Home / Terpopuler

Minggu, 18 Mei 2025 - 03:03 WIB

Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi Diduga Terima Setoran Praktik Judi Online

Mantan  Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dan Jokowi

Mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dan Jokowi

Suaradermayu.com – Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, ikut terseret dalam kasus dugaan praktik judi online yang terjadi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya dikenal sebagai Kemenkominfo.

Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025. Jaksa Penuntut Umum membeberkan dugaan keterlibatan Budi Arie dalam rekrutmen pegawai secara non-prosedural serta dugaan penerimaan keuntungan dari praktik penjagaan situs judi online.

Empat orang terdakwa dalam perkara ini yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta Zulkarnaen untuk mencari seseorang yang mampu mengumpulkan data dari situs-situs judi online. Zulkarnaen kemudian mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.

Baca juga  Aksi Nyata Pemkab Indramayu! Jalan Rusak di Desa Pondoh yang Dikeluhkan Warga Langsung Diperbaiki

“Adhi Kismanto mempresentasikan alat pengumpul data situs judi online. Setelah itu, Budi Arie menawarkan Adhi untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kominfo,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Meskipun Adhi Kismanto tidak lolos seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana, ia tetap dipekerjakan karena diduga mendapat perhatian khusus dari Budi Arie. Tugasnya adalah melacak link dan website yang berkaitan dengan praktik perjudian online.

Baca juga  Dirut PDAM Indramayu Kembali Mangkir, DPRD Ancam Panggil Paksa

Lebih lanjut, jaksa menyebut Adhi bersama Zulkarnaen dan Muhrijan menjalankan praktik penjagaan situs judi online secara terorganisir. Dalam skema tersebut, Budi Arie diduga turut menerima bagian keuntungan.

“Dalam pertemuan di sebuah kafe kawasan Senopati, dibahas pembagian keuntungan dari praktik penjagaan situs judi dengan tarif Rp8 juta per situs. Adhi mendapat 20 persen, Zulkarnaen 30 persen, dan Budi Arie sebesar 50 persen,” kata jaksa.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Budi Arie sempat meminta agar aktivitas ini dipindahkan ke lantai 3 gedung Komdigi, kemudian dipindah lagi ke lantai 8 pada bagian pemblokiran situs atas persetujuannya.

Baca juga  Ini Sosok Dibalik Tangkap Tangan Miras Senilai Rp 500 Juta Saat Ramadan di Indramayu: Berakhir Dilepas

“Zulkarnaen dan Adhi bahkan menemui Budi Arie di rumah dinas Widya Chandra untuk mengatur perpindahan kerja tersebut,” lanjut jaksa.

Pada April 2024, Zulkarnaen dikabarkan sempat meyakinkan Adhi bahwa praktik ini sudah diketahui oleh Budi Arie dan akan ‘diamankan’ karena kedekatan personal antara mereka.

Hingga kini, pihak Budi Arie belum memberikan tanggapan resmi terkait dakwaan tersebut. Kasus ini akan terus bergulir dan menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas lembaga pemerintah dalam penanganan judi online.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

H.Syaefudin Beri Oleh-oleh ke Pemudik di Posko Terpadu Mudik Lebaran 2025 di Jembatan Timbangan Losarang

Terpopuler

Wabup Indramayu : Embarkasi Haji Jawa Barat Siap Berangkatkan 60 Kloter Jamaah Haji

Indramayu

Bupati Tak Kunjung Hadir, Nasabah BPR Karya Remaja Yasinan di Pendopo Indramayu

Terpopuler

Pemerintahan Prabowo Lanjutkan Program Bantuan Beras 10 Kg

Indramayu

Dugaan Timses No.1 Kumpulkan C6 Pilwu Singajaya, Warga Diiming-Imingi Rp100 Ribu

Terpopuler

Nadiem Diperiksa Kejagung, Kasus Korupsi Chromebook Rp 9,9 Triliun Disorot

Terpopuler

Wujudkan Desa Kabeh Terang (De-Kat) Tahun 2024, Dishub Targetkan 1.646 PJU Terpasang di Wilayah Kabupaten Indramayu

Sorotan

Pertamina Bangun Jalan Alternatif Sukaurip–Sukareja Tanpa Drainase, Toni RM: Memalukan