Home / Indramayu / Kriminalitas

Kamis, 31 Agustus 2023 - 21:41 WIB

Kapolres Indramayu Nyatakan Perang Terhadap Peredaran Miras

Foto : Kapolres Indramayu pimpin pemusnahan 14 ribu botol miras di Mapolres Indramayu, Kamis (31/8/2023).

Foto : Kapolres Indramayu pimpin pemusnahan 14 ribu botol miras di Mapolres Indramayu, Kamis (31/8/2023).

Suaradermayu.com – Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar mengingatkan dengan tegas para distributor dan agen minuman keras (miras) agar tidak datang dan menjual miras di Kabupaten Indramayu.

Diketahui selama ini peredaran miras di Kabupaten Indramayu banyak dan memicu terjadinya tindak kejahatan.

“Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap peredaran miras di Kabupaten Indramayu. Saya peringatkan bagi distributor dan agen dari luar Indramayu menjual produknya di wilayah Kabupaten Indramayu,”kata AKBP Fari Siregar, saat pemusnahan miras di Mapolres Indramayu, Kamis (31/8/2023).

Baca juga  Kapolres Bersama Dandim 0616 Sambangi Kediaman Ketua NU Indramayu

Dia mengakui peredaran miras di wilayah Kabupaten Indramayu cukup marak. Seperti di wilayah Kecamatan Anjatan, Lelea, Losarang dan Patrol. Dia menegaskan perang terhadap peredaran miras akan terus dilakukan.

Menurutnya beberapa kasus tindak kejahatan, seperti tawuran dan asusila, pemicunya adalah konsumsi miras.

Baca juga  Ramai! Warga Geruduk Polsek Cikedung, Kapolsek Langsung Dicopot! Ada Apa?

“Salah satu sumber terjadinya tindak pidana adalah miras,” ujar dia.

Fahri juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras. Menurutnya, apalagi ada minuman yang mengandung bahan sangat berbahaya metanol dan etanol, seperti Ciu yang mengganggu pernapasan bagi yang mengkonsumsi.

Menurut dia, ada kejadian di luar wilayah Indramayu, terjadinya kasus kematian yang mengkonsumsi miras mengadung bahan metanol dan etanol.

Baca juga  Polres Indramayu Musnahkan Belasan Ribu Miras dan Jutaan Petasan

“Kami mengimbau kepada masyarakat Indramayu untuk tidak mengkonsumsi miras,” katanya.

Kegiatan pemusnahan miras hari ini dengan cara digilas menggunakan alat berat telah musnahkan sebanyak 14.686 botol, terdiri 11.035 botol miras, 1.444 liter tuak dan 2.389 liter Ciu.

Jumlah miras tersebut hasil sitaan dari operasi selama April – Agustus 2023 yang dilakukan Satres Narkoba dan Samapta Polres Indramayu dan jajaran di Polsek. Dalam kasus ini ada 419 pelanggar peredaran miras.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Miris! Bocah di Indramayu Alami Gizi Buruk

Indramayu

Bupati Indramayu Lucky Hakim Gercep Bantu Warga Sakit, Langsung Dievakuasi ke RSUD

Indramayu

OJK Sebut Bupati Nina Berani Bongkar Praktik Curang di BPR Karya Remaja, Masyarakat Harus Memahaminya

Indramayu

Dugaan Malpraktik Persalinan di RSUD MA Sentot Indramayu Dilaporkan ke Polisi

Indramayu

Jaksa Layangkan Protes Keras Penundaan Sidang Pembunuhan Paoman Indramayu, Saksi Ahli Ririn Tak Hadir

Indramayu

Bukti Ada! Rekaman CCTV Pria Buka Gerbang Rumah Korban Paoman Indramayu, LBH Ghazanfar: Oknum Penyidik dan Jaksa Sengaja Lindungi Pembunuh?

Indramayu

LBH Delta 19 Apresiasi Polres Indramayu Tahan Pelaku Pencabulan Anak 

Indramayu

IKA PMII Indramayu Audiensi dengan Bupati Lucky Hakim, Bangun Sinergi untuk Kemajuan Daerah