Suaradermayu.com – Suasana di Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, berubah muram sejak Rabu (5/11/2025). Balai desa yang biasanya ramai dengan aktivitas pelayanan kini tertutup rapat. Tidak terdengar lagi suara perangkat sibuk melayani warga, tidak tampak antrean masyarakat mengurus surat.
Di depan kantor desa, papan kayu terpaku melintang di pintu utama. Sebuah kain putih terbentang dengan tulisan besar: “Kantor Desa Disegel oleh Masyarakat.”
Bagi warga Sukaslamet, penyegelan itu bukan sekadar aksi spontan. Ia adalah simbol dari kekecewaan yang menumpuk—luapan kemarahan terhadap rencana aktif kembalinya Kuwu Rajudin, sosok yang kini menjadi pusat polemik di desa tersebut.
Koordinator aksi, Duri, berdiri di depan balai desa dengan nada tenang namun tegas. Di belakangnya, puluhan warga berbaris membawa spanduk dan poster tuntutan.
“Balai desa Sukaslamet disegel masyarakat karena kami menolak aktif kembalinya Kuwu Rajudin. Ini murni suara warga, bukan kelompok mana pun,” ujarnya.
Menurut Duri, aksi ini tidak terkait dengan kelompok Sukaslamet Bersatu yang sempat muncul dalam demonstrasi sebelumnya. Ia menegaskan, warga turun ke jalan karena merasa diabaikan—baik oleh pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten.
“Dari pagi balai desa kosong, tidak ada kejelasan. Kami hanya ingin pemerintah mendengar,” tambahnya.
Pamong Desa Masuk Lewat Jendela
Akibat penyegelan itu, pelayanan masyarakat sempat lumpuh. Bahkan perangkat desa terpaksa mencari cara agar kegiatan administrasi tetap bisa berjalan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kadmidi, membenarkan kondisi tersebut.
“Laporan dari Pak Camat memang seperti itu. Pamong desa sampai harus masuk lewat jendela. Kemungkinan warga yang membutuhkan pelayanan juga ikut kesulitan,” ujar Kadmidi, Kamis (6/11/2025).
Kadmidi menyayangkan aksi penyegelan tersebut meski memahami kekecewaan masyarakat atas dugaan penyimpangan dana desa yang dilaporkan sejak beberapa bulan lalu.
“Kami menghargai aspirasi warga, tapi sebaiknya disampaikan dengan cara yang kondusif. Pemerintah daerah sangat terbuka untuk berdialog dan mencari solusi terbaik,” tambahnya.
Pemkab Indramayu Turun Tangan
Sebagai langkah penyelesaian, Pemerintah Kabupaten Indramayu berencana menggelar pertemuan dengan perwakilan warga, perangkat desa, dan unsur Forkopimcam pada Jumat (7/11/2025).
Sejak Mei 2025, Pemkab Indramayu melalui Inspektorat Daerah telah menurunkan tim untuk memeriksa laporan dugaan penyelewengan dana desa yang disampaikan warga. Menurut Kadmidi, Bupati Indramayu juga memberi perhatian khusus terhadap kasus ini.
“Pak Bupati sudah menugaskan Inspektorat untuk melakukan audit agar permasalahan ini terang dan jelas, tidak hanya berdasarkan asumsi,” tegas Kadmidi.
Ia juga berharap masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat pelayanan publik.
“Yang terpenting, roda pemerintahan desa jangan sampai berhenti. Semua pihak perlu menahan diri,” ujarnya.
Rajudin: Kantor Desa Fasilitas Publik, Bukan Milik Pribadi
Di sisi lain, Kuwu Rajudin menilai penyegelan kantor desa sebagai tindakan yang melanggar hukum. Ia menegaskan, kantor desa merupakan fasilitas publik yang tidak boleh dijadikan alat tekanan politik.
“Ini pelanggaran hukum. Kantor desa bukan milik saya, bukan milik kelompok mana pun. Ini milik masyarakat, dan saya akan melaporkannya ke Polres Indramayu,” kata Rajudin melalui sambungan telepon, Kamis (6/11/2025).
Ia menambahkan, pelayanan administrasi adalah hak warga yang harus dilindungi.
“Kalau kantor desa disegel, otomatis pelayanan terhenti. Padahal warga masih butuh layanan,” ujarnya.
Hingga kini, keputusan Bupati Indramayu untuk memberhentikan sementara Rajudin masih berlaku, dan surat pengaktifan kembali belum diterbitkan.
Potret Konflik Desa
Kisah penyegelan di Desa Sukaslamet menggambarkan kompleksitas dinamika pemerintahan desa—di mana kepentingan publik, hukum, dan politik lokal saling bersinggungan.
Bagi warga, aksi ini adalah bentuk keputusasaan agar suara mereka didengar. Sementara bagi Rajudin, menjaga agar pelayanan publik tidak terhenti adalah bagian dari tanggung jawabnya sebagai kepala desa.
Yang pasti, masyarakat kini menanti langkah nyata pemerintah daerah untuk menengahi konflik agar ketenangan dan pelayanan publik di Desa Sukaslamet dapat segera pulih. (Mashadi)


























