Suaradermayu.com – Kasus dugaan penyekapan pekerja di gudang ekspedisi kawasan Sunter, Jakarta Utara, memasuki babak baru setelah polisi resmi menerbitkan laporan polisi (LP). Kuasa hukum korban, Toni RM, menegaskan bahwa para pelaku terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Toni mengungkapkan bahwa laporan tersebut diterbitkan setelah pengaduan dilakukan melalui layanan darurat 110. Penyidik di Polsek Tanjung Priok kemudian menindaklanjuti laporan dengan menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/150/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026.
Dalam laporan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Alhamdulillah laporan polisi sudah diterbitkan. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan para korban mendapatkan keadilan,” ujar Toni RM.
Salah satu korban, Ferly Rahmat Prasetya, telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Selasa malam (24/2/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam dan mencakup kronologi penyekapan, identitas terduga pelaku, serta lamanya korban ditahan di dalam gudang.
Ferly mengungkapkan dirinya bersama korban lain diduga disekap selama tiga hari dua malam di gudang J&T Express Sunter. Mereka dituduh melakukan penggelapan barang bersama seorang sopir ekspedisi dan tidak diperbolehkan pulang sebelum menyelesaikan tuntutan ganti rugi atas barang yang hilang.
Dalam perkara ini, Toni RM menjelaskan bahwa telah dilaporkan tiga orang berinisial U, F, dan T. Ia menambahkan kemungkinan adanya pelaku lain masih terbuka, menunggu pemeriksaan korban lainnya, Ahmad Shofwan. Selama masa penyekapan, Shofwan dilaporkan mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan di bagian wajah.
“Kami meminta kasus ini diusut tuntas. Tidak boleh ada praktik penyekapan atau penahanan ilegal terhadap pekerja dengan alasan apa pun,” tegas Toni.
Kuasa hukum korban juga mengapresiasi respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti aduan masyarakat melalui layanan 110. Ia berharap proses hukum berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban. (Moh Ali).

























