Suaradermayu.com – Ketua Fraksi PKB DPRD Indramayu, Ahmad Mujani Nur, menanggapi kebijakan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, yang melarang sekolah menahan ijazah siswa meskipun masih memiliki tunggakan biaya sekolah. Kebijakan ini berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta, dan bertujuan memastikan hak siswa atas dokumen pendidikan mereka tetap terjamin.
Namun, Mujani menyoroti dampak aturan ini terhadap sekolah swasta yang sangat bergantung pada biaya pendidikan dari siswa untuk operasionalnya. Ia mempertanyakan solusi bagi sekolah yang terdampak kebijakan tersebut.
“Solusinya bagaimana? Sekolah swasta itu bagian dari aset pemerintah yang harus dilindungi. Dalam ajaran agama dan undang-undang, orang yang memiliki tanggungan (hutang) wajib menyelesaikannya,” ujar Mujani.
Ia menegaskan bahwa jika larangan ini diterapkan tanpa solusi finansial yang jelas, sekolah swasta akan menghadapi kesulitan operasional. Oleh karena itu, ia mendorong adanya kebijakan yang lebih adil bagi semua pihak.
Gubernur Jabar terpilih, Dedi Mulyadi, sebelumnya telah menegaskan kepada seluruh sekolah, mulai dari SD hingga SMA, untuk segera menyerahkan ijazah siswa yang telah lulus. Instruksi ini disampaikan melalui pernyataan resmi dan akun TikTok pribadinya.
“Apabila ada siswa yang sudah lulus, tetapi ijazahnya masih tertahan, mohon segera diserahkan,” kata Dedi pada Selasa (21/1/2025).
Sebagai solusi bagi sekolah swasta yang terdampak, Dedi menawarkan dua opsi: tetap menerima bantuan Rp 600 miliar dari pemerintah dengan syarat tidak boleh menahan ijazah siswa atau mengubah skema bantuan menjadi beasiswa langsung untuk siswa miskin.
“Tinggal pilih, menerima bantuan Rp 600 miliar atau bantuan diubah menjadi beasiswa langsung untuk siswa miskin. Bantuan tidak lagi diberikan ke sekolah, tapi langsung ke siswa,” jelas Dedi, dikutip pada Minggu (2/2/2025).
Menurut data Pemprov Jabar, saat ini terdapat 320 ribu siswa yang mengalami penahanan ijazah, dengan total tunggakan mencapai Rp 640 miliar. Rata-rata setiap siswa memiliki tunggakan sekitar Rp 2 juta.
“Kalau kita sudah membantu Rp 600 miliar per tahun, semestinya tidak perlu ada penahanan ijazah,” tegasnya.
Namun, ia juga mengakui adanya ketidakadilan dalam skema bantuan saat ini, di mana beberapa sekolah favorit dengan biaya mahal tetap mendapatkan subsidi.
Pemprov Jabar juga menawarkan solusi lain, yakni membayar tunggakan siswa dengan syarat sekolah swasta harus menandatangani perjanjian tertentu.
“Sekolah swasta harus membuat perjanjian dengan Pemprov. Jika ingin tetap menerima bantuan Rp 600 miliar, maka ijazah harus dikembalikan ke siswa,” jelas Dedi.
Jika sekolah menolak perjanjian ini, maka bantuan akan diubah menjadi beasiswa langsung ke siswa, sehingga sekolah tidak lagi menerima bantuan kolektif.
Selain itu, Pemprov Jabar akan melakukan audit terhadap penggunaan dana bantuan guna memastikan transparansi dan efektivitas program.
“Kami ingin memastikan bahwa dana bantuan benar-benar bermanfaat bagi siswa, bukan hanya menguntungkan pihak sekolah,” tambah Dedi.
Polemik penahanan ijazah ini masih menjadi perbincangan hangat di kalangan pemangku kebijakan dan pelaku pendidikan.
Di satu sisi, kebijakan Dedi Mulyadi bertujuan untuk melindungi hak siswa atas ijazah mereka. Namun, di sisi lain, sekolah swasta menghadapi tantangan operasional jika kebijakan ini diterapkan tanpa solusi finansial yang jelas.
Beberapa pihak mengusulkan agar pemerintah daerah turut serta dalam membantu sekolah swasta dengan skema subsidi atau dana bantuan pendidikan yang lebih adil.
Ke depan, diharapkan ada kebijakan yang lebih komprehensif, sehingga hak siswa tetap terlindungi tanpa mengorbankan keberlangsungan sekolah swasta.


























