Home / Terpopuler

Rabu, 11 Desember 2024 - 06:31 WIB

Polsek Kedokan Bunder Sosialisasikan Larangan Perjudian Lewat Spanduk

Suaradermayu.com – Spanduk larangan berbagai jenis perjudian, mulai dari judi online hingga judi tradisional seperti kuclak, terlihat terpampang di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, Selasa (10/12/2024).

Spanduk-spanduk ini merupakan inisiatif dari Polsek Kedokan Bunder untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya perjudian.

“Ini sejalan dengan komitmen Asta Cita yang diprogramkan Presiden Prabowo dalam upaya memberantas segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun online,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Kedokan Bunder, Ipda Tasim.

Baca juga  Kasus Dugaan Korupsi PKBM Indramayu Rugikan Negara Rp1,44 Miliar

Pantauan suaradermayu.com, isi spanduk mencakup larangan terhadap berbagai jenis perjudian, seperti sabung ayam, kuclak atau dadu, judi online, hingga jenis lainnya. Polsek Kedokan Bunder juga mencantumkan pasal hukum yang mengancam pelaku judi, yaitu Pasal 303 dan 303 Bis KUHP serta Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 25 juta.

Baca juga  Penipuan Berkedok Parkir di Indramayu Terbongkar, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Ipda Tasim menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk perjudian. “Kami akan menindak tegas segala bentuk perjudian yang ada di wilayah kami,” ujarnya.

Baca juga  LBH Ghazanfar: Rekayasa CCTV Oknum Polisi & Jaksa Amatiran, Milik Bengkel Sebelah Toko Korban di Paoman

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif saling mengingatkan dan menghindari segala bentuk aktivitas perjudian.

“Bahaya judi sangat besar, tidak hanya menguras kekayaan, tetapi juga merusak hubungan keluarga dan berpotensi memicu tindak pidana lainnya,” tambahnya.

Tasim berharap masyarakat dapat menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari perjudian. “Jika melihat kegiatan yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” tutupnya.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Tenaga Lokal Terpinggirkan, Warga Desa Penyangga Polytama Indramayu Minta Komitmen PT Adhi Karya

Indramayu

Gangster Merajalela, Polisi Indramayu Amankan 10 Orang

Indramayu

Polres Indramayu Terbitkan BAP Sidik Jari 2 Sept 2025, LBH Ghazanfar: Sengaja “Cuci Bersih” Kinerja Bareskrim Polri dan Polda Jabar

Terpopuler

Mall Indramayu Resmi Dibuka, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Indramayu

Rumah Calon Kuwu Slamet Caryo Diserang Pemuda Bersenjata Tajam, Desa Karangampel Lor Mencekam

Hukum

Respons Cepat Kejari Indramayu Tanggapi Dugaan Raibnya Aset Pemda, LBH Ghazanfar: Luar Biasa
Ririn Rifanto (kiri) Priyo Bagus Setiawan dan Advokat Rusalandi (kanan)

Indramayu

Ririn Ngaku Ruslandi Dampingi Cuma Sesi Foto di Polres! LBH Ghazanfar: Jika Benar! Pidana & Cabut Izin Praktik

Hukum

Bongkar Skandal Kuota Haji, Bos Maktour dan Ketum Kesthuri Resmi Tersangka