Suaradermayu.com – Spanduk larangan berbagai jenis perjudian, mulai dari judi online hingga judi tradisional seperti kuclak, terlihat terpampang di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, Selasa (10/12/2024).
Spanduk-spanduk ini merupakan inisiatif dari Polsek Kedokan Bunder untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya perjudian.
“Ini sejalan dengan komitmen Asta Cita yang diprogramkan Presiden Prabowo dalam upaya memberantas segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun online,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Kedokan Bunder, Ipda Tasim.
Pantauan suaradermayu.com, isi spanduk mencakup larangan terhadap berbagai jenis perjudian, seperti sabung ayam, kuclak atau dadu, judi online, hingga jenis lainnya. Polsek Kedokan Bunder juga mencantumkan pasal hukum yang mengancam pelaku judi, yaitu Pasal 303 dan 303 Bis KUHP serta Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 25 juta.
Ipda Tasim menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk perjudian. “Kami akan menindak tegas segala bentuk perjudian yang ada di wilayah kami,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif saling mengingatkan dan menghindari segala bentuk aktivitas perjudian.
“Bahaya judi sangat besar, tidak hanya menguras kekayaan, tetapi juga merusak hubungan keluarga dan berpotensi memicu tindak pidana lainnya,” tambahnya.
Tasim berharap masyarakat dapat menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari perjudian. “Jika melihat kegiatan yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” tutupnya.


























