Suaradermayu.com – Direktur Utama (Dirut) RSUD MA Sentot Indramayu, dr. Ndaru Takaryanto mengklaim penanganan persalinan Kartini (23), warga Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, yang meninggal dunia bersama bayinya sudah sesuai standar medis.
“Penanganan proses persalinan sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” ujar dr. Ndaru, Rabu (20/12/2023).
Ndaru menyebut pihaknya sudah melakukan upaya maksimal dalam menangani proses persalinan serta berusaha menyelamatkan nyawa ibu dan bayinya, namun takdir berkata lain.
Ia juga menjelaskan pihak medis dari rumah sakit yang menangani proses persalinan pasien bisa dipertanggungjawabkan kompetensinya (keahlian) soal menangani proses persalinan.
Meski demikian, lanjut Ndaru, dengan kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga bagi RSUD MA Sentot untuk ke depannya kualitas pelayanan dan kepuasan pasien bisa ditingkatkan lagi.
“Kejadian ini menjadi pelajaran berharga, agar kami meningkatkan pelayanan lebih baik,” ujarnya.
Di singgung terkait keluarga almarhumah Kartini yang melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, Ndaru manyampaikan pihak rumah sakit akan kooperatif dan terbuka serta membantu pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan nanti.
Pihaknya menegaskan tidak akan menuntut balik pihak keluarga almarhumah Kartini, walau RSUD MA Sentot menjadi sorotan publik juga berujung pelaporan polisi.
“Kami mengucapkan duka cita mendalam atas kejadian tersebut (ibu dan bayi meninggal dunia),” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Tasrun (30), suami sekaligus ayah bayi didampingi kuasa hukumnya melapor ke Polres Indramayu setelah istri dan bayi diduga malpraktik di salah satu rumah sakit di Indramayu.
“Hari ini kami membuat laporan polisi dan langsung dilakukan pemeriksaan. Laporan Polisi itu terkait dugaan peristiwa malpraktik yang mengakibatkan ibu dan bayi meninggal dunia,” kata Kuasa Hukum Tasrun, Toni RM, Rabu (20/12/2023).
Toni menjelaskan, pihaknya melaporkan ke polisi terkait peristiwa dugaan pidana malpraktik sebagaimana Pasal 440 Undang-Undang Nomot 23 Tahun 2023 Jo Pasal 359 KUHPidana.
“Kami melaporkan peristiwanya. Jadi, bukan melaporkan bidan, dokter atau rumah sakitnya. Kenapa, karena harus diuji oleh penyidik maupun ahli-ahli terlebih dahulu. Nanti dilihat apakah peristiwa tersebut ada pidana atau tidak nanti ditentukan oleh penyidik,” ujarnya.
Tasrun menceritakan sebelum peristiwa dugaan malpraktik yang mengakibatkan ibu dan bayi meninggal dunia, bermula pada Selasa (19/12/1023) sang istri merasakan perutnya sakit lalu dibawa ke puskesmas terdekat.
“Pertama istri saya dibawa ke Puskesmas Kertawinangun sekitar pukul 08.00 WIB. Sesampainya di puskesmas istri saya dicek oleh bidan, namun katanya belum saatnya (melahirkan). Jadi, saya bawa istri kembali ke rumah,” kata Tasrun.
Tasrun melanjutkan, beberapa jam kemudian sang istri kembali merasakan sakit dibagian perutnya. Tasrun pun bergegas membawa kembali sang istri ke puskesmas.
“Sekitar pukul 02.00 WIB, istri saya merasakan sakit di perutnya lalu saya bawa ke puskesmas kembali. Namun, pihak puskesmas merujuk istri saya ke RSUD MA Sentot Indramayu,” ujarnya.
Sesampainya di RSUD MA Sentot, menurut Tasrun sang istri tidak langsung ditangani oleh pihak rumah sakit, ia sempat menunggu beberapa jam baru kemudian sang istri
“Menunggu 2 hingga 3 jam baru istri saya ditangani,”ungkap Tasrun.
Di singgung pihak manajemen RS MA Sentot Indramayu selama ini berkunjung ke kediamannya di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, Tasrun mengungkapkan tidak ada satupun pihak rumah sakit yang berkunjung ke kediamannya.
“Tidak ada satu pun yang datang,” ujar dia.


























