Home / Sorotan / Indramayu / Terpopuler

Selasa, 7 April 2026 - 09:18 WIB

Iffan DPRD Indramayu Ungkap Detik-detik Tangkap Tangan Miras Rp 500 Juta di Ramadan Berujung Dilepas

Suaradermayu.com – Kontroversi penanganan minuman keras (miras) di Indramayu kembali memanas setelah mobil box berisi ratusan dus berbagai merek miras senilai kurang lebih Rp 500 juta yang tertangkap tangan di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder, dilepas oleh Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Asep Afandi.

Anggota DPRD Indramayu, Iffan Sudiawan, menceritakan kronologi penangkapan yang terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 lalu.

“Awalnya, anggota Satpol PP, Candra Julianto, menghubungi saya dan memberitahukan bahwa dia menangkap tangan kendaraan yang sedang menurunkan miras di jalan Desa Cangkingan,” ungkap Iffan, Senin (6/4/2026).

Saat menerima kabar, Iffan sedang dalam perjalanan balik dari Yogyakarta menuju Indramayu. Ia memerintahkan Candra agar segera menghubungi pimpinan Satpol PP serta menahan sementara kendaraan beserta muatannya.

“Candra bilang ada tekanan dari pihak tertentu, termasuk pimpinan Satpol PP, agar mobil box beserta isinya dilepas. Bahkan beberapa oknum polisi sempat datang, tapi setelah melihat Candra di lokasi, mereka langsung pergi,” jelasnya.

Candra, yang saat itu hendak menengok rekan kerja sakit, menyaksikan kendaraan menurunkan kardus berisi miras tanpa dokumen resmi.

Sesampainya di lokasi sekitar pukul 18.35 WIB, Politikus Gerindra itu mengawasi jalannya proses penahanan miras tersebut. Ia memberikan instruksi kepada Candra agar mobil box dan muatannya diamankan ke kantor Satpol PP. Tiba-tiba ada seorang pria mendekati Iffan.

“Seorang pria berketurunan Tionghoa mendatangi saya dan meminta agar mobil beserta isinya tidak dibawa. Saya tetap bersikeras harus diamankan karena jelas ini pelanggaran, apalagi di bulan puasa mereka terang-terangan mendistribusikan miras,” tegas Iffan.

Baca juga  Ratusan Petani Indramayu Gelar Aksi Protes di Depan DKPP, Tuntut Pemerataan Fasilitas

Pria tersebut bahkan menyodorkan plastik kresek isinya uang senilai Rp 50 juta agar kendaraan dilepas, namun Iffan menolak tegas.

“pria itu ngomong ada Rp 50 juta. Dia merajuk bahwa sudah biasa berkoordinasi dengan pimpinan Satpol PP. Saya sampaikan tidak peduli ini harus diproses,” tambahnya.

Iffan kemudian menghubungi Staf Khusus Bupati Indramayu, Salman, untuk melaporkan ada anggota Satpol PP sedang mengamankan miras.

“Saya ingin menghubungi Pak Bupati Lucky Hakim, tapi tidak memiliki nomornya, sehingga menghubungi staf khususnya. Mas Salman menyampaikan, bahwa Pak Bupati memerintahkan agar miras langsung diamankan ke kantor Satpol PP,” ujar Iffan.

Di tengah perjalanan ke kantor Satpol PP, Iffan kembali dihubungi Salman yang menyampaikan pesan Bupati agar kendaraan dan muatan dibawa ke Pendopo Indramayu terlebih dahulu.

“Sesampainya di Pendopo, ada Pak Bupati, Salman, dan beberapa staf. Pak Lucky ingin memastikan isi muatan mobil box. Setelah memastikan berisi miras, Bupati memerintahkan anggota Satpol PP untuk memproses hingga dimusnahkan,” kata Iffan.

Beberapa pertimbangan membuat pemusnahan malam itu tidak dilakukan, namun mobil box beserta muatan tetap dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses oleh Penyidik PNS Satpol PP.

“Malam itu mobil box dan miras diamankan oleh Pak Fatah, Candra, dan beberapa anggota Satpol PP lainnya dibawa ke Kantor Satpol PP Indramayu,” ungkapnya.

Iffan menegaskan, sebagai anggota DPRD yang mempunyai fungsi pengawasan ia saat itu tugasnya hanya mengawasi jalannya proses penahanan sementara oleh anggota Satpol PP agar sesuai prosedur.

Baca juga  PDAM Indramayu Ungkap Penyebab Air Keruh dan Tak Mengalir, Kapasitas Produksi Overload

“Saya sebagai anggota dewan mengetahui adanya Perda Nol Minuman Beralkohol di wilayah Indramayu, ini jelas melanggar Perda apalagi bulan suci ramadan,”katanya.

Keesokan harinya, Iffan mendapat informasi bahwa mobil box beserta barang bukti miras senilai Rp 500 juta itu raib dari kantor Satpol PP, menurut informasi yang diterima dilepas dan dikembalikan kepada pemiliknya oleh pimpinan Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Asep Afandi.

“Sore harinya saya dapat informasi mobil box dan ratusan dus miras itu raib, katanya sudah dilepas oleh pimpinan Satpol PP, Asep,” ungkapnya.

Iffan menyesalkan tindakan Asep Afandi yang menyerahkan barang bukti miras itu kepada pemiliknya.

“Waktu itu saya heran Kasat Pol PP Asep Afandi ini kol malah melepasnya dan memberikan kembali miras itu kepada pemiliknya. Ini Kasatpol PP merupakan panglima penegakan perda, kok malah terkesan sengaja mengedarkan barang haram itu kembali ke tengah-tengah masyarakat,”ujar Iffan dengan nada jengkel.

Sementara itu Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas Satpol PP Indramayu, Candra Julianto, membenarkan kronologi tertangkap tangan mobil box beserta muatan miras senilai Rp 500 juta.

“Karena membawa minuman beralkohol, saya dan anggota lain segera mengamankan mobil tersebut. Apalagi di bulan puasa, kami berkewajiban mengamankan muatan miras untuk sementara waktu,” jelasnya.

Candra menambahkan, ia sempat menghubungi Kabid Penegakan Perda Satpol PP Indramayu, Abdul Fatah, serta Anggota DPRD Indramayu Iffan Sudiawan untuk ke lokasi.

“Mas Iffan datang, disusul Pak Fatah ke lokasi,” katanya.

Baca juga  Kesaksian Warga Ungkap Tragedi 5 Jenazah di Indramayu, Bau Busuk Muncul dari Pohon Nangka

Sebelum mengamankan miras itu ke kantor Satpol PP Indramayu, ia bersama Abdul Fatah mendapat informasi dari Iffan agar dibawa terlebih dahulu ke Pendopo.

“Mas Iffan menyampaikan ke saya dan pak Fatah, bahwa pak Bupati ingin melihat secara langsung miras tersebut,” jelasnya.

Candra melihat langsung Bupati Lucky Hakim dan Staf Khususnya, Salman, ada di Pendopo. Menurutnya ia diperintahkan membuka mobil box tersebut.

“Pak Bupati melihat langsung isinya bahwa benar minuman mengandung alkohol. Beliau memerintahkan kepada Pak Fatah agar dibawa ke kantor Satpol PP untuk ditindaklanjuti proses hukum lebih lanjut,” kata Candra.

Lebih lanjut Candra mengungkapkan ia turut mengantar Abdul Fatah yang mengawal mobil box dan miras tersebut ke kantor Satpol PP Indramayu.

“Harapannya sih tentu di proses lebih lanjut oleh penyidik PNS Satpol PP karena mereka yang berwenang menyidiknya,”pungkasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Indramayu, Asep Afandi, menjelaskan dihadapan Komisi I DPRD Indramayu, bahwa pelepasan mobil box beserta isinya itu karena proses tertangkap tangan tidak sesuai prosedur.

Menurutnya Perda Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 11, yang mengharuskan keterlibatan PPNS dan administrasi lengkap.

“Penegakan Perda harus melibatkan PPNS dan administrasi lengkap. Karena tahapan itu tidak dilakukan, kami khawatir menimbulkan persoalan hukum. Kalau tetap diproses tanpa PPNS dan administrasi lengkap, bisa menimbulkan masalah hukum. Itulah dasar pertimbangan kami melepas kendaraan tersebut,” jelas Asep.

Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan barang bukti dibawa ke Pendopo. “Segala hal terkait barang bukti yang dibawa ke Pendopo bukan dari perintah kami. Kami hanya menekankan prosedur penanganan sesuai Perda agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” katanya (Pahmi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Tagih Janji Lucky Hakim, Warga Eretan Wetan Blokade Jalur Pantura: “Cukup Sudah Janji Tanpa Bukti!
Dr. Khalimi, S.H, M.H

Sorotan

Bukan Soal Rumah Tangga, Anggi Noviah Diadukan Suami ke BK DPRD Indramayu karena Diduga Langgar Etika

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Jemput Bola, Pelayanan Publik Kini Hadir Langsung di Perbatasan Indramayu

Indramayu

Bupati Lucky Grebek Tempat Karaoke di Bojongsari, Ternyata Ada Diskotek Ilegal Tersembunyi!

Terpopuler

Wabup Syaefudin Akui Saka Wira Kartika Cetak Generasi Tangguh, Ini Alasannya!

Terpopuler

KPK Bongkar “Pasar Jabatan” di Pati: Perangkat Desa Dipatok hingga Rp225 Juta, Bupati Jadi Tersangka

Indramayu

Hotman Paris Bantu Pendampingan Hukum Bagi Bocah SD Diperkosa Gerombolan Anak Punk di Indramayu

Indramayu

Ungkap Penyebab Kebakaran dan Kematian Putri Apriyani, Polres Indramayu Bentuk Tim Khusus