Home / Terpopuler / Hukum

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:55 WIB

Babak Baru! Polisi Terbitkan LP Kasus Dugaan Penyekapan Pekerja J&T Sunter, Toni RM: Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Suaradermayu.com – Kasus dugaan penyekapan pekerja di gudang ekspedisi kawasan Sunter, Jakarta Utara, memasuki babak baru setelah polisi resmi menerbitkan laporan polisi (LP). Kuasa hukum korban, Toni RM, menegaskan bahwa para pelaku terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Toni mengungkapkan bahwa laporan tersebut diterbitkan setelah pengaduan dilakukan melalui layanan darurat 110. Penyidik di Polsek Tanjung Priok kemudian menindaklanjuti laporan dengan menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/150/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026.

Baca juga  Nasib 50 Anggota DPRD Indramayu di Pusaran Dugaan Korupsi Rp18 Miliar: LBH Ghazanfar Sebut di Ujung Tanduk

Dalam laporan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Alhamdulillah laporan polisi sudah diterbitkan. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan para korban mendapatkan keadilan,” ujar Toni RM.

Salah satu korban, Ferly Rahmat Prasetya, telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Selasa malam (24/2/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam dan mencakup kronologi penyekapan, identitas terduga pelaku, serta lamanya korban ditahan di dalam gudang.

Baca juga  Pemkab Indramayu Instruksikan Pembentukan Panitia Pilwu, Batas Akhir 25 September 2025

Ferly mengungkapkan dirinya bersama korban lain diduga disekap selama tiga hari dua malam di gudang J&T Express Sunter. Mereka dituduh melakukan penggelapan barang bersama seorang sopir ekspedisi dan tidak diperbolehkan pulang sebelum menyelesaikan tuntutan ganti rugi atas barang yang hilang.

Dalam perkara ini, Toni RM menjelaskan bahwa telah dilaporkan tiga orang berinisial U, F, dan T. Ia menambahkan kemungkinan adanya pelaku lain masih terbuka, menunggu pemeriksaan korban lainnya, Ahmad Shofwan. Selama masa penyekapan, Shofwan dilaporkan mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan di bagian wajah.

Baca juga  Setelah 12 Tahun Menunggu, Ribuan Warga Indramayu Akhirnya Berangkat Haji! Pemkab Gelontorkan Dana Miliaran!

“Kami meminta kasus ini diusut tuntas. Tidak boleh ada praktik penyekapan atau penahanan ilegal terhadap pekerja dengan alasan apa pun,” tegas Toni.

Kuasa hukum korban juga mengapresiasi respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti aduan masyarakat melalui layanan 110. Ia berharap proses hukum berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban. (Moh Ali).

Share :

Baca Juga

Terpopuler

100 Ribu Tenaga Kerja Lokal Bakal bekerja di Kawasan Industri Losarang Indramayu

Indramayu

Kasus Pembunuhan di Paoman: LBH Ghazanfar Minta Hakim Jadikan HP Terdakwa Bukti Penyidikan Baru untuk Ungkap Aman Yani dkk

Terpopuler

Fraksi PKB DPRD Indramayu Soroti Buruknya Layanan Kesehatan dan Pendidikan dalam Sidang Paripurna

Terpopuler

Toni RM Bongkar Dugaan Kesaksian Palsu Polisi di Sidang Narkotika Feri di Kutai Timur

Indramayu

Gara-gara Salah Pakai Hijab, Perempuan di Iran Tewas di Pukuli Polisi

Terpopuler

Peringati Hari Pramuka Ke – 62, Bupati Indramayu Terima Penghargaan Lencana Darma Bakti

Indramayu

Kuwu Singajaya Sebut 18 Feb Perangkat Desa Sudah Bekerja, BPD Klaim 21 Feb Baru Seleksi, LBH Ghazanfar: Keblinger

Terpopuler

Kasus Dispensasi Kawin Usia Anak di Indramayu Masih Tinggi