Suardermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri politikus PDIP, Ono Surono, yaitu Setyowati Anggraini Saputro (SAS), terkait kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Pemeriksaan ini mendalami pengetahuan Setyowati tentang dugaan aliran uang ke suaminya dari salah satu tersangka, Sarjan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Setyowati dimintai keterangan untuk memberikan penjelasan sekaligus mengonfirmasi dugaan penerimaan uang tersebut.
Selain itu, penyidik juga menanyakan barang-barang yang disita dari hasil penggeledahan di dua rumah milik Ono, yakni di Bandung dan Indramayu. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Kuasa hukum Setyowati, Parlindungan Sihombing, menyebut kliennya dicecar 16 pertanyaan, meski hanya sekitar lima yang menjadi pokok utama. Pertanyaan sebagian besar terkait pengenalan pihak tertentu, asal-usul barang bukti yang disita, serta penjelasan keluarga.
“Pertanyaan seperti ‘mengenal nggak?’, kami jawab tidak mengenal. Lalu ada pertanyaan soal barang bukti, asal-usulnya, dan kami sudah jelaskan semuanya,” ujar Parlindungan, dikutip detik.com, Selasa 7/4/2026)
Parlindungan menambahkan, pihaknya telah meminta agar barang-barang yang disita dapat dikembalikan. Penyidik KPK menyarankan agar keluarga Setyowati membuat surat permohonan resmi.
“Kami sudah menanyakan apakah barang tersebut bisa diambil, dan penyidik menyarankan agar kami membuat permohonan,” tambahnya.
Kuasa hukum Setyowati menegaskan tidak ada intimidasi selama penggeledahan, meski pihak keluarga menyesalkan adanya permintaan untuk mematikan CCTV.
“Tidak ada intimidasi langsung. Hanya beberapa hal yang menurut kami kurang tepat, seperti permintaan mematikan CCTV,” jelas Parlindungan.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini:
Ade Kuswara Kunang – Bupati Bekasi nonaktif
HM Kunang – Ayah Ade Kuswara
Sarjan – Pihak swasta
Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar, yang diberikan sebagai uang muka melalui empat kali penyerahan dengan perantara. Proyek ini direncanakan digarap pada 2026, menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara,” jelas Asep. (Mufidah)


























