Home / Indramayu / Kriminalitas

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:23 WIB

Polisi Ungkap Rute Pelarian Alvian Sinaga Usai Habisi Putri Apriyani

Tim gabungan menangkap Alvian Sinaga di Dompu NTB, Sabtu (23/8/2025)

Tim gabungan menangkap Alvian Sinaga di Dompu NTB, Sabtu (23/8/2025)

Suaradermayu.com – Misteri pelarian Alvian Maulana Sinaga (23), eks anggota Polres Indramayu, akhirnya terungkap. Usai menghabisi nyawa kekasihnya, Putri Apriyani (24), dengan cara dibakar di kamar kos, Alvian kabur sejauh ribuan kilometer hingga akhirnya ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kabur dari Indramayu ke Cirebon

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan pelarian Alvian dimulai ke arah Cirebon pada Sabtu (9/8/2025), beberapa jam setelah jasad Putri ditemukan dalam kondisi gosong di kamar kosnya di Blok Ceblok, Desa Singajaya.

Baca juga  Operasi Zebra Lodaya 2022 Dimulai, Ini 7 Pelanggaran yang Disasar Polisi di Indramayu

“Setelah dari Cirebon, tersangka melanjutkan perjalanan ke Pekalongan, lalu ke wilayah Jawa Timur,” ungkap Fajar, Selasa (26/8/2025).

Menyeberang Pulau Demi Hindari Kejaran

Tak puas bersembunyi di Jawa, Alvian menyeberang ke Pulau Bali, kemudian ke Lombok, dan berlanjut ke Pulau Sumbawa. Perjalanan panjang itu berakhir di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, NTB.

Jika diukur lewat Google Maps, jarak antara Indramayu menuju Dompu mencapai sekitar 1.559 kilometer. Dalam pelariannya, Alvian menggunakan transportasi umum seperti elf, bus antar-kota, hingga angkutan lokal.

Baca juga  Kasus Bejat Gegerkan Indramayu, 2 Guru Cabuli 22 Siswa, DPRD Minta Pelaku Diburu

Ditangkap Tim Gabungan

Setelah sempat menjadi buronan hampir dua pekan, Alvian akhirnya ditangkap tim gabungan dari Polda Jabar, Polres Indramayu, dan Polres Dompu pada Sabtu (23/8/2025).

“Polri membentuk tim khusus yang bekerja sama dengan kepolisian NTB. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Fajar.

Terungkap Setelah Penemuan Jasad

Kasus ini mencuat setelah jasad Putri Apriyani ditemukan tewas terbakar di kamar kos nomor 9 pada Sabtu (9/8/2025). Hasil penyelidikan mengarah kepada Alvian hingga akhirnya diterbitkan DPO.

Baca juga  Uji Lab CCTV Kasus Pembunuhan di Paoman Indramayu Hanya 3 Menit 59 Detik, LBH Ghazanfar: Dipotong-potong Seperti Kue Lapis

Alvian juga sudah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sejak 14 Agustus 2025 berdasarkan Keputusan Sidang Etik Polri Nomor 42 Tahun 2025.

Polisi Minta Maaf ke Publik

Alvian diketahui berasal dari Sawah Baru, Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Atas kasus ini, Kapolres Indramayu menyampaikan keprihatinan mendalam.

“Kami meminta maaf kepada masyarakat, khususnya warga Indramayu. Proses hukum akan dijalankan secara tegas dan transparan,” ucap Fajar.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Dr. Khalimi Bongkar Fakta Mengejutkan Usai Klarifikasi Anggi Noviah di BK DPRD Indramayu

Indramayu

Kasus Pengrusakan Rumah Calwu Slamet Caryo: Terduga Pelaku Ditangkap, Rantai Komando Diusut

Indramayu

Tangis Haru Warnai Perpisahan MI Assalafiyah Singajaya, Siswa Sungkeman Usai Tampil Kreasi Seni

Indramayu

Tragis! Petani di Bongas Indramayu Tewas Disambar Petir di Depan Anak Kandungnya

Indramayu

Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Indramayu

Indramayu

Warga Geger Penemuan Mayat Lansia di Irigasi Desa Bugis, Anjatan Indramayu

Daerah

KDM Sebut Khotibul Umam dan BJB Ketipu Ririn, LBH Ghazanfar: Tanpa Mereka Dapen Aman Yani Tak Akan Bobol

Indramayu

PMI Asal Indramayu Tewas di Hong Kong, Kecelakaan Tragis Saat Pulang dari Pasar