Home / Indramayu

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:16 WIB

Hendry Bantah Klaim Keterkaitan Putusan PN Jakpus dengan Jabatan Ketua Umum PWI Pusat

Suaradermayu.com  – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Sayid Iskandarsyah tidak ada hubungannya dengan jabatannya saat ini. Ia membantah klaim yang mengaitkan putusan tersebut dengan posisinya sebagai pimpinan PWI Pusat.

“Gugatan itu merupakan perkara pribadi yang diajukan Sayid terkait pemberhentiannya sebagai Sekretaris Jenderal oleh Dewan Kehormatan. Nama saya tidak disebut dalam gugatan maupun dalam putusan. Jangan ada pembohongan publik,” ujar Hendry, Minggu (23/3/2025).

Baca juga  PWI Pusat Tegas: KLB Zulmansyah Tidak Sah, Dugaan Korupsi di PWI Jabar Disorot

Lebih lanjut, Hendry menegaskan bahwa klaim Zulmansyah sebagai Ketua Umum PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tidak sah. Menurutnya, KLB tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat korum dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.

“Akta notaris KLB yang menyatakan dukungan kepada Zulmansyah sudah diadukan ke Bareskrim. Saat ini, polisi telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap tiga orang, yaitu Zulmansyah, Wina Armada, dan Sasongko Tedjo,” ungkap Hendry.

Baca juga  Tiga Balita Lawan Stunting, PWI Indramayu Hadirkan Harapan di Tengah Derita

Selain itu, Hendry juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum PWI Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi di Bank Jabar (BJB), yang saat ini tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu faktor yang memperkuat alasan pembekuan kepengurusan PWI Jabar guna menjaga integritas organisasi.

Baca juga  Ketua PWI: Lebih dari 50% Wartawan Tak Punya Rumah, Program Ini Jadi Harapan Baru

“PWI Pusat memiliki kewenangan penuh untuk membekukan kepengurusan di daerah, menunjuk Plt, dan melakukan pembenahan organisasi. Langkah ini diambil untuk menjaga kehormatan dan aturan organisasi,” tegas Hendry.

Dengan pernyataan ini, Hendry menegaskan bahwa semua keputusan yang diambil oleh PWI Pusat bertujuan untuk menjaga marwah organisasi dan memastikan roda kepemimpinan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Share :

Baca Juga

.

Indramayu

PPATS Kecamatan Balongan Digugat, Akta Jual Beli Diduga Cacat Hukum!

Indramayu

Ketua NU Indramayu Kunjungi Pahlawan Devisa yang Disangka Hilang dan Meninggal di Suriah

Indramayu

Hamil Duluan, Ratusan Anak di Indramayu Ajukan Nikah Dini di Pengadilan Agama

Indramayu

Polres Indramayu Gagalkan Tawuran Remaja Live Instagram

Indramayu

Kwarcab Pramuka Indramayu Sebut 3 Murid SD Tewas Tenggelam Bukan Ikuti Kegiatan Pramuka, Murni Kegiatan Sekolah

Indramayu

Bupati Lucky Gerak Cepat! Bangunan RS Reysa Akan Difungsikan Lagi, Ini Targetnya!

Indramayu

Banjir Sungai Cimanuk di Indramayu Mulai Surut, BPBD Tetap Waspada

Indramayu

Wisma Haji Indramayu Disiapkan Jadi Sekolah Rakyat, Bupati Lucky Hakim Dampingi Mensos Tinjau Lokasi