Suaradermayu.com – Pembangunan pabrik garam yang berlokasi di Blok Jongor atau Ketapang, Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, diduga melanggar aturan perizinan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut belum mengantongi dokumen perizinan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang seharusnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi terkait proyek tersebut. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa tidak ada tanda tangan persetujuan dari masyarakat sekitar.
“Saya tinggal dekat dengan proyek itu, tapi tidak pernah ada sosialisasi atau dimintai tanda tangan izin,” ujarnya kepada Suaradermayu.com.
Tim Suaradermayu.com mencoba mengonfirmasi hal ini kepada pelaksana proyek, namun tidak berhasil menemui pihak yang bertanggung jawab. Salah satu mandor proyek yang ditemui di lokasi menyebutkan bahwa pimpinan proyek sedang tidak berada di tempat.
“Bapak pimpinan proyek sedang keluar, Mas,” ujar mandor tersebut yang enggan menyebutkan namanya.
Mengacu pada peraturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, seharusnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu segera turun tangan untuk mengevaluasi dan, jika diperlukan, menghentikan pembangunan yang tidak sesuai dengan regulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran tersebut. Suaradermayu.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini.


























