Home / Indramayu / Kriminalitas / Terpopuler

Jumat, 1 Mei 2026 - 02:52 WIB

Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ngaku Kaki Patah saat Disuruh Mengaku oleh Polisi

Suaradermayu.com – Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, meledak dan berlangsung sangat panas di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (29/4/2026).

Ketegangan memuncak usai majelis hakim menutup persidangan. Terdakwa Ririn Rifanto tiba-tiba berdiri dan melontarkan pernyataan keras di hadapan awak media. Ia berbalik menghadap wartawan, dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang menjeratnya, sekaligus membongkar nama-nama yang diduga sebagai pelaku sebenarnya.

“Saya bukan pelaku pembunuhan, pelakunya Aman Yani, Hardi, Yoga, sama Joko,” ujarnya lantang saat hendak digiring paksa keluar ruangan.

Aksi tersebut membuat situasi kian tak terkendali. Petugas keamanan terpaksa bertindak cepat menyeret Ririn keluar. Momen menghebohkan itu terjadi tepat di hadapan awak media, aparat kepolisian, dan seluruh pihak yang masih berada di lokasi.

Baca juga  Malam Nisfu Sya’ban 2025: Keutamaan dan Amalan yang Dianjurkan

Sebelumnya, ketegangan juga sempat terjadi di dalam ruang sidang saat penasihat hukum Ririn, Toni RM, bersitegang mulut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perdebatan sengit itu membuat suasana ruang sidang memanas hebat sebelum akhirnya berhasil diredakan.

Di tengah situasi emosional itu, Ririn melontarkan pengakuan yang sangat mengejutkan terkait kondisi fisiknya. Ia menuding telah mengalami tekanan luar biasa dan perlakuan tidak manusiawi saat proses pemeriksaan, hingga dipaksa mengakui perbuatan yang sama sekali tidak ia lakukan.

Bahkan, terkait kondisi kakinya yang patah, Ririn membeberkan dugaan penyebabnya secara gamblang.

Baca juga  Murid SD di Indramayu Meninggal Dunia, Dugaan Bullying Jadi Sorotan

“Yang matahin kepolisian. Karena disuruh mengaku,” ungkapnya dengan nada penuh emosi.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa, Toni RM, menegaskan bahwa ledakan emosi kliennya bukan tanpa alasan. Hal itu dipicu oleh sikap JPU yang dinilai menghindar dan enggan menghadirkan sosok yang dianggap saksi vital, yakni Priyo Bagus Setiawan.

“Jadi marahnya Ririn tadi bersama kami juga itu karena sikap jaksa yang saya lihat ketakutan tidak mau menghadirkan saksi Priyo, padahal di dalam berkas perkara itu Priyo Bagus Setiawan itu sebagai saksi untuk Ririn,” tegas Toni RM.

Ia menekankan bahwa Priyo adalah kunci pembuka kebenaran dalam kasus pembunuhan mengerikan tersebut.

Baca juga  Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak, Bersihkan Polri dari Narkoba dan Jaga Integritas

“Priyo itulah yang tahu pembunuhan, Priyo itulah yang menyaksikan pembunuhan,” tandasnya.

Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum berkilah tidak menghadirkan Priyo dengan alasan bahwa sosok tersebut dinilai bukan saksi mahkota atau saksi kunci dari pihak penuntut. Jaksa juga menyebut dasar aturan KUHAP, di mana terdakwa dengan berkas perkara terpisah tidak wajib dihadirkan.

Namun, alasan itu ditampik mentah-mentah. Pihak pembela tetap mendesak keras agar majelis hakim mengabulkan permintaan mereka. Kehadiran Priyo dinilai mutlak diperlukan untuk menguak fakta sebenarnya dan mengungkap siapa dalang di balik pembunuhan satu keluarga tersebut. (Waryadi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Calon PMI Laporkan Pimpinan BLK Bintang Jaya Mandiri ke Polres Indramayu, Kerja di Polandia Pupus

Indramayu

Bantuan Pemkab Indramayu untuk Korban Kebakaran di Cikawung

Terpopuler

IWO Indramayu Gelar Rapat Persiapan Pelantikan Pengurus Periode 2024 – 2029

Indramayu

Wakil Bupati Indramayu Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Pasekan

Terpopuler

Mahfud MD Apresiasi Kejagung Bongkar Korupsi Rp 193,7 Triliun di Pertamina, Sebut Dapat Restu Presiden Prabowo

Indramayu

Polsek Widasari Tangkap Dua Pencuri Onderdil Truk di Jalur Pantura, Kerugian Capai Rp30 Juta

Indramayu

Indramayu Darurat Lapangan Kerja? Setahun 21 Ribu Warga Pergi Jadi Pekerja Migran

Indramayu

Polres Indramayu Bedah Rumah Derita Carwadi Jadi Rumah Layak Huni