Suaradermayu.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP) Damkar Kabupaten Indramayu menutup sementara dua bangunan yang tidak mengantongi perizinan.
” Kami sementara menutup bangunan gedung lantai 2 di kawasan Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Tembaga Indramayu, ” kata Kepala Satpol PP Indramayu Teguh Budiarso, Kamis (3/11/2022).
Teguh menyampaikan pihaknya melakukan tindakan menutup sementara bangunan yang tidak mengantongi syarat perizinan itu dilakukan sebagai penegakan dari peraturan daerah.
” Sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2012, ada beberapa aspek sehingga harus dilakukan penutupan sementara. Hal ini untuk keselamatan, dan tentu saja pendapatan asli daerah sebagai modal pembangunan, ” ujarnya.
Peraturan daerah tersebut akan berkorelasi pada pendataan gedung tempat berwirausaha yang memiliki dasar hukum yang resmi. Kemudian timbulnya retribusi daerah, sehingga dapat berdampak pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Kabupaten secara berkelanjutan.
” Ini juga tidak kalah penting, yaitu aspek keselamatan. Desain bangunan yang dibuat oleh konsultan atau pemilik gedung akan dikaji secara teknis sehingga setelah jadi tidak berisiko bagi penghuninya,” kata dia.
Selain itu arahan Bupati Indramayu Nina Agustina untuk meminta para pelaku usaha wajib memiliki perizinan yang sesuai aturan. Hal ini sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu membuka peluang usaha selebar-lebarnya di Kabupaten Indramayu.
” Sepanjang aturan ditempuh. Pokoknya perizinan pasti akan mudah tidak sulit serta tidak lama. Jadi mulai sekarang, ayo semangat berusaha dengan tertib aturan, ” tandasnya.