Home / Indramayu / Politik

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:13 WIB

Sirojudin Pertanyakan Ketidakadilan Pemkab Indramayu: Kenapa Hanya PDIP dan PPP, Golkar Tidak?

DPC PDIP Indramayu menggelar konferensi pers terkait permintaan pengosongan kantor oleh Pemkab Indramayu, Selasa (15/7/2025)

DPC PDIP Indramayu menggelar konferensi pers terkait permintaan pengosongan kantor oleh Pemkab Indramayu, Selasa (15/7/2025)

Suaradermayu.com – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, Sirojudin, menyuarakan protes keras terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang dinilainya bersikap tidak adil dalam menyikapi penggunaan gedung sekretariat partai politik yang berdiri di atas aset milik daerah.

Baca PDIP Indramayu Tolak Kosongkan Kantor: SK Bupati Berlaku Sah Hingga 2027

Menurutnya, penggunaan gedung sekretariat PDIP telah sah secara hukum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Indramayu tertanggal 20 Juli 2022, yang berlaku hingga 20 Juli 2027.

“SK itu sah dan ditandatangani oleh Bupati saat itu. Masa bisa dikalahkan hanya oleh surat edaran? Ini menyangkut legitimasi hukum, bukan sekadar surat administratif,” tegas Sirojudin.

Hanya PDIP dan PPP yang Disorot, Bagaimana dengan Golkar?

Sirojudin juga mempertanyakan mengapa hanya PDIP dan PPP yang diminta mengosongkan sekretariatnya, sementara partai lain seperti Golkar yang juga menempati aset daerah, tidak mendapatkan perlakuan serupa.

Baca juga  Polres Indramayu Selidiki Kasus Pengantin Pesanan yang Viral di Media Sosial

“Kalau mau pendataan aset, kami setuju. Tapi kenapa hanya dua partai yang disorot? Golkar bagaimana? Ini jadi tidak adil,” ujar Sirojudin.

Baca Juga : DPC PPP Indramayu Diminta Kosongkan Kantor, Pemkab Tegaskan Optimalisasi Aset Daerah

Ia menilai langkah Pemkab ini mencederai prinsip keadilan dan netralitas politik, serta membuka ruang kecurigaan adanya perlakuan diskriminatif.

Pemkab Diminta Hargai Kebijakan Pemerintah Sebelumnya

Sirojudin juga menyayangkan sikap pemerintah daerah yang terkesan mengabaikan kebijakan kepala daerah terdahulu. Ia menekankan bahwa SK Bupati tetap sah dan harus dihormati meski kepemimpinan sudah berganti.

“Walaupun itu bupati lama, ya tetap SK bupati. Jangan seenaknya diabaikan begitu saja. Pemerintahan harus punya kesinambungan, bukan saling menghapus,” ucapnya.

Isi Surat Edaran Sekda Indramayu

Permintaan pengosongan kantor partai politik ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 00.2.5/1861/BKAD, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Indramayu, Aef Surahman, pada 2 Juli 2025.

Baca juga  AMAKI Desak KPK Segera Tetapkan Ono Surono sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Surat itu menyebutkan bahwa pengosongan dilakukan dalam rangka penataan, inventarisasi, dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna mendukung program strategis Pemkab Indramayu.

“Berkenaan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, dengan ini kami mohon saudara untuk dapat mengosongkan gedung paling lambat tanggal 31 Juli 2025,” bunyi kutipan dalam surat tersebut.

Adapun gedung sekretariat yang dimaksud berlokasi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

Penolakan terhadap permintaan pengosongan itu disampaikan secara resmi oleh PDIP Indramayu melalui konferensi pers yang digelar pada Senin (14/7/2025).

“Hari ini kita menggelar press conference karena beberapa hari terakhir isu ini ramai di media. Kami ingin menjelaskan duduk perkaranya, terutama menyangkut surat dari Sekda Indramayu kepada DPC PDI Perjuangan,” ujar Sahali, Sekretaris DPC PDIP Indramayu.

Menurut Sahali, permintaan pengosongan tidak bisa dianggap sebagai urusan teknis belaka, karena menyangkut legalitas serta dinamika politik lokal yang kompleks.

Baca juga  Viral Pemuda 19 Tahun Diamuk Warga Usai Diduga Maling Motor di Haurgeulis Indramayu

“Kami diberi tenggat waktu sampai 31 Juli 2025 untuk mengosongkan sekretariat. Tapi ini bukan soal pindah kantor semata. Ada konteks hukum dan politik yang menyertainya,” tegasnya.

Sebagai bentuk respons resmi, pihak PDIP telah menyusun dan mengirimkan surat balasan tertulis pada hari yang sama sebagai pernyataan sikap hukum dan politik kepada Pemkab Indramayu.

Baca Juga : PDIP Indramayu Akui Kantor Numpang di Aset Pemkab, Publik Pertanyakan Legalitas

Desakan untuk Transparansi dan Perlakuan Setara

Di akhir pernyataannya, Sirojudin mendesak agar Pemkab Indramayu bersikap transparan dan adil terhadap semua partai politik tanpa pandang bulu.

“Kalau inventarisasi aset mau dilakukan, lakukan secara menyeluruh. Jangan pilih-pilih. Kami akan patuh jika semua diperlakukan sama,” tandasnya.

Baca Juga : Pemkab Minta Kantor PDIP Indramayu Dikosongkan, Ini Kata Sirojudin

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Indramayu terkait penolakan PDIP terhadap permintaan pengosongan sekretariat.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Bupati Lucky Hakim: Eksploitasi Ular, Burung Hantu, dan Biawak Sebabkan Tikus Sawah Merajalela

Indramayu

Kunci Tertelan Bocah Yatim di Indramayu Sudah Seminggu, RSUD Pantau Ketat Kondisi

Indramayu

Ayah Gadis 13 Tahun Korban Pemerkosaan di Indramayu, Desak Polisi Bertindak Tegas

Indramayu

Viral Wanita Indramayu Jadi Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan, SBMI Desak Pemulangan

Ekonomi

Heboh! Bupati Lucky Hakim Ungkap Proyek Rp4,6 M untuk Kampung Nelayan Sejahtera di Kandanghaur

Indramayu

Aksi Ratusan Wartawan Indramayu Tolak RUU Penyiaran dan Tuntut Kuwu Sukagumiwang Dipenjarakan

Indramayu

Indramayu Dikepung Banjir, Lucky Hakim Perintahkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Dibongkar

Terpopuler

66 Saksi Diperiksa, Kejari Indramayu Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi PKBM