangan terisolasi tersebut batal demi hukum (null and void) dan sangat tidak sah untuk dijadikan alat bukti,” kata Pahmi.

Lebih lanjut, Pahmi menjelaskan berdasarkan Protokol internasional ISO/IEC 27037 tentang standardisasi penanganan barang bukti digital melarang keras alat bukti dicolokkan ke komputer umum yang tidak steril. Laptop dinas atau pribadi milik hakim dipastikan tidak dilengkapi perangkat keras penahan data forensik yang bernama Hardware Write-Blocker.

Menurutnya, begitu flashdisk CCTV dimasukkan ke portal USB laptop hakim, sistem operasi laptop secara otomatis melakukan aktivitas penulisan (auto-write system logs). Laptop Hakim akan mengubah catatan tanggal modifikasi file (Date Modified) dan menyisipkan file sampah (cache) ke dalam flashdisk bukti saat itu juga.

“Tindakan INAFIS secara nyata telah merusak keutuhan dan otentisitas biner asli berkas video di tempat kejadian (meja Hakim). Hal ini melanggar syarat mutlak keandalan bukti elektronik yang diwajibkan oleh Pasal 6 UU ITE Terbaru (UU No. 1 Tahun 2024), sehingga berkas tersebut tidak bisa lagi diuji ulang (peer review) oleh ahli independen karena datanya telah terkontaminasi oleh perangkat milik hakim sendiri,” terang Pahmi.

Pahmi juga menyoroti tindakan JPU mendudukkan personel INAFIS dengan label status Saksi Verbal (saksi penyidik). Namun, di depan meja hakim, peran yang dijalankan justru dipaksakan menjadi seorang Ahli Digital Forensik.

“Dalam Pasal 181 KUHAP, Saksi Verbal adalah penyidik hanya boleh dihadirkan sebagai saksi murni untuk memberikan keterangan terkait keabsahan formalitas prosedur administrasi pelaksanaan penyidikan (proses verbal), seperti membuktikan apakah pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa pada masa lalu bebas dari unsur paksaan, tekanan fisik, atau intimidasi psikologis,” jelasnya.

Pahmi menyebut INAFIS adalah ahli objek fisik (sidik jari daktiloskopi dan olah TKP lapangan), mereka tidak mengantongi sertifikasi laboratorium forensik komputer internasional. Saat Saksi Verbal INAFIS mulai membaca metadata, mendikte garis waktu video, dan menafsirkan arti visual di laptop Hakim,

“Maka terjadi malapraktik lintas disiplin ilmu. INAFIS tidak memiliki hak ilmiah maupun hak yuridis untuk menerangkan isi kandungan file digital komputer tersebut,” katanya.

Tanpa adanya BAP pemeriksaan barang bukti digital maupun sertifikasi dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, rekaman yang diputar di laptop Hakim tersebut murni berstatus sebagai “bukti liar” yang tidak sah.

“Apalagi rekaman CCTV ini bukti penting berkaitan menyangkut 5 nyawa manusia yang dibunuh, kemudian hanya dijelaskan isi CCTV oleh seorang INAFIS, ini jelas ngaco,” tegasnya.

Menurut dia, bagi seorang pemeriksa digital forensik yang sah wajib menerangkan isi video berdasarkan berkas analisis tertulis laboratorium komputer forensik menggunakan perangkat lunak khusus (seperti Amped FIVE). Sedangkan personel INAFIS menerangkan video di atas laptop hakim hanya menggunakan penglihatan mata telanjang manusia biasa (layman’s observation).

“Dalam KUHAP 2025 mengenai alat bukti yang sah, keterangan saksi yang hanya berupa pendapat, rekaan, atau tafsir subjektif yang diperoleh dari hasil pemikiran manusia sendiri tidak termasuk sebagai alat bukti yang sah dan bernilai nol. Maka penjelasan lisan INAFIS bukanlah sebuah kesimpulan sains, melainkan hanya tebakan visual tanpa dasar hukum,” jelas Pahmi.

Kemudian Pahmi juga menyoroti pengalihan metode demonstrasi bukti, dari layar proyektor lebar pada sidang-sidang sebelumnya menjadi layar laptop Hakim yang kecil dengan posisi membelakangi ruangan, merupakan bentuk Penyelundupan Visual untuk menyembunyikan kelemahan teknis video.

“JPU tahu jika rekaman CCTV yang baru didapat tersebut diputar di layar lebar, maka kualitas piksel yang pecah, lompatan detik jam (timestamp), atau kasarnya potongan durasi akibat hasil editan sepotong-sepotong (video clipping) yang membuang linimasa penting akan langsung terbongkar oleh pihak ahli IT independen atau penasehat hukum,” ungkap Pahmi.

Saat dibacakan dan diperlihatkan Terdakwa Priyo dan Penasihat Hukumnya, Ruslandi, memilih jalan untuk diam, tidak berkomentar, dan mengiyakan.

Lebih lanjut, Pahmi menjelaskan ketika mata penasihat hukum dan pengunjung sidang dibutakan secara visual, JPU memaksa ruang sidang menggunakan pengeras suara (speaker) INAFIS sebagai penentu kebenaran tunggal. Suara INAFIS yang menggema tegas lewat speaker bertindak sebagai sutradara opini yang mendikte isi pikiran hakim dan publik.

“Otak pendengar dipaksa percaya bahwa video orang ‘lewat dan mengobrol’ adalah bukti mutlak pembunuhan, padahal video aslinya sama sekali tidak merekam adegan kekerasan apa pun,” jelas Pahmi.

Pahmi mengungkapkan taktik JPU memutar CCTV di laptop Hakim pada persidangan Terdakwa Priyo ini, merupakan kesengajaan sistematis untuk menembak Terdakwa Ririn Rifanto yang berkas perkaranya dipisah (splitsing) dan orangnya tidak hadir di ruangan. Menurutnya secara tidak langsung JPU melanggar hak konfrontasi bukti (confrontation clause) dan melanggar KUHAP.

“JPU langgar Pasal 72 KUHAP Baru 2025 (Asas Kesetaraan Senjata / Equality of Arms) karena hingga H-4 menjelang sidang agenda Saksi Ahli IT pihak Ririn (Rabu, 3 Juni 2026), JPU sengaja menahan dan tidak memberikan salinan berkas file video CCTV tersebut kepada Toni RM (Penasihat Hukum Ririn),” katanya.

“Jaksa ketakutan jika file master diberikan, Ahli IT Toni RM dalam 4 hari ke depan akan langsung mengaudit file dan membongkar bahwa video di laptop hakim kemarin kodenya sudah rusak, tidak utuh, dan palsu secara sains,” lanjutnya.

Pahmi juga menyoroti sikap majelis hakim yang mendiamkan penayangan tertutup di laptopnya sendiri serta melegitimasi Saksi Verbal INAFIS menjalankan fungsi ahli IT yang bukan haknya, merupakan bentuk kelalaian yudisial berat (judicial misconduct) yang melahirkan sains sampah (junk science).

“Berdasarkan KUHAP rekaman CCTV di laptop Hakim beserta seluruh penjelasan lisan lewat speaker dari Saksi Verbal INAFIS tersebut berstatus sebagai Barang Bukti Ilegal yang Batal Demi Hukum (Null and Void). Alat bukti ini wajib ditolak dan dihapus oleh hakim dari pertimbangan vonis hukum demi mencegah terjadinya peradilan sesat di Pengadilan Negeri Indramayu,” pungkasnya. (Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Indramayu Percepat Normalisasi Muara Dadap, Buka Pintu Besar bagi Ekspor Perikanan

Terpopuler

Fakta Mengejutkan! Polisi Terseret Dugaan Fee Rp16 Miliar Proyek Bekasi

Indramayu

Jalan Rusak Akibat Dump Truck Galian Tanah Merah, Wabup Indramayu Tinjau Lokasi

Indramayu

Bupati Indramayu Nina Agustina Bantah Isu Konflik dengan Lucky Hakim: “Saya Tidak Mau Punya Musuh”

Indramayu

Calon Bupati Nina Agustina dan Kuwu Juntiweden Dilaporkan ke Bawaslu Indramayu

Terpopuler

Toni RM Bongkar Penyidik Polres Indramayu: Priyo–Ririn Disebut Disiksa, Eks Polisi Alvian Dinilai Diperlakukan Lunak

Terpopuler

Guru Besar UNM Apresiasi Program Sekolah Rakyat Presiden Prabowo

Indramayu

Putra Pendiri NU, Gus Roqib Doakan Lucky-Syaefudin Jadi Pemimpin Indramayu