Suaradermayu.com – Dua terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, yakni Ririn dan Priyo, mengaku mengalami dugaan penyiksaan oleh penyidik saat menjalani pemeriksaan di Polres Indramayu.
Keduanya menyatakan dipaksa mengakui perbuatan yang menurut mereka tidak dilakukan. Akibat dugaan penyiksaan tersebut, Ririn disebut mengalami patah kaki.
Priyo juga menyatakan bahwa Ririn sebenarnya tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Menurutnya, saat peristiwa pembunuhan terjadi, Ririn tidak berada di lokasi kejadian. Karena terus mengalami penganiayaan, Priyo mengaku tidak dapat menyampaikan nama-nama pelaku sebenarnya yang diduga mengeksekusi lima korban.
Menurut penuturan Priyo, yang mengeksekusi Budi dan Sahroni adalah Hadi, sedangkan yang mengeksekusi istri Budi dan dua anaknya adalah Yoga. Aman Yani disebut sebagai otak pelaku, sementara Joko dan Priyo sendiri berperan menguburkan lima jenazah setelah kejadian.
Penasehat hukum terdakwa, Toni RM, mengungkap dugaan adanya penyiksaan yang dialami kedua terdakwa dalam kasus pembunuhan satu keluarga tersebut. Menurut Toni, kasus ini memiliki kemiripan dengan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang sempat menjadi sorotan publik nasional.
Toni menyebut, saat penangkapan, Ririn dan Priyo diduga mengalami penganiayaan oleh aparat. Keduanya disebut ditembak di bagian kaki meski tidak melakukan perlawanan. Bahkan kaki Ririn disebut sampai dipatahkan, sedangkan kaki Priyo dihantam menggunakan palu, stik drum, hingga gagang sapu.
Padahal, menurut keterangan Priyo, Ririn tidak mengetahui adanya pembunuhan yang terjadi di rumah Budi. Priyo sendiri mengetahui peristiwa pembunuhan dan menyaksikan langsung eksekusi korban.
“Priyo menyebut yang mengeksekusi Budi dan Sahroni adalah Hadi, sedangkan yang mengeksekusi istri Budi dan dua anaknya adalah Yoga,” ungkap Toni RM.
Peristiwa bermula pada 28 Agustus 2025. Priyo datang ke rumah Budi karena diminta oleh Aman Yani untuk menagih utang sebesar Rp120 juta, sementara Ririn datang atas permintaan Budi untuk menemaninya karena malam itu Aman Yani akan datang menagih utang.
Sekitar pukul 23.00 WIB, Ririn dan Priyo tiba di rumah Budi. Saat itu, di dalam rumah sudah ada Aman Yani, Joko, dan Budi. Priyo mendengar percakapan antara Aman Yani dan Budi terkait utang dan bisnis. Sekitar pukul 23.30 WIB, Joko mengajak Ririn keluar menuju Asrama Penganjang (Aspeng). Setelah mereka pergi, datang Hadi dan Yoga ke rumah tersebut.
Di dalam rumah saat itu terdapat Budi, Aman Yani, Hadi, dan Yoga. Tak lama kemudian terjadi cekcok terkait utang Rp120 juta yang belum dibayar Budi. Hadi disebut mengeluarkan palu dari tasnya dan menghantam kepala belakang Budi hingga tewas. Priyo menyaksikan seluruh kejadian.
Hadi kemudian mengeksekusi Sahroni di kamar dengan palu yang sama. Yoga mengeksekusi istri Budi dan kedua anaknya di kamar yang sama, termasuk bayi yang masih kecil. Setelah pembunuhan, Aman Yani, Hadi, dan Yoga meninggalkan rumah, meminta Priyo agar tidak membuka rahasia, bahkan menjanjikan uang Rp100 juta. Priyo juga diminta membersihkan darah dan menguburkan jasad para korban.
Sekitar pukul 02.00 WIB pada 29 Agustus 2025, Joko bersama Ririn kembali ke rumah Budi. Ruang tamu sudah bersih, jasad korban dikumpulkan di belakang rumah. Ririn ditanya Budi di mana, dijawab Joko bahwa Budi sedang keluar bersama Aman Yani. Ririn tidur di ruang tamu dan pulang keesokan harinya. Priyo dan Joko menguburkan lima jenazah di belakang rumah.
Priyo mengungkap bahwa para pelaku menggunakan sarung tangan dan kaos kaki sehingga sidik jari mereka tidak ditemukan. Sebaliknya, sidik jari yang ditemukan adalah milik Ririn dan Priyo karena mereka berada di lokasi. Akibat itu, penyidik menekan keduanya untuk mengaku seolah mengeksekusi korban, dan dalam BAP, nama pelaku sebenarnya tidak tercantum karena keduanya diduga dianiaya.
Empat pelaku yang disebut dalam persidangan, yakni Aman Yani, Hadi, Yoga, dan Joko, hingga saat ini belum ditangkap. Rekaman CCTV juga menunjukkan seorang pria masuk ke rumah Budi, yang disebut Priyo adalah Joko, namun penyidik disebut tidak percaya dan terus menekan Priyo.
Dalam persidangan, Priyo akhirnya membuka semua yang ia lihat dan alami. Ia mengaku bersalah ikut menguburkan jenazah, tetapi menegaskan tidak membunuh lima anggota keluarga tersebut.
Toni RM bersedia menjadi pengacara kedua terdakwa karena Priyo ingin membongkar kejadian yang sebenarnya. Ia juga prihatin jika Ririn yang tidak terlibat menghadapi ancaman hukuman berat.
“Kasihan kalau Ririn tidak terlibat sama sekali nanti dihukum mati, apalagi kakinya sudah dipatahkan oleh polisi,” ujar Toni.
“Yang salah harus dihukum karena ini pembunuhan sadis. Tetapi yang tidak bersalah harus dibebaskan,” tegasnya.
Suaradermayu.com masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak penyidik Polres Indramayu terkait dugaan penyiksaan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian. (Pahmi)























