Home / Daerah / Terpopuler

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:36 WIB

Diduga Pungli dan Langgar Kode Etik, Oknum Polres Cirebon Kota Dilaporkan ke Propam

Suaradermayu.com – Seorang warga Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, bernama Carsan melaporkan anggota Polres Cirebon Kota berinisial Briptu OGN ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum aparat tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Kuswanto Pujiantono, pelapor menyatakan bahwa tindakan Briptu OGN diduga melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga  VIRAL! Bocah SD di NTT Akhiri Hidup karena Buku dan Pulpen

Ia meminta penyidik Propam untuk menindak tegas oknum tersebut sebagai bentuk penegakan disiplin internal dan efek jera bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Kami meminta Propam untuk bertindak tegas dan membawa perkara ini ke sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), agar tidak berhenti pada pemeriksaan internal saja,” tegas Kuswanto.

Baca juga  Tak Disangka! Kunjungan Bupati Lucky ke Jakarta Bawa Angin Segar untuk Petani dan UMKM Indramayu

Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat guna memastikan proses penanganan berjalan transparan dan akuntabel. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap penanganan dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum.

Kuswanto menilai, dugaan perbuatan Briptu OGN tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama baik institusi Polri. Pihaknya bahkan berencana mengirimkan surat resmi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk meminta perhatian dan pengawasan langsung terhadap kasus tersebut.

Baca juga  Heboh! Bupati Lucky Teken 1.000 Izin Usaha dalam Sebulan: Yang Dari 2022 Pun Saya Selesaikan!

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran oleh aparat, sekaligus menguji komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh internalnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Cirebon Kota belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pungutan liar yang menyeret oknum anggotanya tersebut. (Yatno)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Haji Suwarjo Harap Mall Indramayu Dorong Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja Lokal

Indramayu

Lucky Hakim Sebut Dirinya Tak Punya Ajudan, Bupati Nina : Karena Tidak Difungsikan, Maka Kami Tarik

Terpopuler

Kegiatan BSMSS TNI Berakhir, Ditandai Peresmian Jembatan Gantung di Terisi Indramayu

Hukum

Usai Toni RM Turun Tangan, Pengaduan 10 Bulan Mandek di Polres Indramayu Akhirnya Jadi LP

Terpopuler

Parah! Harga Beras di Indramayu Tembus Rp 17 Ribu Per Kg, Padahal Daerah Lumbung Padi Nasional

Terpopuler

Kongres Persatuan PWI Digelar di Cikarang, Dua Ketua Umum Sepakati SC dan Peserta

Indramayu

Jelang Musim Haji 2024, Asrama Haji Indramayu Kondisinya Kotor Berdebu dan Airnya Payau

Indramayu

Setelah Lima Tahun Depresi, Nurlaela PMI Indramayu Kini Ditangani BP3MI Jabar