Suaradermayu.com – Koordinator Demonstrasi Aliansi Santri Gus Dur, Muhamad Sholihin, menegaskan bahwa tuntutan yang ia suarakan bersama kelompoknya sejak satu tahun lalu kini terbukti. Kala itu, ia mendesak KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU, sebuah seruan yang sempat menuai perhatian publik.
Kini, keputusan serupa secara resmi muncul dari struktur tertinggi organisasi. Berdasarkan Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU yang dilaksanakan pada Kamis, 20 November 2025 di Hotel Aston City Jakarta, dan dilanjutkan dengan musyawarah Rais Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar bersama dua Wakil Rais Aam, Gus Yahya diminta mengajukan pengunduran diri dalam waktu tiga hari sejak keputusan disampaikan. Jika tidak, Syuriah PBNU menetapkan akan memberhentikan Gus Yahya dari jabatannya.
Muhamad Sholihin menyebut keputusan tersebut sebagai bukti bahwa kritik yang ia lontarkan bukan tanpa dasar.
“Satu tahun lalu kami sudah menyuarakan agar Gus Yahya mundur. Hari ini terbukti bahwa apa yang kami kritik dan khawatirkan selama ini benar adanya,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Menurut Sholihin, langkah Rais Aam PBNU adalah cerminan aspirasi para santri yang menginginkan agar marwah NU tetap terjaga. Ia menilai keputusan tersebut penting untuk memastikan organisasi tidak terperosok dalam praktik atau kebijakan yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah.
Sholihin juga mengapresiasi ketegasan Syuriah PBNU dalam menegakkan aturan organisasi. Ia berharap proses ini menjadi momentum pembenahan struktur dan tata kelola di tubuh PBNU.
Latar Belakang Keputusan Syuriyah PBNU
Keputusan meminta Gus Yahya mundur tidak muncul tanpa alasan. Dalam risalah rapat yang dihadiri 37 dari 53 Pengurus Harian Syuriah, sejumlah poin krusial dibahas, termasuk evaluasi kelembagaan dan dinamika kaderisasi di lingkungan PBNU.
Salah satu sorotan adalah penggunaan narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU). Syuriyah menilai hal tersebut bertentangan dengan nilai dan ajaran Aswaja serta tidak sejalan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU. Terlebih, isu tersebut muncul di tengah kecaman dunia internasional terhadap tindakan Israel di Palestina.
Rapat juga menilai bahwa pelaksanaan AKN NU tersebut memenuhi unsur Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, yang memungkinkan pemberhentian tidak dengan hormat bagi fungsionaris yang dianggap mencemarkan nama baik organisasi.
Selain itu, tata kelola keuangan di lingkungan PBNU turut disorot. Rapat menyebut adanya indikasi pelanggaran terhadap hukum syara’, aturan negara, Pasal 97–99 Anggaran Rumah Tangga NU, serta sejumlah peraturan internal lain. Kondisi ini dipandang berpotensi membahayakan eksistensi badan hukum perhimpunan.
Setelah mempertimbangkan ketiga poin tersebut, Rapat Harian Syuriah kemudian menyerahkan keputusan akhir kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
Putusan Final
Hasil musyawarah pimpinan syuriah menetapkan dua poin keputusan:
1. Gus Yahya diminta mundur dalam waktu tiga hari.
2. Jika tidak, ia akan diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Keputusan ini menjadi salah satu dinamika terbesar dalam tubuh Nahdlatul Ulama dalam beberapa tahun terakhir dan kini menjadi sorotan luas warga Nahdliyin di seluruh Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KH. Yahya Cholil Staquf mengenai sikap yang akan diambil terkait putusan Syuriah PBNU ini. (Moh. Ali)

























