Suaradermayu.com – Materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang dibawakan komika nasional Pandji Pragiwaksono kini berbuntut panjang. Seorang kader Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan penistaan agama.
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada Kamis (8/1/2026) dini hari dan telah tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan masyarakat yang menyoroti pernyataan Pandji dalam pertunjukan Mens Rea.
“Benar, ada laporan dari masyarakat terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama yang berkaitan dengan pernyataan dalam acara bertajuk Mens Rea,” ujar Budi saat dikonfirmasi.
🔎 Pernyataan Dinilai Menyinggung NU dan Nilai Agama
Pelapor bernama Rizki, yang mengaku sebagai koordinator Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah, menyebut sejumlah pernyataan Pandji dalam pertunjukan tersebut dinilai menyudutkan organisasi keagamaan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Salah satu yang dipersoalkan adalah narasi Pandji yang dianggap menuding NU dan Muhammadiyah terlibat praktik politik balas budi, termasuk insinuasi terkait pengelolaan tambang.
“Dalam potongan video yang kami lihat, pernyataan tersebut seolah menggambarkan NU dan Muhammadiyah ikut dalam praktik politik balas budi. Sebagai kader NU, saya merasa keberatan,” kata Rizki.
Tak hanya itu, Rizki juga menolak pernyataan Pandji yang menyebut ketaatan beribadah tidak bisa dijadikan tolok ukur dalam memilih pemimpin, karena dinilai berpotensi merendahkan nilai ibadah dalam ajaran Islam.
“Narasi yang menyiratkan bahwa orang yang rajin beribadah belum tentu baik, kami pandang sebagai perendahan terhadap nilai-nilai ibadah,” ujarnya.
Singgung Stereotip Etnis
Selain aspek agama, Rizki juga menyoroti pernyataan Pandji yang menyinggung stereotip etnis Sunda, yang menurutnya dapat mendiskreditkan kelompok tertentu.
“Jika dirangkai secara utuh, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kebencian, merendahkan nilai agama Islam, serta menyudutkan kelompok etnis,” tegasnya.
Dilaporkan dengan Pasal KUHP Baru
Atas dasar tersebut, Pandji Pragiwaksono dilaporkan dengan Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP Baru tentang penghasutan dan penistaan agama, dengan ancaman pidana maksimal 3 hingga 4 tahun penjara.
Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan klarifikasi terhadap terlapor serta analisis barang bukti, termasuk rekaman video pertunjukan yang menjadi dasar laporan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pandji Pragiwaksono terkait laporan tersebut. (Moh. Ali)

























