Home / Indramayu / Kriminalitas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 02:05 WIB

Keluarga Putri Apriyani Tuntut Hukuman Mati untuk Alvian Sinaga

Keluarga Putri Apriyani dan Kuasa Hukumnya, Toni RM, memberikan keterangan pers, di Kantor Hukum Toni RM & Partners, Rabu (27/8/2025)

Keluarga Putri Apriyani dan Kuasa Hukumnya, Toni RM, memberikan keterangan pers, di Kantor Hukum Toni RM & Partners, Rabu (27/8/2025)

Suaradermayu.com – Keluarga almarhumah Putri Apriyani (24) masih diliputi duka sekaligus rasa kecewa mendalam. Pasalnya, polisi hanya menjerat tersangka Bripda Alvian Maulana Sinaga, kekasih sekaligus pelaku pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Padahal, keluarga menilai perbuatan Alvian Sinaga masuk kategori pembunuhan berencana dan layak diganjar hukuman mati.

Keluarga Merasa Tidak Puas

Karja (47), ayah Putri, bersama istrinya dan sejumlah kerabat mendatangi kediaman Toni RM, kuasa hukum keluarga, setelah mengetahui pasal yang dikenakan polisi terhadap pelaku.

“Kami dari keluarga jelas tidak puas. Harapan kami, pelaku dihukum mati. Kalau pun tidak, minimal seumur hidup. Hukuman 15 tahun penjara sangat tidak sebanding dengan perbuatannya,” tegas Karja, Rabu (27/8/2025).

Baca juga  Panji Gumilang Didakwa TPPU, Uang Yayasan Diduga Dipakai untuk Utang Pribadi

Polisi Jerat Alvian dengan Pasal 338 KUHP

Dalam konferensi pers, Polres Indramayu menjerat Alvian dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 15 tahun penjara.

Namun, keluarga korban menilai sangkaan tersebut tidak tepat. Mereka menduga pembunuhan Putri dilakukan secara terencana, bukan spontan.

Dugaan Motif Uang Rp 32 Juta

Kecurigaan keluarga diperkuat dengan adanya dugaan motif uang. Dari catatan rekening bank, diketahui ada transfer sebesar Rp 32 juta dari tabungan Putri ke rekening Alvian sehari sebelum korban ditemukan tewas terbakar di kamar kosnya.

Baca juga  Pemuda Diduga Anggota Geng Motor Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Indramayu

Uang tersebut semula akan digunakan keluarga untuk keperluan gadai sawah. Hilangnya dana itu semakin mempertegas dugaan bahwa pembunuhan Putri tidak hanya soal emosi sesaat, melainkan direncanakan.

Kuasa Hukum: Pasal yang Dikenakan Tidak Tepat

Kuasa hukum keluarga, Toni RM, menyatakan bahwa pasal yang dikenakan polisi tidak sejalan dengan fakta yang ada.

“Pasal 338 ancamannya 15 tahun penjara, sedangkan Pasal 351 ayat (3) hanya 7 tahun. Kalau polisi hanya memakai pasal itu, tentu sangat mengecewakan keluarga korban. Apalagi ada indikasi kuat mengarah ke Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelas Toni.

Baca juga  Viral! Surat Permintaan THR Berkop Kelurahan Karangmalang Indramayu Jadi Bulan-bulanan Warganet

Keluarga Harap Keadilan

Keluarga Putri Apriyani berharap aparat penegak hukum dapat meninjau ulang pasal yang disangkakan. Mereka menegaskan tuntutan agar pelaku dihukum seberat-beratnya, karena nyawa Putri tidak bisa diganti dengan hukuman ringan.

“Kami minta keadilan untuk anak kami. Jangan sampai pelaku hanya diberi hukuman ringan, sementara luka di hati kami seumur hidup,” tutup Karja.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Pilwu 2025: Bupati Lucky Hakim Tetapkan 10 Desember sebagai Hari Libur Khusus

Indramayu

Bupati Indramayu Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung, Pastikan Bantuan untuk Warga

Indramayu

SMSI Indramayu Minta BPK Audit Bawaslu Indramayu

Edukasi

MUI Indramayu Keluarkan Fatwa Resmi: Ajaran “Islam 4S” Desi di Kroya Dinyatakan Menyimpang, Polisi Diminta Bertindak

Indramayu

Warga Tangkap Maling, Polisi Malah Lepas! Ratusan Orang Geruduk Polsek Cikedung

Indramayu

Andri Muhammad Saleh Bantah Halangi Akses Wakil Bupati Indramayu ke Ruang Kerja

Terpopuler

Viral! Kritik Sampah di Facebook Berujung Surat Pernyataan Bermaterai di Karangampel Indramayu

Indramayu

Warga Losarang Desak 70 Persen Lowongan di Kawasan Industri Losarang untuk Putra Daerah