Suaradermayu.com – Seorang warga dari Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, Ahmad Sayid Mukhlisin, melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Laporan Nomor : 620/07-11/SET-02/XI/2024, Ketua Bawaslu Indramayu diduga melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Ketua Bawaslu Indramayu dianggap over acting pada peristiwa terjadinya cekcok antara calon bupati Indramayu nomor urut 03, Nina Agustina dengan warga di Sukra Wetan pada 1 November 2024 lalu.
“Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu terlalu reaksioner setelah ditelepon calon bupati petahana. Dia menerima warga yang diduga pelaku pelanggaran dari polsek ke panwascam untuk memproses dugaan pelanggaran penghalangan kampanye tanpa memperhatikan mekanisme prosedur penanganan pelanggaran,” kata Sayyid Mukhlisin kepada awak media.
Mukhlisin menceritakan kronologis peristiwa cekcok antara cabup Nina Agustina dengan warga terjadi pada (1/11/2024) lalu. Pada saat terjadinya cekcok cabup nomor urut 03 tersebut menelepon Ketua Bawaslu Indramayu agar segera hadir di lokasi kejadian.
Warga yang dituduh menghadang mobil iring-iringan cabup Nina Agustina, turut diamankan ke Polsek terdekat.
“Atas perintah cabup petahana Ketua Bawaslu Indramayu diminta hadir di Polsek Sukra usai warga diamankan. Ketua Bawaslu pun hadir didampingi Ketua Panwascam beserta anggotanya,” kata Mukhlisin.
Dia menegaskan kehadiran Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu di Polsek Sukra atas dasar perintah calon bupati Nina Agustina merupakan dugaan ketidaknetralan Bawaslu dalam menerima pengaduan.
“Hal ini berdasarkan pengakuan pada konferensi pers klarifikasi Bawaslu yang ditayangkan media Kompas TV atas peristiwa kericuhan terjadi antara warga dengan cabup petahana,” ujarnya.
Menurut dia, sikap reaksioner Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu yang mengikuti perintah seorang calon bupati tanpa mempertimbangkan mekanisme prosedur penanganan pelanggaran.
Kehadiran Bawaslu di Kantor Polsek Sukra serta menerima serah terima warga yang diduga melakukan penghalangan kampanye merupakan tindakan yang tidak elok secara etika sebagai penyelenggara yang mengedepankan prinsip mandiri, adil dan berkepastian hukum . Menurut dia berdasarkan pedoman perilaku penyelenggara pemilu pada Peraturan DKPP Nomor 2Ttahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Meskipun serah-terima warga yang diduga melakukan penghalangan kampanye proses serah terimanya antara Polsek Sukra dengan Ketua Panwascam Sukra, tetapi peristiwa tersebut disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu dibawah pengawasan ajudan Bupati Indramayu yang sedang menjalani cuti kampanye,” katanya.
“Peristiwa tesebut menunjukan ketidak mandirian Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu dalam mengambil sikap dalam memproses setiap dugaan pelanggaran. Maka kita akan uji di DKPP,” tambahnya.
Dari ketentuan tersebut, kata Mukhlisin, diduga Ketua Bawaslu Indramayu mengistimewakan secara khusus terhadap calon bupati petahana serta tidak memperhatikan ketentuan prosedur penanganan pelanggaran dan tidak professional dalam penindakannya.
“Sehubungan dengan kejadian tersebut yang saya adukan agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu,” tandasnya.
Mukhlisin mengungkapkan ketua Bawaslu Indramayu diduga melanggar Pasal 6 Ayat (2) huruf a,b, dan c, Ayat (3) huruf a dan c, Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
suaradermayu.com telah berupaya menghubungi Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Ahmad Tabroni terkait laporan warga tersebut. Namun Tabroni belum merespon hingga berita ini ditayangkan.

























