Home / Indramayu / Terpopuler

Senin, 15 Juli 2024 - 19:12 WIB

Sekdes Singaraja Diduga Palsukan Tandatangan Stempel Camat untuk Pembuatan AJB

Suaradermayu.com – Kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum dari aparatur penegak hukum atau pemerintah sepertinya masih belum sepenuhnya ditegakkan di bumi Indonesia yang tercinta ini.

Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel untuk menerbitkan akta jual beli (AJB) yang terjadi di Desa Singaraja, Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu.

Sungguh ironis Sekretaris Desa atau Juru Tulis Desa Singaraja diduga memalsukan tanda tangan dan stempel camat dan kuwu dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

Baca juga  Fraksi PKB DPRD Indramayu Soroti Buruknya Layanan Kesehatan dan Pendidikan dalam Sidang Paripurna

Menurut sumber yang tidak mau di sebutkan namanya menyebut ada 17 dokumen pembuatan AJB yang di palsukan.

Dokumen AJB yang dipalsukan meliputi tanah sawah dan bangunan dengan nilai nominatif untuk anggaran biaya yang diterima FH.

Dari hasil penelusuran di lapangan bahwa ada beberapa masyarakat mengadu kepada awak media, membenarkan ada pemalsuan dokumen AJB.

Dari 17 dokumen yang dipalsukan, masyarakat tersebut sempat diundang oleh camat Indramayu guna menemukan solusi namun dalam pertemuan yang difasilitasi pihak kecamatan Oknum Sekdes berinisial FH tidak hadir. Hal ini sangat disayangkan dan masyarakat merasa kecewa.

Baca juga  Sugi Purnamawati, Korban TPPO Asal Indramayu, Alami Teror Usai Kabur dari China

Saat di konfirmasi Camat Indra Maulana melalui WhatsApp belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut akan tetapi camat membenarkan adanya pemalsuan dokumen AJB yang berada di desa Singaraja.

Adapun dalam pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Fakta Mengejutkan! Polisi Terseret Dugaan Fee Rp16 Miliar Proyek Bekasi

Terpopuler

RMI-NU Indramayu Gelar Lomba Baca Kitab Kuning

Indramayu

Desa Bugis Diterjang Puting Beliung, Aksi Mengejutkan Bupati Lucky Hakim Jadi Sorotan

Sorotan

BK DPRD Indramayu Sedang Proses Etik: Anggi Noviah Diduga Mangkir Kerja dan Diduga “Indehoy” Bersama Pria Asing?

Indramayu

Antisipasi Gangguan Keamanan, Polsek Sliyeg Gelar Patroli Malam

Terpopuler

Dituding Pelaku Pesugihan hingga Anak Meninggal Disebut Tumbal, Warga Kedokanbunder Laporkan Keponakan ke Polisi

Terpopuler

Tragedi PMI Indramayu di Arab Saudi: Watirih Diduga Tewas Dianiaya, Toni RM Tegaskan Nyawa Dibayar Nyawa

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Serahkan SK Pengangkatan Kepala Sekolah kepada 214 Guru di Indramayu