Suaradermayu.com – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, Sirojudin, menyuarakan protes keras terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang dinilainya bersikap tidak adil dalam menyikapi penggunaan gedung sekretariat partai politik yang berdiri di atas aset milik daerah.
Baca PDIP Indramayu Tolak Kosongkan Kantor: SK Bupati Berlaku Sah Hingga 2027
Menurutnya, penggunaan gedung sekretariat PDIP telah sah secara hukum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Indramayu tertanggal 20 Juli 2022, yang berlaku hingga 20 Juli 2027.
“SK itu sah dan ditandatangani oleh Bupati saat itu. Masa bisa dikalahkan hanya oleh surat edaran? Ini menyangkut legitimasi hukum, bukan sekadar surat administratif,” tegas Sirojudin.
Hanya PDIP dan PPP yang Disorot, Bagaimana dengan Golkar?
Sirojudin juga mempertanyakan mengapa hanya PDIP dan PPP yang diminta mengosongkan sekretariatnya, sementara partai lain seperti Golkar yang juga menempati aset daerah, tidak mendapatkan perlakuan serupa.
“Kalau mau pendataan aset, kami setuju. Tapi kenapa hanya dua partai yang disorot? Golkar bagaimana? Ini jadi tidak adil,” ujar Sirojudin.
Baca Juga : DPC PPP Indramayu Diminta Kosongkan Kantor, Pemkab Tegaskan Optimalisasi Aset Daerah
Ia menilai langkah Pemkab ini mencederai prinsip keadilan dan netralitas politik, serta membuka ruang kecurigaan adanya perlakuan diskriminatif.
Pemkab Diminta Hargai Kebijakan Pemerintah Sebelumnya
Sirojudin juga menyayangkan sikap pemerintah daerah yang terkesan mengabaikan kebijakan kepala daerah terdahulu. Ia menekankan bahwa SK Bupati tetap sah dan harus dihormati meski kepemimpinan sudah berganti.
“Walaupun itu bupati lama, ya tetap SK bupati. Jangan seenaknya diabaikan begitu saja. Pemerintahan harus punya kesinambungan, bukan saling menghapus,” ucapnya.
Isi Surat Edaran Sekda Indramayu
Permintaan pengosongan kantor partai politik ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 00.2.5/1861/BKAD, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Indramayu, Aef Surahman, pada 2 Juli 2025.
Surat itu menyebutkan bahwa pengosongan dilakukan dalam rangka penataan, inventarisasi, dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna mendukung program strategis Pemkab Indramayu.
“Berkenaan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, dengan ini kami mohon saudara untuk dapat mengosongkan gedung paling lambat tanggal 31 Juli 2025,” bunyi kutipan dalam surat tersebut.
Adapun gedung sekretariat yang dimaksud berlokasi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Penolakan terhadap permintaan pengosongan itu disampaikan secara resmi oleh PDIP Indramayu melalui konferensi pers yang digelar pada Senin (14/7/2025).
“Hari ini kita menggelar press conference karena beberapa hari terakhir isu ini ramai di media. Kami ingin menjelaskan duduk perkaranya, terutama menyangkut surat dari Sekda Indramayu kepada DPC PDI Perjuangan,” ujar Sahali, Sekretaris DPC PDIP Indramayu.
Menurut Sahali, permintaan pengosongan tidak bisa dianggap sebagai urusan teknis belaka, karena menyangkut legalitas serta dinamika politik lokal yang kompleks.
“Kami diberi tenggat waktu sampai 31 Juli 2025 untuk mengosongkan sekretariat. Tapi ini bukan soal pindah kantor semata. Ada konteks hukum dan politik yang menyertainya,” tegasnya.
Sebagai bentuk respons resmi, pihak PDIP telah menyusun dan mengirimkan surat balasan tertulis pada hari yang sama sebagai pernyataan sikap hukum dan politik kepada Pemkab Indramayu.
Baca Juga : PDIP Indramayu Akui Kantor Numpang di Aset Pemkab, Publik Pertanyakan Legalitas
Desakan untuk Transparansi dan Perlakuan Setara
Di akhir pernyataannya, Sirojudin mendesak agar Pemkab Indramayu bersikap transparan dan adil terhadap semua partai politik tanpa pandang bulu.
“Kalau inventarisasi aset mau dilakukan, lakukan secara menyeluruh. Jangan pilih-pilih. Kami akan patuh jika semua diperlakukan sama,” tandasnya.
Baca Juga : Pemkab Minta Kantor PDIP Indramayu Dikosongkan, Ini Kata Sirojudin
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Indramayu terkait penolakan PDIP terhadap permintaan pengosongan sekretariat.


























