Suaradermayu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menghentikan izin sementara pembangunan perumahaan di wilayah Kabupaten Indramayu.
Penghentian izin tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Indramayu Nina Agustina. Surat edaran itu bernomor : 503 / 1919 / DISKRIMRUM yang ditujukan kepada Sekertaris Daerah Indramayu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Indramayu, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.
Selain itu, surat edaran juga diberikan kepala Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indramayu.
Camat se-Kabuoaten Indramayu dan Kepala Desa / Lurah se- Kabupaten Indramayu turut mendapat surat edaran tersebut.
Ada beberapa poin yang termuat di surat edaran yang ditandatangani Bupati Indramayu Nina Agustina, yakni :
1. Kepala SKPD terkait untuk turut berperan aktif melakukan sosialisasi, pengawasan dan pengendalian sebagai tindak lanjut dikeluarkannya kebijakan penghentian pemberian izin pembangunan perumahaan di wilayah Kabupaten Indramayu.
2. SKPD terkait penerbit rekomendasi dan penerbit izin tidak diperkenankan memproses dan menerbitkan perizinan pembangunan perumahan;
3. Camat dan Kepala Desa / Lurah tidak diperkenankan menerbitkan surat izin tetangga dan surat keterangan usaha rencana pembangunan perumahan;
4. Terhadap kegiatan pembangunan yang sudah dimulai dan sedang mengajukan proses perizinan agar segera melengkapi berkas persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
” Berdasarkan hasil pemantauan terkait pembangunan perumahaan, saat ini sudah sangat berkembang secara signifikan, perlu adanya penataan dan evaluasi dalam menyikapi perkembangan perumahan di wilayah Kabupaten Indramayu agar tercipta lingkungan perumahaan yang sehat dan asri serta investasi yang ideal ditengah masyarakat. Maka dari itu Pemkab Indramayu akan menghentikan sementara segala izin kegiatan pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Indramayu,” demikian isi surat edaran itu.

























