Home / Indramayu / Terpopuler

Senin, 15 Juli 2024 - 19:12 WIB

Sekdes Singaraja Diduga Palsukan Tandatangan Stempel Camat untuk Pembuatan AJB

Suaradermayu.com – Kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum dari aparatur penegak hukum atau pemerintah sepertinya masih belum sepenuhnya ditegakkan di bumi Indonesia yang tercinta ini.

Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel untuk menerbitkan akta jual beli (AJB) yang terjadi di Desa Singaraja, Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu.

Sungguh ironis Sekretaris Desa atau Juru Tulis Desa Singaraja diduga memalsukan tanda tangan dan stempel camat dan kuwu dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

Baca juga  Empat Prajurit TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditangkap, Motif Masih Didalami

Menurut sumber yang tidak mau di sebutkan namanya menyebut ada 17 dokumen pembuatan AJB yang di palsukan.

Dokumen AJB yang dipalsukan meliputi tanah sawah dan bangunan dengan nilai nominatif untuk anggaran biaya yang diterima FH.

Dari hasil penelusuran di lapangan bahwa ada beberapa masyarakat mengadu kepada awak media, membenarkan ada pemalsuan dokumen AJB.

Dari 17 dokumen yang dipalsukan, masyarakat tersebut sempat diundang oleh camat Indramayu guna menemukan solusi namun dalam pertemuan yang difasilitasi pihak kecamatan Oknum Sekdes berinisial FH tidak hadir. Hal ini sangat disayangkan dan masyarakat merasa kecewa.

Baca juga  Kasus Rumah Tangga Berujung Etik, Anggi Noviah Dilaporkan ke BK DPRD Indramayu

Saat di konfirmasi Camat Indra Maulana melalui WhatsApp belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut akan tetapi camat membenarkan adanya pemalsuan dokumen AJB yang berada di desa Singaraja.

Adapun dalam pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Petani Wanantara Desak Distribusi Pupuk Bersubsidi Langsung ke Desa, Sugeng Heryanto: Sudah Ditindaklanjuti

Indramayu

Toni RM Serukan Kawal Sidang Oknum Polisi Pembunuh Putri Apriyani, Dimulai 5 Januari 2026

Indramayu

Pemkab Indramayu dan Pemprov DKI Jakarta Bahas Kerja Sama Strategis Antar Daerah: Fokus Pertanian hingga Digitalisasi Pelayanan

Daerah

Meski Menang di Pengadilan, Toni RM Turun Tangan Urus Pembagian Warisan 4,1 Hektar di Subang

Indramayu

Wisma Haji Indramayu Disiapkan Jadi Sekolah Rakyat, Bupati Lucky Hakim Dampingi Mensos Tinjau Lokasi

Indramayu

Waspada! Kasus DBD di Indramayu Tembus 400, Bupati Lucky Hakim Minta Warga Gerakan 3M

Indramayu

PDAM Indramayu Gerak Cepat Atasi Masalah Air Keruh dan Gangguan Pasokan di Krangkeng

Indramayu

Pekerja Lokal di Proyek Pabrik Sepatu Krangkeng Tersisih karena Upah Murah untuk Pekerja Luar